Wacana tentang UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri No. 2/2004 masih tetap hangat dibicarakan oleh para relasi perburuhan dan pemerhatinya, oleh karena itu kalangan buruh dan serikat buruh, Paket 3 UU perburuhan ini dinilai sebagai produk hukum cerminan kekalahan kedaulatan Negara terhadap otoritas modal dalam mengatur relasi perburuhan.