Buruh Indonesia sedang dibayang-bayangi ketakutan yang mengancam kelangsungan hidupnya. Belum usai perjuangan dalam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Buruh kembali dihadapkan bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akibat pandemi COVID-19 yang mengancam kehidupan manusia. Pagebluk ini mengguncang ekonomi dan diprediksikan akan berakibat pada krisis dibanyak negara, tak terkecuali Indonesia.
Krisis ekonomi bukan cerita baru, Indonesia pernah ada dalam fase krisis moneter yang dibarengi krisis politik tahun 1998. Pun kita tak boleh lupa, pada krisis ekonomi tahun 2008 yang membuat ambruknya industri dan hilangnya pekerjaan bagi buruh karena masifnya PHK. Tulisan ini hendak menyoroti nasib buruh dalam pusaran krisis tahun 1998 hingga ekses pandemi COVID-19 yang akan menuju ke sana.
Krisis Ekonomi dan Arah Kebijakan yang Berujung Petaka Bagi Buruh
Pertama, pada krisis ekonomi tahun 1998, sebagian pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) terpukul kemudian bangkrut bahkan tutup. Ambruknya pabrik begitu tiba-tiba, padahal pada saat masa-masa awal krisis kondisi pabrik normal, jumlah pesanan masih tinggi. Namun kemudian, pabrik terus berjatuhan, pemerintah juga menkonfirmasi bahwa banyak pabrik tekstil bangkrut dan hengkang, dan menyatakan mungkin disebabkan salah satunya “ulah” buruh yang meresahkan iklim investasi[1].
Perlu dipahami bahwa, tiga tahun sebelum krisis terjadi, pada tahun 1994 World Trade Organisation (WTO) dibentuk. Organisasi ini bertujuan untuk mengatur dan memfasilitasi perdagangan internasional. Negara-negara maju dan perusahaan multinasional tentu berkepentingan dalam pendirian WTO ini. Dibidang TPT, WTO berambisi menjadi lembaga pengawasan dengan menghapus system Multi Fibre Agrement (MFA)[2]: suatu langkah strategis untuk meliberalisasikan perdagangan tekstil dunia.
Kebijkan ini membuat Industri negara berkembang buyar[JP1] . Seperti halnya Indonesia, dihapuskannya MFA, membuat persaingan global semakin ketat. Industri yang tidak memiliki keunggulan kompetitif akan kalah dengan industri global. Sektor industri TPT kehilangan kepercayaan dirinya untuk berkompetisi karena ongkos produksi melambung tinggi, sebab harus bersaing dengan industi besar lainnya dengan berbagai inovasi serta harus bersaing dengan barang impor yang masuk ke dalam negeri. TPT Indonesia kalah bersaing dengan negara-negara lain.
Hal ini diakibatkan salah satunya dari segi teknologi produsen Indonesia yang mengandalkan mesin tua[3], sehingga kalah secara kualitas dan kapasitas produksi, serta adanya impor bahan produksi dan lainnya sehingga membuat kalah saing sekaligus membengkaknya biaya produksi. Kondisi ini memaksa industri TPT Indonesia harus mampu bertahan dan bersaing dalam era liberalisasi perdagangan tekstil dunia. Namun pada faktanya tidak adanya kesiapan memaksa banyak perusahaan tutup dan melakukan PHK besar-besaran. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan bahwa sekitar separuh dari 2.760 perusahaan tekstil di Indonesia bangkrut. Sementara pemerintah melaporkan sebanyak 242 perusahaan tekstil telah gulung tikar dan berdampak sekitar 19 ribu buruh di PHK[4].
Kedua, pada tahun 2008. Krisis finansial global yang terjadi pada tahun 2008 bermula pada krisis ekonomi negara adidaya AS yang disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya ialah pecahnya kredit perumahan (obligasi perumahan) yang disebut subprime mortgage, berdampak kontraksi perdagangan internasional mengakibatkan penurunan secara global pada akhirnya mengurangi perdagangan. Di Indonesia sendiri, selama krisis finansial global, rata-rata perusahaan mengaku terkena dampaknya dalam bentuk berkurangnya pesanan, bahan baku yang mahal, dan menurunnya kapasitas produksi, sehingga perlu melakukan efisiensi serta rasionalisasi[5].
Dalam menghadapi kondisi tersebut, lagi-lagi PHK menjadi strategi yang dilakukan oleh perusahaan sebagai langkah menghadapi krisis. Tercatat sepanjang krisis terjadi, setidaknya ada dua periode PHK secara massif. Pertama, periode Juli hingga November 2008 tercatat 107 kasus yang mengorbankan 620.199 orang pekerja/buruh dengan jumlah terbanyak dialami oleh sektor TPT yang mencapai 50.327 pekerja/buruh serta sektor pertanian dan perkebunan yang mencapai 407.600[6]. Kedua, periode Desember 2008 hingga Februari 2009 dengan jumlah korban PHK 3.734.639 buruh, 8.076.626 buruh dirumahkan dan 2.973.077 buruh diancam di PHK[7].
Krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 2008 telah membawa dampak yang buruk terhadap kinerja industri di Indonesia, terutama industri dengan pasaran AS dan Eropa, yang memiliki kaitan finansial dengan dua negara tersebut. Tanpa pandang bulu, krisis meminta korban industri menengah dan kecil dan buruh kehilangan pekerjaannya. Sementara itu, pemerintah juga terlalu abai, kebijakan pemerintah seringkali mengesampingkan industri nasional. Kurangnya proteksi terhadap industri dengan membiarkan produk impor masuk dengan mudah. Alih-alih pembangunan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dengan investasi asing, justru tindakan ini menimbulkan masalah baru, maka perlu ditekankan bahwa letak masalahnya berada pada lemahnya peran negara dalam menghadapi kondiri krisis.
Ketiga, dan masih hangat sampai saat ini adalah dampak pandemi COVID-19 yang menghantui banyak negara. Setelah organisasi kesehatan dunia (WHO) mengumumkan tentang COVID-19 pada 31 Desember 2019, kemudian mengumumkan sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020, banyak negara termasuk Indonesia dibuat kelimpungan. Sebab, dampaknya terjadi pada semua sektor, baik ancaman kesehatan masyarakat, ekonomi, stabilitas negara, dan sektor industri.
Lesunya dunia industri terdampak COVID-19 ini menyebabkan perusahaan mesti melakukan berbagai langkah efisiensi. Lagi dan lagi strateginya adalah PHK atau merumahkan buruhnya. Berdasarkan data Kemnaker pada tanggal 1 April 2020, ada sekitar 56 perusahaan dan sebanyak 2.311 pekerja/buruh di PHK. Sementara, ada sebanyak 153 perusahaan dan sebanyak 9.183 pekerja/buruh dirumahkan[8].
Sementara itu, pemerintah dalam menghadapi dampak ekonomi akibat COVID-19 salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Negara. Namun isinya terkesan menjiplak RUU Omnibus Law. Misalnya terkait pasal 5 dalam Perpu yang memberikan penurunan tarif pajak PPh badan menjadi 22% tahun 2020, 20% di tahun 2022 dan 17% untuk wajib pajak dalam negeri yang tercatat di bursa saham. Dalam draft Omnibus Law Perpajakan, terkait insentif tarif PPh ada dalam Pasal 3 didalam RUU Omnibus law klausa tentang Perpajakan[9].
Selain itu, di tengah gempuran COVID-19, DPR dalam rapat yang digelar pada hari Kamis, 02 April 2020 sepakat membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk diserahkan ke Badan Legislatif. Hal ini tentu menyulut kemarahan bagi buruh, dimana ketakutan dampak COVID-19 belum usai, pemerintah justru terkesan mengejar pengesahan RUU Omnibus Law yang selama ini ditolak buruh karena isinya yang merugikan buruh.
Berbagai polemik ekonomi menjadi masalah yang serius di Indonesia, mengakibatkan buruh berulang kali menjadi korban dengan berbagai alasan perusahaan sehingga berujung PHK. Terlebih lagi, arah pembangunan ekonomi yang tidak menentu. Di tengah situasi Pandemi global, yang dibutuhkan adalah solidaritas antar elemen masyarakat. Buruh atau kelas pekerja adalah subjek aktif pembangunan ekonomi yang selalu dianggap sebelah mata keberadaanya.
Pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan buruh melalui kebijakan yang menjamin tidak adanya PHK massal, cuti tidak berbayar. Serta menghimbau berbagai perusahaan, industri, maupun UMKM di luar Jakarta (zona merah Pandemi) yang amsih memperkerjakan pegawainya untuk menyediakan fasilitas keselamatan, keamanan, dan kesehatan kerja (K3) tambahan berupa masker, hand sanitizer, serta sabun cuci tangan.
Alih-alih menyejahterakan rakyat dan berusaha melindungi kelas pekerja dari ancaman kesehatan akibat Covid-19, pemerintah hari ini justru mempercepat kebijakan yang bias terhadap buruh—dimana sejak awal telah diprotes keras oleh berbagai kalangan. Bila Indonesia gagal menghadapi covid-19, tentu dampaknya bukan hanya pada melemahnya ekonomi pada 6 bulan mendatang tetapi juga hilangnya kepercayaan dunia internasional, brand, investor dll.
Lebih dari itu, pandemi Covid-19 menunjukkan pada kita bahwa ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada industri padat karya—yang dependen dengan rantai pasok global. Belajar dari berbagai krisis ekonomi, seharusnya Indonesia dapat membangun mekanisme pasar yang mandiri dan berkelanjutan dengan prinsip anti-eksploitasi pekerja dan lingkungan. Hal ini perlu dijadikan refleksi model ekonomi Indonesia mendatang. Sayangnya, kedua prinsip itu (anti-eksplotasi pekerja dan lingkungan) tidak ada dalam RUU Omnibus Cipta Kerja.
[1] Tim redaksi, “Runtuhnya Industri Tekstil Indonesia” . Sedane –Jurnal Kajian Perburuhan. Vol 2, No. 1, Desember 2004. Hal 2.
[2] MFA adalah satu serial perjanjian bilateral mengenai perdagangan tekstil dan produk tekstil antara negara maju dan negara beberkembang. MFA merupakan salah satu bentuk hambatan non-tarif yang dibuat oleh negara maju untuk membatasi banjirnya TPT dari negara maju untuk membatasi banjirnya TPT dari negara berkembang dengan memberlakukan system kuota. Pada 15 April 1994 ada kesepakatan menghapus MFA dengan mengintegrasikan aturan dagang tekstil dalam WTO dengan nama baru Perjanjian Tekstil dan Pakaian Jadi. Dihapuskannya MFA menandai bangkitnya liberalisasi.
[3] . Ismail Fahmi, “Industri Tekstil Indonesia dalam Multi Fibre Agreement dan Perdagangan bebas”. Sedane –Jurnal Kajian Perburuhan. Vol 2, No. 1, Desember 2004.Hal 11.
[4]. The Jakarta Post, 11 Agustus 2003 dalam Ismail Fahmi, “Industri Tekstil Indonesia dalam Multi Fibre Agreement dan Perdagangan bebas”. Sedane –Jurnal Kajian Perburuhan. Vol 2, No. 1, Desember 2004.Hal 11.
[5] . Fauzan A. Mahdami, Syarif Arifin, dan M. Darisman, “Krisis Finansial Global: Petaka Bagi Buruh Yang Tak Kunjung Usai”. Sedane-Jurnal Kajian Buruh, Vol 6, No 2, tahun 2008, Hal 48.
[6] . Pusat Data Informasi. Tabel PHK Desember 2008, Januari-Februari 2009. Bogor. LIPS,2009, Dalam Fauzan A. Mahdami, Syarif Arifin, dan M. Darisman, “Krisis Finansial Global: Petaka Bagi Buruh Yang Tak Kunjung Usai”. Sedane-Jurnal Kajian Buruh, Vol 6, No 2, tahun 2008, Hal 48.
[7] . Ibid…
[8] . https://m.kumparan.com/kumparanbisnis/imbas-corona-kemenaker-sebut-2-311-pekerja-kena-phk-dan-9-183-dirumahkan-1t972MybS4 . Diakses pada tanggal 2 April 2020.
[9] . https://kumparan.com/bhima-yudhistira/jika-omnibus-law-berbahaya-perpu-lebih-fatal-1t8jmzMOWB4?utm_source=kumApp&utm_campaingn=share&shareID=8IrGrIXPJJKn . Diakses pada tanggal 2 April 2020.