Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program jaminan sosial baru bagi tenaga kerja yang diatur didalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program JKP melengkapi program jaminan sosial lain yang telah lebih dahulu diatur oleh UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 4 Tahun 2011t entang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebelumnya, dalam kedua undang-undang yang disebut terakhir itu, program jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
JKP sebagai tambahan program jaminan sosial diharapkan benar-benar dapat membantu para pekerja untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan mereka,
atau sekurang-kurangnya memperkecil penurunannya, akibat terdampak situasi pandemi dan krisis ekonomi yang menyertainya. Dengan kata lain, JKP merupakan salah satu hal yang ditunggu oleh para pekerja di tengah situasi yang sulit ini.