TURC Logo White Transparent
Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon
Search
Search
Close this search box.

Lawan Penangguhan Upah, Buruh Menangkan Gugatan PTUN Bandung dan Jakarta

Setelah menempuh proses persidangan hampir memakan waktu satu tahun lamanya, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan PTUN di 3 Provinsi, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten memutuskan perkara Gugatan Buruh atas Penangguhan Pembayaran Upah Minimum di wilayah tersebut.

Dari ketiga Gugatan tersebut, hanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten lah yang tidak menerima Gugatan Buruh ini. Inti dari pertimbangan hukum dan amar putusan

Majelis Hakim PTUN Serang yang dibacakan pada tanggal 23 Oktober 2013 yakni

  1. Penggugat tidak dapat membuktikan keanggotaan dari 144 perusahaan sehingga dalam hubungan kausal tidak ada kerugian yang diderita oleh penggugat sebagai syarat bagi para penggugat harus memiliki kepentingan dalam mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Pasal 53 ayat 1 UU Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) terbukti tidak terpenuhi.
  2. Tidak ditemukannya fakta hukum keadaan sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan para penggugat dirugikan apabila objek sengketa tetap dilaksanakan sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat 4 huruf A UU Peratun maka oleh karena itu permohonan penundaan objek sengketa dalam perkara ini tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan di TOLAK.

Amar Putusan :

  1. Menolak permohonan penundaan para penggugat atas pelaksanaan objek sengketa yang dikeluarkan oleh tergugat yaitu putusan Gub. Banten Nomor 561.2/Kep.15-Huk/2013 tanggal 30 Januari 2013 Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013 beserta lampiran.
  2. Menerima eksepsi Tergugat, tentang para penggugat tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan dalam mengajukan gugatan dalam perkara ini tergugat
  3. Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima

Sedangkan pada PTUN Jakarta dan Bandung, Jawa Barat, Majelis Mengabulkan gugatan penangguhan upah ini, dimana untuk penangguhan wilayah Jawa Barat terbukti 207 dari 259 Perusahaan yang ditangguhkan pembayaran upah minimumnya berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.56-Bangsos/2013 tanggal 18 Januari tentang izin penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2013 dinyatakan Batal keberlakuannya oleh Majelis Hakim dengan alasan hukum

  1. Tidak terpenuhinya syarat formal proses permohonan pengajuan upah minimum sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 231 tahun 2003, berupa:
  • Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Terkait audit laporan keuangan tahun 2012, meskipun saat pengajuan proses penangguhan upah berjalan belum selesai audit sampai akhir tahun, menurut pertimbangan Majelis audit harus tetap diberikan dan dilampirkan dalam proses permohonan pengajuan penangguhan dan telah di audit oleh akuntan publik sampai pada batas diajukan permohonan pengajuan penangguhan upah minimum tersebut
  • Tidak mencantumkan perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (tahun) terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang
  • Tidak dilampirkan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan
  • Tidak melampirkan naskah kesepakatan asli antara pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan untuk mengajukan penangguhan upah
  • Tidak melampirkan data upah menurut jabatan pekerja/buruh
  1. Perohonan penangguhan upah minimum diajukan telah melewati tenggat waktu yang ditentukan
  2. Adanya tindakan Gubernur Jawa Barat (Tergugat) yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan Materiil. Meski dalam Kepmen No 231 tahun 2003 tidak menjadi kewajiban Gubernur, hanya dikatakan “dapat” memeriksa. Namun faktanya Gubernur tidak melakukan sama sekali tindakan memeriksa keadaan keuangan perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan perusahaan

Untuk Wilayah DKI Jakarta, nampaknya Gubernur DKI Jakarta kurang cermat dalam melaksanakan wewenangnya terkait persetujuan penangguhan upah, karena nyatanya seluruh perusahaan yang digugat oleh Buruh dinyatakan Batal keberlakuannya oleh Majelis Hakim. Meskipun secara syarat procedural, sebagaimana diatur dalam Kepmenakertrans No. 231 tahun 2003 tentang persyaratan penangguhan upah jo Peraturan Gubernur DKI mengenai tata cara penangguhan upah minimum Provinsi, dianggap telah terpenuhi, namun majelis melihat ada cacat secara substantif khususnya dalam hal kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yang dijadikan lampiran kelengkapan berkas penanggguhan.

Bagi Majelis Hakim, naskah kesepakatan permohonan pengajuan penangguhan upah tersebut, dilakukan tidak secara mendalam, jujur, dan terbuka sehingga kurang memberikan rasa keadilan kepada para pekerja/buruh.

Selain itu juga Gubernur DKI Jakarta dianggap Maejlis Hakim telah melakukan pelanggaran Asas-Asas umun Pemerintahan yang Baik (AAUPB) berupa asas kepastian hukum, berupa inkonsistensi sikap Gubernur yang disatu sisi telah menetapkan upah minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2013, namun disisi lainnya memberikan penangguhan pelaksanaan upah minimum tahun 2013 kepada perusahaan. Sikap demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pekerja/buruh yang berarti bertentangan dengan semangat perlindungan hukum bagi buruh terhadap hak-haknya dan kontra produktif dengan maksud pelaksanaan kebijakan upah minimum dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

PT Hansoll Indo harus melaksanakan Putusan berupa membayar upah sesuai dengan UMK tahun 2013

Khusus untuk penangguhan di PT Hansoll Indo, pasca Putusan dalam penundaan dikabulkan oleh Majelis yakni, berupa Tergugat (Gubernur) untuk menunda pelaksanaaan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 tahun 2013 tanggal 6 maret 2013 tentang persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013 kepada PT. Hansoll Indo dan tindakan administrasi lebih lanjut hingga kasus ini berkekuatan hukum tetap.

Maknanya adalah PT Hansoll Indo, jika mengajukan upaya hukum banding, berkewajiban untuk membayarkan upah minimum tidak berdasarkan SK persetujuan Penangguhan upah, melainkan membayar buruh di perusahaan tersebut sesuai dengan UMP yang berlaku di tahun berjalan.

Dengan demikian dapat dimaknai jika PT Hansoll Indo tidak membayarkan buruh sebagaimana halnya UMP berjalan, maka dapat dikategorikan Perusahaan telah membayar upah buruh dibawah upah minimum dan jerat pidana bisa dihadapinya sebagaimana diatur dalam Pasal 90 jo 185 UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 90 ayat (1)

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

Pasal 185

Pasal 185 ayat (1)

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

–end-

Beberapa elemen Serikat Pekerja seperti KSPI, KSPSI, KSBSI, GSBI, Federasi SP Progresip bekerja sama dengan Tim Advokasi buruh untuk upah Layak yang terdiri dari YLBHI, LBH JAKARTA, LBH BANDUNG, LBH-LBH Serikat Pekerja/Buruh, dan TURC mengajukan Gugatan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur menyetujui penangguhan pembayaran upah Minimum kab/Kota dan/atau Provinsi tahun 2013.

Tiga SK Gubenrur yang digugat yakni mengenai persetujuan Penanguhan upah:

  1. Gubernur DKI Jakarta, Keputusan Gubernur No 361 tanggal 6 maret tahun 2013 terhadap PT Hansoll Indo, Keputusan Gubernur No.510 terhadap PT Kahoindah Citragarment, Keputusan No. 511 terhadap PT. Misung Indonesia, Keputusan No. 512 terhadap PT. Myungsung Indonesia, Keputusan No. 513 terhadap PT. Kyeungseung Trading Indonesia, Keputusan No. 514 terhadap PT. Star Camtex, Keputusan No. 515 terhadap PT Good Guys Indonesia, Keputusan No. 516 terhadap PT. Yeon Heung Mega Sari
  2. Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.56-Bangsos/2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang izin penangguhan upah minimum Kab/Kota di Wilayah Jawa Barat
  3. Keputusan Gubernur Banten No. 561.2/Kep.15-Huk/2013 tanggal 30 Januari 2013 Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013 (Ar)

Penulis

Trade Union Rights Centre

Tags

-

Bagikan artikel ini melalui:

Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Isu Perburuhan!