Apa yang menjadi dugaan khalayak ramai ternyata terbukti benar. Beberapa hari lalu publik sempat dibuat heboh atas sikap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang tetap memaksa membuka masa sidang setelah reses selesai. Sikap DPR ini tentu mengundang tanya dari berbagai pihak dan bukan tanpa alasan, Pemerintah Pusat dan Daerah sudah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk melakukan social distancing yakni mengatur jarak sosial dan aktivitas di ruang publik.
Kegiatan keagamaan dibatasi, perkantoran diminta tutup, masyarakat diminta tidak aktivitas diluar rumah. Namun, DPR justru bersikap sebaliknya mengabaikan himbauan pemerintah pusat dan daerah dengan tetap memaksa pembukaan masa sidang berikutnya. Apa sesungguhnya motivasi DPR dibalik sikap tersebut.
Sebelumnya banyak kalangan terutama masyarakat sipil menduga ada niat khusus yang diusung oleh DPR RI dengan sikapnya tersebut. Ditengah kebijakan social distancing dan minimnya aktivitas masyarakat diluar rumah, seakan dilihat oleh DPR sebagai sebuah kesempatan dan momentum untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan berbagai RUU yang selama ini banyak menuai kontroversi dan penolakan di publik seperti Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Masih lekang trauma yang dirasakan publik ketika Revisi UU KPK yang penuh dengan kontroversi selesai dibahas dan disahkan hanya dalam kurun waktu 2 minggu saja oleh DPR RI. Direspon oleh masyarakat dengan hashtag #ReformasiDikorupsi yang ramai digunakan di media sosial.
Kini pertanyaan banyak pihak tersebut terjawab sudah. Dugaan masyarakat sipil atas sikap DPR ternyata bukan sekedar isapan jempol. Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan kemarin (2/4/2020), sepakat membahas dan membawa Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) untuk diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg). Dengan keputusan rapat paripurna ini maka RUU Cipta Kerja akan dibahas oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu sesegera mungkin. Dikutip melalui media, DPR bahkan membuka peluang untuk dilakukannya pembahasan RUU Ciptaker secara virtual atau online.
Sontak, sikap DPR ini menuai protes keras dari berbagai serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil, penolakan itu terus mengalir hingga tulisan ini disusun. Serikat Pekerja menganggap sikap DPR untuk melanjutkan sebuah pembahasan RUU yang masih menuai kritik dan perdebatan, adalah sikap egois dan tidak berprikemanusiaan. Kini semua elemen bangsa sedang berada dalam situasi prihatin, duka, dan kekhawatiran akan persebaran Pandemi COVID-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda reda.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 per tanggal 5 April 2020 mencatat sudah 2.092 pasien positif Covid-19 dengan angka kasus kematian sudah menyentuh angka 198 jiwa. Menurut data WorldOmeter.info sampai dengan 30 Maret 2020, dengan angka kematian tersebut Indonesia mencatat Case Fatality Rate (CFR) sebesar 8,63 persen, atau tertinggi di ASEAN. Alih-alih bergotong royong untuk menyelesaikan masalah Pandemi COVID-19, DPR justru melanjutkan pembahasan sebuah RUU yang masih menuai banyak kritik dan perdebatan di publik.
Protes Serikat Pekerja/Buruh
Lembaga Pusat Studi dan Advokasi Ketenagakerjaan, Trade Union Rights Centre (TURC) mencatat setidaknya sudah ada beberapa organisasi serikat pekerja yang menyatakan dengan tegas MENOLAK sikap Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja. Organisasi tersebut diantaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) PP TSK SPSI Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Tak hanya itu, Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional yang terdiri dari delapan federasi serikat pekerja/buruh di tingkat nasional, diantaranya FSP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, FSPI, FSP KEP KSPI, FSP PAR REF, PPMI/98, FSP RTMM, PPMI KSPI telah menyatakan menolak. Bahkan, keseluruhan serikat pekerja/buruh telah bersikap dan siap untuk berbondong-bondong ke Ibukota bersama puluhan ribu anggotanya, melakukan aksi turun ke jalan melawan sikap DPR.
Meskipun pemerintah sudah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan diikuti dengan Status Darurat Sipil, dengan sadar serikat pekerja terpaksa harus mengabaikannya. Surat Terbuka Pengurus Pusat Serikat Pekerja Tekstil, Alas kaki, dan Kulit KSPSI (PP TSK KSPSI) juga telah dilayangkan cheeped Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 April 2020.
Isinya menyatakan bahwa, sebagai serikat pekerja paham betul akan ancaman wabah COVID-19 bagi keselamatan jiwa dan kesehatan bagi buruh. Tapi, sikap DPR RI dan Pemerintah memaksakan kehendak membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja sama bahayanya dengan ancaman COVID-19 karena juga akan mengancam kehidupan dan masa depan pekerja.
Jika hal tersebut terjadi, semua pihak tentu akan rugi tidak terkecuali Pemerintah dan DPR sendiri. Dikeluarkannya aturan PSBB yang bertujuan mencegah percepatan penyebaran COVID-19 ditengah masyarakat akan sia-sia. Ribuan massa akan berkumpul dan berdekatan satu sama lain dalam aksi demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja.
Jika aksi tersebut dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian, bukan tidak mungkin akan mengundang resiko yang lebih besar. Sekali lagi, alih-alih mempererat persatuan, konflik antara masyarakat dan Pemerintah akan semakin tajam, terlebih apabila sampai ada jatuh korban ditengah potensi gesekan yang terjadi di lapangan.
Bisa dibayangkan beratnya konsekuensi dan dampak ekonomi yang harus ditanggung Pemerintah akibat Pandemi COVID-19 ditambah dengan resiko instabilitas politik. Resiko instabilitas politik bisa saja terjadi jika Pemerintah dan DPR menutup mata dan tidak peka atas tuntutan serikat pekerja dengan tetap melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hingga menyebabkan demo besar-besaran oleh serikat pekerja/buruh tetap terjadi.
Gelombang demonstrasi diyakini akan terus bergulir, diikuti oleh berbagai serikat pekerja dan elemen kelompok masyarakat di daerah-daerah basis industri lainnya, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Kalimantan. Semua serikat pekerja akan bersatu untuk menunjukkan perlawanannya atas sikap Pemerintah dan DPR.
Dampak COVID-19 Bagi Pekerja
Pandemi COVID-19 secara nyata telah memberi dampak ekonomi yang buruk terhadap semua sektor industri dan lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para pekerja baik di sektor formal maupun informal. Kebijakan pemerintah untuk tidak menetapkan status lockdown, membuat beberapa sektor industri seperti retail, garmen, tekstil, dan alas kaki, masih mampu bertahan meski tertatih-tatih.
Industri garmen dan tekstil misalnya, kini dihadapkan pada masalah ancaman pembatalan pesanan oleh pembeli (pemegang merek) secara sepihak atau penundaan pembayaran. Jika tidak bisa diantisipasi, tentu akan memberi dampak pada arus kas perusahaan dan pada pembayaran upah pekerja yang tetap harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban perusahaan.
Akibat situasi tersebut, perusahaan tekstil dan garmen yang tidak memiliki kemampuan keuangan memadai, ketiadaan bahan baku, dan pesanan dihadapkan pada resiko dan pilihan untuk menuntup perusahaan. Jika tidak dipersiapkan berbagai skenario mitigasi resiko, dipastikan dampaknya akan langsung dirasakan pekerja. Sebagaimana telah terjadi, banyak diantara pekerja yang telah dirumahkan tanpa dibayar upahnya (unpaid leave) atau mengalami PHK. Dalam perspektif pekerja, keduanya sama buruknya .
Menurut pengakuan Rizal, sekretaris eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang disampaikan pada pertemuan online yang diselenggarakan oleh Gender Network Platform (04/04/2020), PHK adalah opsi terakhir bagi perusahaan. Asosiasi tetap mendorong agar perusahaan bisa tetap berproduksi sehingga pekerja tidak harus kehilangan pekerjaan dan tetap memiliki pendapatan.
“Kami menyadari bahwa jika pekerja mengalami PHK, maka tidak hanya dirinya yang terancam namun juga keluarganya, kami sadar akan konsekuensi pengalinya atas resiko yang akan muncul”, kata Rizal lebih lanjut.
Meski demikian, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, hingga tanggal 4 April 2020, tercatat total sudah sebanyak 88.835 pekerja di DKI Jakarta terkena dampak langsung harus kehilangan pekerjaan dan pendapatan akibat wabah Pandemi COVID-19. 11.104 perusahaan telah menerapkan kebijakan untuk merumahkan dan juga PHK terhadap pekerja. Dengan rincian 72.770 pekerja dari 9.096 perusahaan statusnya dirumahkan, dan 16.065 pekerja dari 2.008 perusahaan di PHK.
Kementerian Ketenagakerjaan bukan tidak melakukan langkah antisipasi. Sejak 17 Maret 2020, Kemenaker telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Surat Edaran ini berfokus pada dua aspek yakni pertama, mengupayakan pencegahan penyebaran, dan penanganan kasus COVID-19 di lingkungan kerja. Kedua, Perlindungan Pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkaait Pandemi COVID-19.
TURC melaksanakan survey cepat yang dilaksanakan pada periode waktu 20-31 Maret 2020 untuk memonitor pelaksanaan surat edaran Kemenaker ini di tiga sektor industri padat karya yaitu tekstil, garmen, dan alas kaki. Dengan responden pekerja atau pengurus serikat pekerja pada 16 perusahaan yang tersebar di 6 kabupaten/kota di wilayah provinsi Jawa Barat dan Banten.
Hasil survey cepat ini menunjukkan 80% perusahaan cukup patuh memberikan sosialisasi tentang Pandemi COVID-19 kepada para pekerja. Tidak hanya sosialisasi, 74% perusahaan dianggap cukup optimal dalam melakukan fungsi pelayanan kesehatan kerja, sebagai bagian dari upaya untuk pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus COVID-19 di lingkungan kerja.
Namun, perusahaan belum cukup patuh dalam hal kebijakan perlindungan upah kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran. Banyak diantara responden yang menyatakan bahwa belum mengetahui kebijakan perusahaan mengenai pengupahan ditengah situasi Pandemik COVID-19, termasuk bagi pekerja yang terinfeksi.
Meski masih banyak pekerja yang tidak diliburkan walaupun ada himbauan social distancing dari Pemerintah, tidak mampu menutupi berbagai keresahan yang tetap dirasakan oleh para pekerja. Pertama, pekerja resah akan resiko penularan COVID19 ketika menuju dan di tempat kerja; kedua, kepastian status kerja dan upahnya dalam kurun waktu beberapa bulan kedepan. Mengingat sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan dan idul fitri yang sudah didepan mata.
Berangkat dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, periode waktu bulan Ramadhan menjadi sangat krusial bagi pekerja di industri padat karya ini, dimana perempuan masih mendominasi pekerjaan ini dan mereka menyandang status kerja kontrak. Menjelang libur Idul Fitri, umumnya banyak pekerja yang mengalami PHK akibat kontrak tidak diperpanjang.
Pun perusahaan telat membayar tunjangan hari raya (THR). Jika dalam kondisi normal saja masalah tersebut banyak terjadi, bagaimana ditengah situasi yang luar biasa tidak normal seperti sekarang ini. Kekhawatiran ini menjadi dua kali lipat, lebih berat, pun nasib yang dialami pekerja saat ini.
Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo terlihat cukup memiliki komitmen yang sangat serius untuk mengatasi krisis Pandemi COVID-19, dan menyelamatkan pekerja yang terkena dampak. Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan berbagai paket insentif untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami PHK akibat Pandemi COVID-19. Beberapa diantaranya adalah kartu pra-kerja dalam bentuk pelatihan dan insentif uang sejumlah 1 juta rupiah, Bantuan Langsung Tunai, Pemotongan PPh 21, penangguhan pembayaran cicilan kendaran bermotor bagi ojek online, dan lain sebagainya.
Namun, niat baik dan keseriusan Pemerintah tersebut akan kehilangan makna jika aspirasi pekerja yang meminta Pemerintah untuk memberhentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak diindahkan. Pemerintah dan DPR harus jeli dalam menganalisis dampak dan resiko yang mungkin timbul secara politik, sosial, dan ekonomi, jika tetap memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja ditengah situasi Pandemi COVID-19 dan penolakan serikat pekerja.
Sebagai salah satu strategi mitigasi yang dapat dilakukan Pemerintah adalah menghentikan dan menunda sementara waktu pembahasan RUU Cipta Kerja. Dengan mengeluarkan surat presiden untuk menarik kembali draft Omnibus Law RUU Cipta yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI. Penundaan dan penarikan dibutuhkan dengan dasar alasan perlunya dilakukan perubahan terhadap isi draft dalam rangka mengakomodir berbagai masukan masyarakat.
Dengan demikian, Pemerintah diharapkan fokus pada situasi dalam negeri terlebih dahulu, dan lupakan sejenak soal keinginan menarik investasi asing dikala situasi Pandemi COVID-19 menyerang hampir seluruh negara di dunia. Sulit sekali mengharapkan investasi asing masuk dikala semua negara saat ini memiliki niat yang sama seperti Indonesia yakni secepat mungkin memulihkan situasi ekonomi negaranya akibat Pandemi COVID-19.
Maka dari itu, fokus pada penanganan COVID19, mempertahankan konsumsi masyarakat, dan meminimalisir dampak ekonomi adalah pilihan yang paling bijak yang bisa menjadi prioritas oleh pemerintah saat ini, agar persatuan sebagai bangsa dalam menghadapi COVID-19 dapat terjaga.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu tokoh bangsa, Sutan Sjahrir, yang mengatakan “hanya dengan semangat kebangsaan, yang dipikul oleh perasaan keadilan dan kemanusiaan, yang dapat mengantar kita maju dalam sejarah dunia.
Mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia Bisa!