Mufakat Baru: Mencari Keseimbangan Baru dalam Hubungan Industrial di Indonesia

BUKU ini disusun untuk mengelaborasi gagasan dalam mencari “Mufakat Baru” atas wacana revisi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) dalam hubungan industrial diantaranya Kementerian Tenaga Kerja, Bappenas, Apindo, Serikat Buruh, kini sedang mendiskusikan wacana atas kebutuhan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan.

Wacana tersebut hingga kini masih menuai banyak pro dan kontra di kalangan pemangku kepentingan (stakeholders) hubungan industrial. Dari berbagai informasi yang beredar di publik Apindo berpendapat UU Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku, dinilai dapat menghambat pertumbuhan investasi nasional. Sedangkan mayoritas serikat buruh cenderung mengkritisi wacana revisi ini, sebab dianggap bertujuan untuk mengurangi hak-hak normatif buruh yang dianggap sudah cukup baik, seperti pesangon. Serikat buruh menilai akan ada wacana pengurangan jumlah pesangon. Pemerintah sendiri, melalui kementerian tenaga kerja menganggap revisi UU Ketenagakerjaan sudah menjadi kebutuhan mendesak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *