NASKAH AKADEMIK: Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Perlindungan Pekerja Rumahan

TURC bersama dengan mitra MAMPU lainnya (BITRA Indonesia, Yasanti, dan MWPRI), serta Jaringan Pekerja Rumahan Indonesia, dibantu oleh Tim Legal Draft (terdiri dari praktisi ketenagakerjaan dan akademisi), merancang naskah akademik dan draft permenaker tentang kerja rumahan yang bertujuan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum tidak hanya kepada para pekerja, namun juga kepada pemberi kerja dan/atau pengusaha.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *