TURC Logo White Transparent
Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon
Search
Search
Close this search box.

Pandangan dan Usulan Terhadap Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program jaminan sosial baru bagi tenaga kerja yang diatur di dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program JKP akan melengkapi program jaminan sosial lain yang telah lebih dahulu diatur oleh UU No 40 Tahun

2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 4 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebelumnya, dalam kedua undang-undang yang disebut terakhir itu, program jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Kehadiran JKP sebagai program jaminan sosial yang baru diharapkan dapat memberikan tambahan perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja. Namun demikian, penyelenggaraan JKP masih perlu diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah, sebagaimana diperintahkan oleh UU Cipta Kerja.

Kertas kebijakan ini disusun TURC bersama-sama dengan beberapa serikat buruh/pekerja untuk memberikan masukan kepada Pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah tentang JKP. Inisiatif ini didasarkan atas hasil kajian dan diskusi yang dilakukan TURC dan serikat buruh/pekerja bersama-sama dengan sejumlah aktivis masyarakat sipil, para ahli dan praktisi kebijakan, termasuk dengan beberapa pejabat kementerian dan lembaga pemerintahan. Serangkaian diskusi itu menyerap banyak aspirasi, gagasan, dan catatan yang kemudian digunakan untuk menuliskan kertas kebijakan ini.

Publikasi Lainnya

Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Isu Perburuhan!