Sejak tahun 2017, Trade Union Rights Center (TURC) didukung oleh Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (Program MAMPU) melakukan pemberdayaan berupa pendampingan dan peningkatan kapasitas kepada pekerja rumahan di Kabupaten Sukabumi. Proses pendampingan tersebut dimulai dari pembentukan kelompok, pembentukan kesadaran, peningkatan kapasitas hingga pendampingan advokasi kebijakan. Kelompok pekerja rumahan yang terbentuk ialah PRPK (Pekerja Rumahan Perempuan Kreatif) di desa Palasari Hilir dan PPRCM (Perempuan Pekerja Rumahan Citra Mandiri) di desa Pondok Kaso Landeuh Kabupaten Sukabumi. Berbagai program telah dilakukan untuk anggota kelompok pekerja rumahan di Kabupaten Sukabumi. Lebih jauh, dalam kurun waktu 2 tahun tersebut sudah banyak perubahan yang terjadi pada individu anggota kelompok pekerja rumahan maupun relasinya dengan berbagai pihak.
Penelitian ini dilakukan karena adanya kesadaran bahwa kelompok pekerja rumahan dampingan TURC telah melakukan kerja-kerja advokasi seturut dengan kerja-kerja pemberdayaan di kelompok dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk melihat dan mendokumentasikan aksi kolektif yang dilakukan 2 (dua) kelompok pekerja rumahan dampingan TURC sebagai praktik baik dalam melakukan advokasi kebijakan dan anggaran
di daerahnya, yaitu Kelompok Pekerja Rumahan Perempuan Kreatif (PRPK) yang beranggotakan 40 orang dan dan Kelompok Perempuan Pekerja Rumahan Citra Mandiri (PPRCM) yang beranggotakan 30 orang. Penelitian ini melihat relasi, tantangan dan strategi pekerja rumahan, baik dengan organisasi, masyarakat, pemerintah desa maupun dengan pemerintah kabupaten.