Pelaku ekonomi informal mengalami hantaman paling keras di tengah Pandemi Covid-19–yang mengakibatkan krisis kesehatan dan ekonomi di seluruh dunia.
Di Indonesia, para pekerja informal mengalami kerentanan berlapis dan kompleks karena tidak ada/tidak cukup/tidak memadainya hukum dan kebijakan ketenagakerjaan yang secara spesifik dan komprehensif mengakomodasi hak dan perlindungan mereka sebagai pekerja dan pelaku ekonomi yang paling nyata. Kebijakan yang tersedia pun sangat terbatas dan tidak adaptif terhadap bentuk kerja “baru” yang muncul akibat tren informalisasi kerja, kemajuan teknologi, dan globalisasi.
Buku ini menyajikan berbagai riset kebijakan terkait status pekerja informal di beragam sektor, mulai dari bentuk dan/atau jenis kerja di sektor informal yang paling kovensional hingga kontemporer.
Leave A Comment