Ditulis oleh: Amalinda Savirani (Dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan, Fisipol UGM)
Keputusan Federasi Serikat Buruh Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) untuk memasuki arena politik elektoral (pemilu) dan politik perwakilan (representation politics) dalam pemilu legislatif 2014, menghasilkan hal yang menggembirakan. Nurdin Muhidin dan Nyumarno berhasil menjadi wakil rakyat di Kabupaten Bekasi. Keberhasilan ini menjadi titik penting bagi gerakan buruh di Indonesia, karena ia makin mempertegas eksistensi kelompok buruh sebagai satu kekuatan politik yang patut diperhitungkan dalam pentas politik lokal dan nasional. Tulisan ini akan mengidentifikasi beberapa implikasi keberhasilan ini pada gerakan buruh di masa depan.
Gambar: Amalinda Savirani (Dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan, Fisipol UGM)
Dari jalanan ke gedung parlemen lokal
Sebelum menjadi bagian dari pemilu dan politik perwakilan, gerakan buruh merupakan kelompok kepentingan (interest group). Kelompok kepentingan disebut juga sebagai kelompok penekan (pressure group) karena ia menciptakan tekanan pada proses pengambilan keputusan di tingkat negara. Sebagai sebuah kelompok kepentingan, model gerakan terfokus pada pengelolaan dan perlindungan kepentingan kelompok tsb. Isu yang diusung pun bersifat spesifik, langsung pada persoalan, dengan target yang juga jelas.
Cara kerja politik perwakilan berbeda dengan kelompok kepentingan. Kalau kelompok kepentingan berada di “luar pagar” politik formal, politik perwakilan berada di “dalam pagar” atau di arena politik formal, yakni legislatif, dan partnernya yakni eksekutif. Ada perbedaan mendasar antara berada di “luar pagar” dan di “dalam pagar”, dari jenis isu, tipe strategi, dan target.
Dari sisi jenis isu, kelompok kepentingan membela kesejahteraan buruh secara eksplisit. Dari sisi strategi, kelompok kepentingan menggunakan cara cara informal dan ‘jalanan’ seperti negosiasi, demonstrasi, atau mogok. Dari sisi target, agenda kelompok kepentingan sangat spesifik yakni kenaikan upah, peningkatan tunjangan, atau penghapusan alihdaya. Sebagai contoh, bila ada instruksi serikat untuk mogok kerja atau menduduki jalan tol Cikampek karena kasus pelanggaran hak buruh, buruh akan berkumpul dalam kurun waktu yang telah disepakati, dengan target yang spefisik. Bila tuntutan ini belum direspon, maka buruh akan terus mogok atau menduduki jalan tol. Sebaliknya, politik perwakilian, yakni berada di “dalam pagar”, melibatkan proses politik yang lebih formal. Kerangka isu yang dibela sering tidak eksplisit. Ia juga mengikuti tahapan-tahapan pembuatan kebijakan yang biasanya bertele-tele dan tidak langsung mengena pada target (indirect).
Pergeseran strategi gerakan buruh telah dimulai sejak buruh menjadi bagian dari pemilu. Logika pemilu adalah logika angka. Semakin tinggi angka dukungan, semakin baik. Untuk dapat mencapai suara yang banyak, setidaknya mendekati bilangan pembagi pemilih atau BPP, buruh harus keluar dari kelompoknya sendiri dan menjangkau kelompok masyarakat umum non buruh.
Keluar dari komunitas buruh dan merangkul masyarakat umum berarti memperluas isu yang dibawa dalam kampanye. Isu yang dibawa harus luas, keluar dari isi kelompok buruh, dan bersifat lintas, seperti isu menyangkut fasilitas publik, infrastruktur, atau pelayanan publik. Buruh dituntut untuk tidak hanya sensitif pada kepentingan kelompoknya sendiri, melainkan pada tuntutan kelompok di luar dirinya, yang menjadi target bagi sumber suaranya. Inilah momentum pertama buruh perlu bergerak keluar kandang, sebagai konsekuensi dari keterlibatan dalam pemilu.
Masuk ke “dalam pagar” dan dampaknya bagi strategi gerakan buruh
Di lembaga perwakilan seperti DPRD, isu perburuhan tidak dikerangkai secara eksplisit khususnya dalam alat kelengkapan lembaga ini. Isu perburuhan “bersembunyi” dalam kelompok isu lain. Menurut UU No 27/2009, pengelompokkan isu di lembaga perwakilan berbasis komisi. Ada tiga sampai empat komisi (tergantung dari jumlah anggota DPRD nya), yakni komisi A-D. Komisi A mengurusi bidang pemerintahan, Komisi B mengurusi bidang agrikultur dan sumber daya alam, Komisi C mengurusi bidang ekonomi dan industri, dan Komisi D mengurusi bidang kesejahteraan rakyat. Dari keempat komisi tsb, yang terkait dengan isu perburuhan adalah Komisi C dan D.
Ini membawa implikasi lebih mendasar bagi peran yang dapat dilakukan wakil buruh di lembaga perwakilan. Berbeda dengan strategi sebagai kelompok kepentingan di atas, ketika ada anggota serikat yang mengalami pelanggaran hak, dan serikiat meminta kader buruh di DPRD untuk mengatasi hal ini, para kader buruh di DPRD tidak dapat serta merta membawanya ke dalam dua komisi terkait buruh (komisi C dan D). Ada dua alasan, pertama via komisi apa isu pelanggaran hak buruh ini dapat diagregasikan? kedua, ada banyak isu lain yang diurus komisi, dan isu perburuhan belum tentu akan menjadi perhatian. Ini terkecuali bila kader buruh yang menjadi wakil rakyat memiliki ketrampilan mendorong isu buruh masuk, atau melakukan framing kepentingan buruh terhadap semua isu kesejahteraan umum. Dengan kata lain, ada lapis-lapis tahapan, cara berputar, beragam aturan main yang harus dihadapi kader buruh di lembaga perwakilan untuk dapat mengagregasi kepentingan buruh secara efisien.
Penutup
Proses gerakan buruh terlibat dalam pemilu dan menjadi wakil rakyat telah mendorong perubahan dalam cara kelompok buruh berorganisasi, atau menggunakan politik sebagai instrumen membela kepentingannya. Dari uraian di atas, kita dapat melihat bagaimana keputusan “buruh go politics” telah membuat buruh menyesuaikan langkah dan strategi gerakannya untuk keluar dari sekat kepentingan buruh, dalam rangka menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas. Tanpa penyesuaian ini, sulit membayangkan gerakan BgP akan terus berlanjut, karena dukungan suara yang dibutuhkan melebihi basis buruh, yang notabene belum terkonsolidasi kokoh dalam memilih caleg buruh. Catatan lain, menjadi bagian dari sistem perwakilan membutuhkan ketrampilan kader serikat untuk dapat mendorong isu perburuhan menjadi isu penting dalam kerja-kerja komisi. Dengan kata lain, kita sedang menyaksikan pergeseran gerakan buruh dari gerakan buruh menjadi gerakan warganegara (citizens).