Ditulis Oleh :
Tiasri Wiandani, S.E.
Wakil Ketua Bidang Perempuan SPN PT. Pancaprima Ekabrothers
Meskipun hak-hak buruh perempuan sudah di atur di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, akan tetapi jaminan perlindungan hukum tersebut masih banyak yang dilanggar dan tidak dijalankan. Lemahnya pengawasan dinas tenaga kerja menjadi faktor pendukung pelanggaran terhadap peraturan yang telah ada. Hukum hanya menjadi sebuah aturan di atas kertas.
Perlindungan buruh perempuan di dalam UU Ketenagakerjaan meliputi hak memiliki kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi (Pasal 5 dan Pasal 6), hak untuk peningkatan atau pengembangan kompetensi (Pasal 11), hak memperoleh penghasilan yang layak (Pasal 31), perlindungan jam kerja (Pasal 76), perlindungan hak cuti haid (Pasal 81), perlindungan hak cuti melahirkan (Pasal 82, ayat (1), perlindungan hak cuti keguguran (Pasal 82, ayat (2)), Perlindungan untuk menyusui selama waktu kerja (Pasal 83), perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 86).
Secara khusus tulisan ini akan menceritakan tentang hak buruh perempuan dalam memberikan ASI eksklusif. Di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 83 telah jelas mengatur tentang hak buruh perempuan untuk pemberian ASI eksklusif.
a. Pasal 83, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Tak hanya tercantum pada UU Ketenagakerjaan, peraturan tentang hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif, terutama pada saat sang ibu di tempat kerja juga tercantum dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi :
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah mengatur tentang hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif.
b. Pasal 128, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
- Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
- Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
c. Pasal 129, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.
Penjelasan Pasal 128 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pemberian air susu ibu eksklusif” adalah pemberian air susu ibu selama 6 bulan. Setelah 6 bulan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan makanan pendamping air susu ibu sebagai tambahan makanan sesuai dengan kebutuhan bayi. Sedangkan kriteria apakah “indikasi medis” itu dijelaskan dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan memberikan air susu ibu berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga medis.
Selanjutnya, untuk mengetahui bagaimana peraturan pemberian ASI eksklusif di tempat kerja sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif maka perlu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu, yang berbunyi :
Pasal 3, Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2013
- Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara Tempat Sarana Umum harus mendukung program ASI Eksklusif.
- Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI;
- pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja;
- pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; dan
- penyediaan Tenaga Terlatih Pemberian ASI.
Pasal 4, Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2013
Selain dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Penyelenggara Tempat Sarana Umum berupa Fasilitas Pelayanan Kesehatan, harus membuat kebijakan yang berpedoman pada 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui.
Ruang Laktasi dan Manfaatnya
Ruang Laktasi adalah sebuah ruangan khusus yang sengaja disediakan oleh institusi (perkantoran, perusahaan, tempat bekerja) yang memiliki fungsi untuk memberikan privasi bagi seorang ibu menyusui yang juga bekerja untuk memberikan ASI kepada bayinya ataupun untuk memerah ASI.[1]
Ruang laktasi juga wajib dilengkapi dengan sarana pendukung lainnya, seperti lemari pendingin untuk menyimpan ASI, ruangan yang nyaman dan ber AC, wastafel dengan air mengalir untuk tempat mencuci tangan dan perlengkapan, dispenser untuk air minum, tenaga kesehatan pendamping, dan gambar panduan cara memerah ASI. Syarat dan ketentuan ruang laktasi di tempat kerja telah diatur secara lengkap, yaitu di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu, Pasal 11 ayat (3).
ASI tidak dapat digantikan oleh sumber makanan lain. Banyak kandungan ASI yang sangat bermanfaat bagi anak. Memberikan ASI pada bayi juga akan dapat menjaga kesehatan ibu dan anak. Dari tenaga kesehatan dapat diperoleh informasi bahwa kandungan gizi dalam ASI adalah immunoglobulin, protein, enzim, hormon, sel darah putih, dan zat gizi lainnya. Tumbuh kembang bayi didukung berbagai zat gizi yang terkandung dalam ASI.
Jika bayi tidak diberikan ASI, maka kekebalan bayi akan menurun dan mengganggu tumbuh kembangnya. Bayi akan mudah terserang penyakit karena kekebalan tubuhnya lemah. Kematian bayi juga meningkat karena ASI eksklusif yang tidak diberikan. ASI eksklusif adalah hak bayi untuk hidup dan tumbuh kembangnya.
Manfaat ASI selain untuk kesehatan anak juga untuk kesehatan ibu, keuntungan secara ekonomi karena tidak perlu membeli susu formula yang mahal harganya, dan peningkatan produktivitas kerja perempuan sebagai ibu dan buruh. Perempuan yang sedang menyusui sangat beresiko jika tidak melakukan aktivitas menyusui atau memompa air susunya. Karena ASI yang tidak disusukan atau dikeluarkan akan berdampak pada kesehatan reproduksi, dapat mengakibatkan demam dan kesakitan, dan akhirnya berdampak pada hilangnya konsentrasi dalam bekerja. Anak yang sering sakit juga menjadi penyebab meningkatnya ketidakhadiran atau ijin bagi buruh perempuan.
Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu, Pasal 14 juga telah disebutkan manfaat pemberian ASI eksklusif, yaitu untuk peningkatan kesehatan ibu dan anak, peningkatan produktivitas kerja, peningkatan rasa percaya diri ibu, keuntungan ekonomis dan higienis, dan penundaan kehamilan.
Demi kepentingan bersama maka perusahaan berkewajiban untuk menyediakan fasilitas ruang laktasi dan pemberian ijin untuk aktivitas memerah air susu di hari kerja dan jam kerja. Dengan penyedian fasilitas dan pemberian ijin tersebut, maka tingkat kehadiran meningkat. Ibu tidak lagi ijin dengan alasan anak sakit atau karena menjaga anak yang sakit.
Lalu. bagaimana penyelesaian terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap hak buruh perempuan untuk memberikan ASI di tempat kerja?
Perusahaan yang tidak menyediakan ruang laktasi seharusnya sudah langsung mendapatkan sanksi. Bagi buruh perempuan,akses dan fasilitas ruang laktasi adalah hak. Namun hukum masih belum menjerat para pelanggar aturan yang telah ada.
Kewajiban Peraturan yang Dilanggar
Meskipun peraturan sudah mengatur dan mewajibkan bagi setiap perusahaan untuk menyediakan ruang laktasi, akan tetapi pelaksanaannya masih banyak yang melanggar. Saya sebagai salah satu buruh perempuan mendapat banyak informasi dari buruh perempuan yang lainnya. Rata-rata di perusahaan tempat mereka bekerja banyak yang tidak menyediakan ruang laktasi. Ketidaktersediaan ruang laktasi menjadi keluhan bagi buruh perempuan yang sedang hamil dan menyusui. Akhirnya buruh perempuan yang sedang menyusui terpaksa memerah air susunya di dalam toilet dan membuangnya.
Sangat sulit dicari data berapa banyak perusahaan yang menyediakan ruang laktasi dan memberikan ijin bagi buruhnya untuk menyusui atau memerah air susu di hari kerja dan jam kerja. Kesulitan data tersebut karena perusahaan tidak bersedia memberikan informasi secara terbuka. Tidak adanya laporan pelanggaran terhadap penyediaan fasilitas ruang laktasi ke dinas tenaga kerja juga menjadi salah satu faktor sulitnya pendataan yang dilakukan.
Bahkan tidak dilaksanakannya perintah peraturan perundang-undangan tentang ketersediaan ruang laktasi tidak menjadi prioritas advokasi serikat buruh yang ada. Padahal Indonesia adalah negara industri yang mayoritas adalah sektor padat karya dengan mayoritas buruhnya adalah perempuan. Isu perempuan memang tidak menjadi prioritas utama dalam kerja-kerja advokasi serikat buruh yang mayoritas pengurusnya adalah laki-laki. Ketidakpekaan terhadap hak buruh perempuan telah menjauhkan hak buruh perempuan dari prioritas advokasi. PKB (Perjanjian Kerja Bersama) sebagai perjanjian bersama antara perusahaan dan perwakilan pekerja juga tidak memasukkan fasilitas ruang laktasi sebagai kewajiban perusahaan untuk menyediakannya.
Ketika ada perusahaan yang bersedia menyediakan ruang laktasi tetapi sulit diakses oleh buruh yang ingin menggunakannya. Kesulitan tersebut terjadi disebabkan karena ruang laktasi yang jauh dari ruang produksi atau ruang kerja, tidak diberikan ijin dari pimpinannya, dan ketakutan terjadinya penumpukan pekerjaan karena tidak ada yang menggantikan ketika ditinggalkan. Terkesan perusahaan telah menjalankan peraturan yang ditetapkan, akan tetapi pelaksanaannya tidak disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi di lingkungan tempat kerja.
Sosialisasi tentang fungsi dan manfaat ruang laktasi, serta sosialisasi tentang pemberian ASI eksklusif juga tidak dilakukan oleh perusahaan kepada buruhnya. Bahkan jarang juga serikat buruh yang bersedia melakukan kegiatan sosialisasi tersebut kepada anggota serikatnya. Ketidaktahuan buruh tentang haknya dimanfaatkan oleh perusahaan untuk melakukan pelanggaran pada peraturan yang telah ada. Bahkan kurangnya kesadaran buruh perempuan dalam memberikan ASI eksklusif dimanfaatkan juga untuk kepentingan perusahaan.
Berikut ini adalah sanksi yang dijatuhkan ketika perusahaan tidak menyediakan ruang laktasi dan memberikan hak pada buruh perempuan untuk menyusui:
Sanksi Pidana dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pasal 200 telah secara tegas memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif. Ancaman pidana yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ketentuan pidana dalam UU Kesehatan berbeda dengan beberapa peraturan perundangan lain yang dimulai dengan kalimat “setiap orang”. Beberapa peraturan perundangan yang memuat ketentuan pidana biasanya diawali dengan kalimat “barang siapa”. “Barang siapa” berarti orang perorangan dan badan hukum, sedangkan “setiap orang” berarti perorangan. Bukan berarti bahwa jika tindak pidana dilakukan oleh badan hukum/korporasi maka tidak ada sanksi pidana. Sesuai dengan ketentuan tentang badan hukum, maka yang harus bertanggung jawab atas dugaan pidana tersebut adalah pengurusnya (dalam perseroan terbatas yang bertanggung jawab adalah direkturnya).
Secara tegas sanksi pidana tersebut telah diatur dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pasal 200 dan Pasal 201.
Pasal 200
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 201
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.
- Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- pencabutan izin usaha; dan/atau
- pencabutan status badan hukum.
Sikap Pemerintah Tentang Ruang Laktasi
Dinas tenaga kerja juga tidak menjalankan fungsi pengawasannya, sehingga semakin memberikan peluang pelanggaran yang terjadi. Perusahaan terus melakukan pelanggaran atas ketentuan dan peraturan yang telah ada karena adanya peluang dan pembiaran.
Pemerintah melalui kerjasama dengan kementerian terkait seharusnya memastikan perusahaan untuk menjalankan kewajibannya dalam menyediakan fasilitas ruang laktasi. Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tanggung jawab bersama dalam memastikan pelaksaan peraturan yang ada di setiap perusahaan bagi kepentingan dan perlindungan buruh perempuan dan anaknya.
Serikat buruh mempunyai tanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan hak buruh perempuan terpenuhi. Jika serikat buruhnya hanya diam saja, maka tidak akan pernah terjadi perubahan dan perbaikan pada pelaksanaan dan perlindungan hak buruh perempuannya. Sudah saatnya serikat buruh melakukan advokasi untuk memastikan bahwa fasilitas ruang laktasi disediakan oleh perusahaan.
Peran Serikat Buruh Dalam Advokasi Fasilitas Ruang Laktasi
Serikat buruh harus melakukan advokasi dalam memastikan bahwa perusahaan menyediakan fasilitas ruang laktasi. Serikat buruh juga wajib memastikan bahwa fasilitas tersebut sesuai dengan strandar peraturan yang telah ada.
Perlu dipastikan juga oleh serikat buruh, bahwa tidak ada upaya perusahaan dan pimpinanannya untuk mempersulit buruh perempuan yang akan menggunakan fasilitas ruang laktasi yang ada. Selain advokasi untuk penyediaan fasilitas laktasi, serikat buruh juga dapat meminta perusahaan untuk bekerjasama melakukan sosialisasi tentang manfaat ASI eksklusif bagi anak, ibu, dan perusahaan.
Sumber :
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu
[1] (http://www.kompasiana.com/ikautamisumantri/pentingnya-sarana-pojok-asi-bagi-ibu-bekerja-dalam-menyukseskan-pemberian-asi eksklusif).