TURC Logo White Transparent
Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon
Search
Search
Close this search box.

Menguji Pidato Jokowi dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2019-2024

Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin telah dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Minggu (20/10/2019) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sidang Paripurna MPR pelantikan Jokowi dan Ma\’ruf Amin ini juga dihadiri Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, serta calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno, dan sejumlah tokoh nasional lainnya.

Dalam pidatonya, Jokowi tampak ingin mengerjakan lima fokus besar yang akan ia kerjakan. Pertama,  adalah pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang akan menjadi prioritas utama. Kedua, pembangunan infrastruktur yang akan terus dilanjutkan. Ketiga, memotong segala bentuk kendala regulasi, dalam hal ini rupanya Jokowi melalui pemerintahannya ingin mengajak DPR  untuk menerbitkan dua undang-undang, cipta lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM. Keempat, penyederhanaan birokrasi besar-besaran. Kelima, transformasi ekonomi.

Dari kelima poin dalam pidato tersebut, nampaknya ada yang menarik perhatian. Yaitu soal UU Cipta Lapangan Kerja. Terdengar dari pernyataannya, Jokowi ingin kalau UU ini masuk dalam prolegnas medio kedua kepemimpinannya. Sebab, masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi.

Dalam hal ini Trade Union Rights Centre (TURC) ingin menguji sejauh mana komitmen Jokowi terhadap keberpihakannya kepada pekerja/buruh. Menarik untuk mencermati gagasan yang disampaikan oleh Jokowi yang menyampaikan akan membuat UU penciptaan lapangan kerja, hal ini menimbulkan rasa penasaran hal apa yang akan diatur di dalam UU tersebut, mengingat Indonesia telah memiliki UU Ketenagakerjaan yang didalamnya juga mengatur aspek perluasan kesempatan kerja, kelak apa perbedaanya menjadi patut ditunggu.

Meski demikian, apa yang disampaikan oleh Jokowi dapat dipahami bahwa Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan serius dalam hal penciptaan lapangan kerja formal yang terbatas. Data yang dirilis oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi penanaman modal dalam negeri di tahun 2018 yang mencapai Rp 333 triliun. Atau telah menyerap tenaga kerja sebanyak 469.742. Sedangkan untuk realisasi penanaman modal asing pada tahun yang sama mencapai Rp 721,3 triliun, berhasil menyerap 490.368 tenaga kerja.

Dengan kata lain jika digabungkan antara penanaman modal dalam negeri dan asing dalam kurun waktu tahun 2018, hanya mampu menyerap 960.110 ribu tenaga kerja. Dapat ditarik kesimpulan bahwa saat ini Indonesia masih menghadapi defisit dalam penciptaan lapangan kerja formal jika dibandingkan dengan pertumbuhan jumlah angkatan kerja yang rata-rata mencapai 2 sampai 3 juta orang setiap tahunnya.

Indonesia Sulit Menjadi Negara Maju

Melihat situasi tersebut, tidak heran apabila Jokowi memiliki perhatian lebih terhadap penciptaan lapangan kerja, mengingat Indonesia saat ini sedang mengalami bonus demografi dimana tenaga kerja usia produktif jumlahnya lebih besar dibanding yang tidak produktif. Jika defisit penciptaan lapangan kerja terus terjadi maka Indonesia akan berpotensi mengalami bencana demografi dalam kurun waktu 10-15 tahun mendatang. Artinya, visi Indonesia 2045 menjadi negara maju akan semakin sulit terwujud.

Disisi lain, TURC ingin mengingatkan kembali ke pemerintah bahwa jangan cepat berbangga diri dengan rekor penurunan jumlah angka pengangguran terendah sebesar 5,34 persen, atau turun sekitar 1,3 juta dari sebelumnya 8,31 juta pada tahun 2010 menjadi 7 juta di tahun 2018. Turunnya jumlah angka pengangguran, perlu dianalisis lebih lanjut oleh pemerintah. Seiring dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja paruh waktu. Patut diduga tenaga kerja tersebut kini bekerja di sektor informal, seperti transportasi daring. Sebab, saat ini kondisi kerja sektor informal belum ramah terhadap pekerja/buruh. Hal inilah yang masih perlu didorong saat merancang UU penciptaan lapangan kerja.

Berbagai literatur juga telah menunjukkan bahwa sektor informal dapat berpotensi mengganggu ekonomi Indonesia dan berpotensi menghasilkan kerentanan bagi para pekerja karena cenderung tidak ramah dalam menciptakan pekerjaan yang layak. Rata-rata pekerja yang bekerja di sektor informal memperoleh upah yang lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum kabupaten atau kota, tidak memiliki jaminan sosial.  Maka, hal itulah yang menyebabkan pekerja menjadi rentan terhadap kemiskinan. Terlebih hingga kini pekerja yang bekerja di sektor informal juga belum dapat dilindungi oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sangat bias informal.  Sehingga pengakuan dan perlindungan atas hak sebagai pekerja menjadi sulit untuk didapat.

Rencana pemerintah yang berencana akan melakukan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan, dalam rangka menarik investasi masuk ke Indonesia. Wacana ini telah meresahkan para pekerja/buruh. Sebab sistem kerja kontrak akan semakin diperpanjang, pesangon akan dihapuskan, outsourcing dapat dilakukan untuk segala jenis pekerjaan, dan penghapusan hak atas cuti haid bagi pekerja perempuan. Meski sejauh ini kabar ini belum atau tidak mendapat konfirmasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan ini, pekerja/buruh sudah sangat khawatir. Bahwa revisi UU Ketenagakerjaan tak lagi memberikan perlindungan kepada para pekerja, namun hanya akan membuat pasar kerja semakin bebas dan fleksibel. Hal ini tentu harus dicermati dengan penuh kehati-hatian oleh pemerintah.

Alih-alih ingin memberikan peluang penciptaan kerja seluas-luasnya, dengan mengorbankan sebagian hak pekerja yang selama ini sudah didapatkan dengan menurunkan standart perlindungan yang sudah diberikan oleh UU Ketenagakerjaan saat ini.

Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah tidak boleh gegabah dan butuh perhitungan yang cermat untuk menentukan persoalan apa yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Sehingga dapat menarik investasi masuk ke Indonesia. Sebab, jangan sampai UU Ketenagakerjaan direvisi, tapi pekerja/buruh kehilangan perlindungannya. Investasi juga tidak kunjung masuk ke Indonesia. Karena masalah lain yang sungguh menjadi pertimbangan investor untuk masuk ke Indonesia, justru tidak diselesaikan. (Andriko Otang dan Wean Guspa Upadhi)

Penulis

Trade Union Rights Centre

Tags

Bagikan artikel ini melalui:

Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Isu Perburuhan!