TURC Logo White Transparent
Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon
Search
Search
Close this search box.

Membedah Perluasan Jaminan Sosial Bagi Buruh dalam RUU Cipta Kerja

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang digadang-gadang menjadi resep jitu pertumbuhan ekonomi di Indonesia terus didesak pengesahannya oleh Pemerintah Indonesia. RUU ini diharapkan dapat membuka peluang investasi dengan strategi mempermudah izin-izin investasi dan pemangkasan peraturan ketenagakerjaan yang dianggap mempersulit pemilik modal. Pemerintah dalam hal ini justru terkesan terburu-buru, baik dalam perumusan dan proses legislasinya—mengingat tidak melibatkan gerakan buruh, masyarakat miskin kota, gerakan perempuan untuk berkonsolidasi— namun pada kenyatanya justru semakin meminggirkan kepentingan kelas pekerja. 

Dalam konteks jaminan sosial bagi buruh, RUU Cipta Kerja ini menambahkan mandat baru bagi BPJS Ketenagakerjaan. Pada bagian ketiga, Pasal 18 yang mengatur tentang jenis program jaminan sosial, ada penambahan jenis jaminan sosial bagi pekerja yakni jaminan kehilangan pekerjaan . Pengaturan jaminan kehilangan pekerjaan dalam RUU ini merupakan perubahan pasal-pasal dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Sebelumnya dalam UU SJSN, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengatur, mengelola, dan memfasilitasi 4 program. Diantaranya program kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Jaminan kehilangan pekerjaan yang diatur dalam RUU ini akan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dengan prinsip asuransi sosial—yakni hanya dapat diakses oleh pekerja yang aktif membayar iuran. Pada pasal 46A ayat 1 disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Selanjutnya pada pasal 46D menyebutkan bahwa bentuk dari jaminan kehilangan pekerjaan berupa pelatihan dan sertifikasi, uang tunai serta fasilitasi penempatan. 

Faktanya, sebagai jaring pengaman kesejahteraan buruh, penambahan bentuk jaminan sosial yakni jaminan kehilangan pekerjaan patut dipertanyaan baik dalam tataran tekstual maupun implementasi. Misalnya pada dalam 46A, kita dapat melihat fenomena bahwa kerentanan kehilangan pekerjaan justru banyak dialami oleh pekerja kontrak, pekerja lepas, dan pekerja alih daya. Mereka mengalami kerentanan kehilangan pekerjaan bukan semata-mata karena terjadi PHK namun justru karena adanya afirmasi praktik kerja kontrak itu sendiri di dalam UU Ketenagakerjaan yang ada dan juga RUU ini. 

Pengaturan tentang PHK dalam RUU Cipta Kerja ini pun sangat rancu dan tidak jelas. Di dalam pasal 151A (pasal penambahan) disebutkan bahwa kesepakatan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak diperlukan salah satunya bila pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan berakhirnya hubungan kerja sesuai perjanjian kerja waktu tertentu.  

Kemudian di Pasal 154 A ayat 1 disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi diantaranya karena alasan: a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan; b. perusahaan melakukan efisiensi; dst. Sedangkan di pasal 61 ayat 2 berbunyi bahwa perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah. 

Pasal 154A dan pasal 61 patut dicermati, sebab dalam praktiknya PHK kerap kali melakukan efisiensi tenaga kerja dengan melakukan PHK besar-besaran. Di Industri garmen misalnya, hasil penelitian Clean Clothes Campaign (CCC) Koalisi Indonesia tahun 2019 menunjukan bahwa ada tren relokasi pabrik-pabrik industri padat karya ke daerah-daerah pedesaan (yang UMR lebih rendah) untuk mendapatkan tenaga kerja murah dan menghemat biaya produksi. Dari perspektif pengusaha, tentu relokasi adalah salah satu cara untuk melakukan efisiensi biaya produksi. Di sisi lain, untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam membayarkan pesangon kepada buruh, maka perusahaan banyak menerapkan sistem kerja kontrak/PKWT yang mana bila kontrak selesai tidak masuk dalam definisi PHK (baik dalam UU Ketenagakerjaan maupun RUU Cipta Kerja). 

Lebih jauh, bila jaminan kehilangan pekerjaan hanya dapat diakses oleh pekerja yang alami PHK maka hal tersebut mirip dengan skema uang pesangon yang telah diatur dalam UU Ketenagkerjaan pasal 156. Di dalam UUK pasal 156, pesangon wajib diberikan oleh perusahaan kepada buruh yang mengalami PHK. Sedangkan bila merujuk pada RUU Cipta Kerja dengan skema jaminan kehilangan pekerjaan, maka uang yang didapatkan berasal dari kontribusi pekerja (persentasi dari upah) yang disetorkan setiap bulannya kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Besaran uang tunai dari jaminan kehilangan pekerjaan ini pun tidak disebutkan dalam RUU Cipta Kerja. Menariknya, terkait norma pemutusan hubungan pekerjaan dalam RUU ini hanya mengakomodir dua jenis tanggungan yakni uang pesangon dan uang penghargaan kerja. Dimana pada UU Ketenagakerjaan justru diatur tiga jenis tanggungan perusahaan termasuk uang penggantian hak (lihat pasal 156). Perhitungan uang penghargaan kerja di dalam RUU Cipta Kerja hanya mengatur maksimal masa kerja 21 tahun atau lebih yakni delapan bulan upah, sedangkan di UU Ketenagakerjaan sampai masa kerja 24 tahun atau lebih yakni mendapatkan 10 bulan upah.

RUU Cipta Kerja ini menjanjikan bagi pekerja yang di PHK akan mendapatkan manfaat berupa pelatihan dan sertifikasi dengan adanya skema jaminan kehilangan pekerjaan. Padahal mandat tentang pelatihan (upskilling dan reskilling) telah diatur di dalam UUK 13/2003.  Pasal 12 UUK 13/2003 telah mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan pelatihan guna meningkatkan keahlian kompetensi pekerja/buruh. Maka tanggung jawab pelatihan, sertifikasi, dll menjadi tanggung jawab perusahaan.

Dalam kondisi PHK, tidak ada pengaturan khusus di dalam UUK mengenai pelatihan dan sertifikasi, yang kemudian sekarang diusulkan masuk dalam RUU Cipta Kerja dalam skema jaminan kehilangan pekerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun terkait skema pelaksanaanya tidak dijelaskan dalam RUU ini karena akan merujuk peraturan pemerintah yang disusulkan nantinya. 

Secara umum, adanya pelatihan dan sertifikasi menguntungkan bagi pekerja korban PHK. Ide mengenai alokasi dana untuk peningkatan kompetensi bagi korban PHK salah satunya digagas oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melalui mekanisme Unemployment Benefit (UB) danSkill Development Fund(SDF)[1]. Bila dianalisa lebih jauh, program peningkatan keahlian dan komptensi seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan sebelum seseorang masuk di dunia kerja, selama dalam ikatan perjanjian kerja (lihat UUK pasal 12), dan setelah berakhirnya hubungan kerja dan/atau PHK

Kenyataanya hari ini adalah tidak berjalannya secara maksimal 3 skema tersebut (sebelum, selama, dan sesudah). Sedangkan jaminan kehilangan pekerjaan hanya bicara pada level pasca PHK. Kebijakan peningkatan keahlian pasca PHK yang diasumsikan dananya berasal dari persentase upah pekerja ini pun secara tidak langsung menyederhanakan praktik PHK, yakni menganggap bahwa PHK semata-mata disebabkan karena pekerja/buruh tidak memiliki cukup keahlian. Padahal kasus-kasus PHK sendiri terjadi juga diakibatkan oleh faktor lain seperti efisiensi tenaga kerja, perusahaan bangkrut, relokasi, union busting dan lain-lain. Lebih jauh, bagi pekerja informal jaminan kehilangan pekerjaan ini pun menjadi pertanyaan besar: siapa yang akan membayarkan iuran mereka ?, padahal mereka adalah kelompok paling rentan kehilangan pekerjaan. (Andi Misbahul Pratiwi)


[1]Program UB merupakan tunjangan yang diberikan bagi korban PHK untuk pemenuhan biaya hidup, asalkan pekerja tersebut melakukan peningkatan kemampuan dan mencari kerja kembali.Adapun, program SDF ditujukan untuk membantu mengatasi kekhawatiran angkatan kerja karena kekurangan keahlian. Hal ini dilakukan agar seseorang yang telah di-PHK dapat segera pindah atau mencari pekerjaan baru. Peserta SDF akan diberikan retraining dan reskilling melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki pemerintah maupun swasta.https://ekonomi.bisnis.com/read/20190109/12/876950/20000-korban-phk-bisa-dapat-tunjangan-rp14-juta-dari-pemerintah

Penulis

Trade Union Rights Centre

Tags

Bagikan artikel ini melalui:

Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Isu Perburuhan!