Untuk menjawab kebutuhan jaminan bagi pekerja yang ter-PHK, yaitu mempertahankan derajat hidup layak, meningkatkan skill dan mendapatkan informasi pasar kerja maka Pemerintah dan DPR menyepakati lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di UU Cipta Kerja, dengan manfaat berupa tunjangan uang tunai, pelatihan kerja dan informasi pasar kerja.
Untuk memastikan ketersediaan SDM yang berkualitas, maka pelatihan menjadi hal penting yang juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Tentunya SDM yang berkualitas tersebut dipertemukan dengan kebutuhan industri, sehingga angkatan kerja kita bisa terserap industri.
Diharapkan dengan adanya program JKP ini pekerja yang mengalami PHK akan tetap mampu mempertahankan standar hidup layaknya, lalu bisa meningkatkan keterampilannya, dan mendapatkan informasi pasar kerja sehingga bisa dipertemukan dengan kebutuhan industri.