TURC Logo White Transparent
Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon
Search
Search
Close this search box.

COVID 19, Bansos, Integrasi Dan Sinkronisasi Data

Laporan International Labour Organisation (ILO) menggambarkan sejumlah sektor industri terdampakCOVID-19 dengan sangat parah, yaitu sektor transportasi, perhotelan, ritel dan grosir, manufaktur, real estate, pariwisata, otomotif dan elektronik. Dampak terhadap sejumlah sektor industri tersebut membuat tenaga kerja di berbagai sektor terkena imbasnya. Data Kementerian Ketenagakerjaan RI, sudah ada 1,5 juta orang yang terdampak pandemi COVID-19 dari berbagai sektor industri. Dari data tersebut, 160.067 orang mengalami PHK, sementara 1.080.765 lainnya dirumahkan. 

 

Data ini mengalami penambahan setiap harinya karena semakin banyak perusahaan terdampak dan tidak memiliki pilihan lain selain melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan pekerja. Bahkan menurut hasil survei Trade Union Rights Centre (TURC), ada 32% pekerja di sektor Tekstil, Garmen, Sepatu dan Alas Kaki (TGSL) mengalami PHK tanpa pesangon. PHK tanpa pesangon ini disusul oleh sektor lain seperti ekonomi kreatif dan FMCG (Fast Moving Customer Goods). Sektor TGSL pun menjadi sektor dengan persentase  tertinggi pekerja dirumahkan dengan upah tidak penuh yaitu sekitar 54 persen.

 

Ancaman Kemiskinan

Seiring semakin bertambahnya pekerja terkena PHK dan dirumahkan, berkontribusi pada semakin tingginya angka kemiskinan di Indonesia. Data World Bank yang diukur berdasarkan prosentase jumlah penduduk Indonesia berdasarkan tingkat pengeluaran per kapital per bulan, ada kurang dari 10 persen penduduk yang berada di kelompok calon kelas menengah (aspiring middle class) terancam masuk menjadi kelompok miskin dan lebih dari 10 persennya berpotensi menjadi kelompok rentan miskin. Sementara itu, dari kelompok kelas menengah (middle class), ada kurang dari 10 persen penduduk yang terancam menjadi kelompok miskin atau rentan miskin.

 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memperkirakan adanya lonjakan angka kemiskinan di Indonesia akibat dampak COVID-19. Menteri Keuangan memprediksi ada peningkatan 1,1 juta orang miskin pada kuartal II 2020 akibat dampak COVID-19. Bahkan, pemerintah telah bersiap pada skenario terburuk apabila dampaknya semakin parah. Maka angka kemiskinan di Indonesia bisa bertambah hingga 2,78 juta penduduk miskin. Peningkatan angka kemiskinan ini berkorelasi dengan semakin merosotnya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berdampak pada kenaikan pengangguran baru hingga 2,9 juta atau mencapai 5,2 juta orang dalam skenario  terburuk. Pemerintah memiliki skenario penurunan pertumbuhan ekonomi hingga 2,3 persen sementara World Bank memproyeksikan 2,1 persen.

 

Dengan masifnya dampak COVID-19 terhadap penurunan tingkat perekonomian yang berkorelasi dengan pertambahan angka kemiskinan di Indonesia, pemerintah mengeluarkan program jaring pengaman sosial. Program ini mencakup enam program antara lain Kartu Pra Kerja yang menyasar 5,6 juta pekerja dengan tunjangan sebesar Rp 600 ribu/bulan. Kartu sembako yang menyasar 20 juta penerima dengan besaran bantuan Rp 200 ribu/bulan yang diberikan selama sembilan bulan, bantuan langsung tunai yang menyasar 1,2 juta KK di Jakarta, 576 ribu KK di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dengan besaran bantuan Rp 600 ribu per KK.

 

Integrasi dan Sinkronisasi Data

Sayangnya pemberian dan distribusi bantuan dari program jaring pengaman sosial menuai kritik dari berbagai pihak. Dalam distribusi bantuan jaring pengaman sosial, pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Sayangnya, DTKS tersebut dalam situasi pandemi COVID-19 tidak mengcover penduduk yang sebelumnya tidak masuk dalam data penerima bantuan soial DTKS 2019. 

 

Penduduk yang tidak masuk baik dalam DTKS 2019 namun terdampak COVID-19 tentu tidak bisa diabaikan begitu saja. Penduduk ini bisa jadi merupakan kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin baru yang sebelumnya bekerja namun terkena PHK, pekerja yang dirumahkan tanpa upah, pekerja yang dirumahkan dengan upah tidak penuh. Selain itu, penduduk miskin atau rentan miskin baru juga bisa berasal dari pekerja informal yang terdampak Covid-19. Padahal, jaring pengaman sosial  seharusnya bisa menyasar kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin baru yang jumlahnya tentu saja berkali-kali lipat dari data penduduk yang sudah terdaftar di DTKS. 

 

Faktanya, di lapangan  bukan hanya penduduk miskin atau rentan miskin baru yang tidak tercover dalam DTKS, tetapi penggunaan data lama sebagai acuan dalam pendistribusian bantuan jaring pengaman sosial. Sebelum adanya DTKS, pemerintah memang memiliki basis data lama seperti Basis Data Terpadu (BDT) 2015 yang dikeluarkan oleh Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Di beberapa daerah, BDT 2015 menjadi basis data yang digunakan untuk pendistribusian bantuan jaring pengaman sosial kepada masyarakat. Bahkan di Bekasi, masyarakat mendapati penggunaan data BLT 2011 digunakan sebagai acuan data untuk distribusi bantuan jaring pengaman sosial dari pemerintah.

 

Tentu saja, penggunaan data lama sangat berbahaya karena dapat menyebabkan bantuan jaring pengaman sosial sangat rawan tidak tepat sasaran. Apabila masih menggunakan data lama maka penduduk yang dahulu masih masuk dalam kategori miskin namun saat ini sudah tidak masuk kategori miskin, berpotensi tetap mendapatkan bantuan sosial. Sementara penduduk yang dahulu belum menikah namun saat ini sudah menikah dan bekerja namun terdampak COVID-19 tidak masuk dalam data penerima bantuan sosial padahal sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah.

 

Perluasan sasaran penerima bantuan di tengah situasi pandemi COVID-19 menjadi soal yang sangat penting untuk saat ini. Perluasan sasaran penerima bantuan dapat dilakukan dengan penggunaan data yang valid, sesuai dengan situasi ekonomi yang saat ini sedang dihadapi oleh masyarakat. Pemerintah tentu saja tidak boleh hanya terpaku pada data yang sudah ada dengan cakupan yang tergolong sempit di tengah situasi pandemi, namun harus diintegrasikan dan disinkronkan dengan data lainnya, seperti data ketenagakerjaan terbaru yang mendata pekerja yang terkena PHK, dirumahkan tanpa upah, dirumahkan dengan upah tidak penuh dan tenaga kerja dari sektor informal. Dengan integrasi dan sinkronisasi data ini, diharapkan data menjadi lebih valid sesuai dengan situasi yang saat ini dihadapi oleh masyarakat dan distribusi bantuan bisa lebih tepat sasaran. 

 

Tentu saja, untuk bisa tersedianya data yang valid terkait data situasi ketenagakerjaan terbaru dampak dari COVID-19, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di masing-masing daerah harus mendata pekerja yang terdampak COVID-19 dengan mengcover seluruh pekerja terdampak COVID-19. Disnaker harus tegas pada perusahaan di masing-masing daerah untuk mau membuka data pekerja yang terkena PHK, dirumahkan tanpa upah, ataupun dirumahkan dengan upah tidak penuh. Semantara itu, untuk pekerja informal, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Dispeindagkop) harus bisa menyisir pekerja informal yang terkena dampak COVID-19.

 

Melalui pandemi ini seharusnya bisa lebih menyadarkan pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat akan pentingnya integrasi dan sinkronisasi data serta validasi data. Hal ini sangat penting karena berkaitan dengan terjaminnya kebutuhan dasar masyarakat yang masuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Sehingga nantinya, pemerintah tidak lagi memiliki data dengan berbagai versi, baik versi kementerian sosial, versi kementerian ketenagakerjaan maupun TNP2K. Hal ini juga berguna untuk menghindari kebingungan di akar rumput terkait distribusi bantuan sosial, sehingga bantuan sosial dapat didistribusikan dengan lebih efektif, tepat sasaran dan transparan .

 

Sepertinya harus menggunakan keduanya, karena data yang ada bersumber dari dua sumber data yang berbeda.Data DTKS dan Kementerian Ketenagakerjaan diintegrasikan menjadi satu sumber data yang sama, kemudian disinkronkan menggunakan format data yang sama. Setelah disinkronkan, data ini harus diharmonisasi bertahap apabila ada perubahan, misalnya perubahan status pekerjaan, perubahan tingkat kesejahteraan, meninggal, Pendidikan, dll.

Penulis

Tags

Bagikan artikel ini melalui:

Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Isu Perburuhan!