Diskusi panel yang diadakan pada 16 Maret 2016 bertempat di Auditorium Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, mengundang Prof. Dr. Thomas Meyer, Prof. Dr. Franz-Magnis Suseno, dan Dr. Yudi Latief sebagai panelis. Acara bertajuk “Pancasila and the Call for Social Justice: a discussion on Welfare-State, Gotong Royong, and Mental Revolution” ini bertujuan untuk meberikan kontribusi pada wacana publik mengenai revolusi mental dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan keadilan yang sudah diabadikan dalam visi Bung Karno seperti halnya karakter sosial budaya. Selain itu juga untuk membuka ruang bagi generasi muda untuk dapat memaknai pancasila sebagai pribadi bangsa.
Dalam diskusi yang berlangsung, terdapat pembahasan secara khusus mengenai negara yang makmur seperti yang diutarakan oleh Prof. Meyer dalam pemaparannya menggunakan teori kontradiksi untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan negara. Sebagai seorang pemikir asal Jerman dan fokus dalam bidang Sosial Demokrat, beliau banyak membahas mengenai keadilan adalah kebebasan yang setara, dan sedangkan kebebasan yang setara di dalam negara dapat disebut sebagai demokrasi. Hal ini berarti, jika tidak ada jaminan sosial di kalangan rakyat miskin, maka akan berpotensi memunculkan fasisme dan/atau fundamentalisme. Maka dari itu negara harus bertanggung jawab atas seluruh aspek kesejahteraan sosial rakyatnya. Dilihat dari segi rakyatnya sendiri, rakyat harus ikut andil dalam proses pembuatan kebijakan pemerintahan, dan tidak mengambil sikap apatis karena Indonesia merupakan negara demokrasi. Hal demikian didasarkan pada apabila setiap kepala tidak merasakan kebebasan, bebas itu sendiri mengalami pergeseran makna.
Pembicara kedua, yaitu Dr. Yudi Latief lebih banyak membahas tentang makna dari pancasila sebagai ‘jiwa’ dari bangsa Indonesia. Relevansi pancasila dalam pengaruhnya di ranah globalisasi seharusnya dimaknai oleh seluruh bangsa indonesia sebagai pedoman kenegaraan. Jika diamati dari setiap bulir ayatnya, pancasila merupakan gagasan yang sangat positif yang mengutamakan unsur ketuhanan yang berkebudayaan. Indonesia adalah bangsa yang sangat menghargai perbedaan, terbukti dari geografisnya, etnografisnya, dan juga unsur-unsur lainnya. Seperti halnya Trisakti Pancasila yang dipidatokan oleh Presiden Pertama Indonesia, Soekarno di mana berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial budaya lebih tepat menggambarkan sebuah metodelogi yang dapat diterapkan oleh bangsa Indonesia sebagai warga negara yang berdaulat. Pancasila merupakan buah pikiran dari keterlibatan sosial masyarakat yang dimana masyarakat Indonesia berusaha untuk menjaga dan melestarikan apa yang terkandung dalam pancasila dalam kehidupannya sehari-hari dengan tetap mengedepankan toleransi atas segala perbedaan yang ada. Lain halnya dengan nasionalisma chauvinisme di mana rasa cinta masyarakat terhadap negaranya terkadang diluapkan di luar kendalinya sendiri.
Kewajiban negara adalah untuk melindungi segenap tumpah darah bangsa. Oleh karena itu, menurut panelis selanjutnya yaitu Prof. Magnis, beliau mengatakan bahwa demokrasi merupakan sebuah hal yang penting terlebih lagi untuk rakyat kecil sehingga mereka dapat menyuarakan aspirasi yang mereka miliki, seperti yang tertuang dalam sila ke-empat dalam Pancasila yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Inti dari pancasila adalah pengakuan dari semua, sebagai sebuah konsensus bangsa untuk saling menerima di atas perbedaan masing-masing. Pada sila kedua dalam Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Jika kesadaran setiap warga negara Indonesia untuk membawa dirinya secara beradab, maka kesejahteraan akan semakin tercipta karena setiap orang akan lebih menghargai satu sama lain.
Terkait dengan revolusi mental, masyarakat Indonesia harus membiasakan diri untuk melakukan hal-hal yang benar, bukan membenarkan hal-hal yang biasa. Diperlukan adanya reedukasi kepada masyarakat Indonesia untuk memahami intisari Pancasila. Sebagaimana hal ini juga berkaitan dengan penanggulangan tindak korupsi yang terjadi di negara ini, dimana para koruptor tidak seharusnya diberikan hukuman mati, melainkan lebih baik dimiskinkan secara sosial dan diberikan hukuman yang maksimal. Karena tekanan sosial akan lebih berpengaruh dibandingkan ancaman hukuman mati yang pada intinya melanggar hak asasi manusia.
***
Dalam menjunjung tinggi dan mengaplikasikan sila kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, demokrasi merupakan hal yang harus secara terus-menerus diusahakan. Dalam meraih demokrasi, seluruh rakyat harus mendapatkan kebebasan yang setara. Kebebasan tersebut harus diakui tanpa memandang kelompok dan golongan, seperti suku atau agama tertentu. Dalam menjamin ini berjalan, kita harus membangun identitas politik, yang kalau tidak dibentuk akan bisa mengarah pada kekerasan budaya.
Bahasan mengenai hal itu didiskusikan dalam Diskusi Publik bertajuk Politics of Cultural Differences and The Challenge for Civility (Perbedaan Budaya Politik dan Tantangan Keberadaban) yang diselenggarakan oleh Friederich Ebert Stiftung bersama Lab Sosio Universitas Indonesia. Pembicara pertama adalah Prof. Dr. Thomas Meyer, seorang profesor ilmu sosial di Dortmund University of Technology, dan pemikir Partai Sosial Demokrat Jerman. Pembicara kedua adalah Y Wasi Gede Puraka, sosiolog Universitas Indonesia, dan Sekretaris Jendral Serikat Pekerja Universitas Indonesia.
Awalnya, Prof. Dr. Thomas Meyer menjelaskan tentang apa itu kewarganegaraan dan perbedaan budaya politik dalam konsepsi demokrasi dalam peraturan hukum. Kewarganegaraan itu sendiri mengandung lima hal. Yang pertama adalah ada nilai-nilai politik bersama yang mendasari konstitusi dan mempraktikkannya. Yang kedua adalah budaya sipil bersama yang membuat hubungan sipil terjalin dengan baik dan memungkinkan adanya rasa saling menghormati. Yang ketiga adalah identifikasi dengan norma-norma dan tujuan dasar dari pemerintahan bersama. Yang keempat adala solidaritas dasar dengan sesama warga negara. Yang kelima adalah kesiapan untuk mengatasi perbedaan agama dan budaya dalam hubungan sosial.
Kemudian timbul pertanyaan akan definisi budaya itu sendiri. Prof. Meyer menjelaskan, bahwa budaya merupakan nilai-nilai dasar, seperti individualisme, kebebasan, kesetaraan, keadilan, komunitas, kolektivisme, dan hierarki, yang memasuki dan membentuk kehidupan sosial dan seni. Yang kedua, budaya juga bisa merupakan agama, praktik dan ritual, serta gaya hidup.
Suatu masyarakat kemudian bisa membentuk identitas budayanya sendiri melalui lima tahapan. Tahapan pertama adalah belief culture atau cara mempercayai sesuatu, seperti apa yang bisa saya harapkan dan apa yang harus saya lakukan. Tahapan kedua adalah socio-culture of everyday life atau cara hidup. Tahapan ketiga adalah expressive culture atau preferensi kesenian. Tahapan keempat adalah practices, rituals, frames, habits, gestures atau cara berperilaku. Tahapan kelima adalah politcal and civic culture atau cara hidup bersama dalam negara dan masyarakat. Kehidupan bersama inilah yang disebut dengan kewarganegaraan. Cara hidup tersebut dapat dilakukan bersama dalam suatu masyarakat walaupun belief culture berbeda. Kesamaan cara hidup dalam perbedaan kepercayaan dilinduni oleh hukum untuk memastikan demokrasi dalam peraturan hukum.
Perlu ditekankan, bahwa demokrasi tidak memerlukan kesamaan dalam kepercayaan. Demokrasi hanya perlu budaya politik yang sama. Dalam hal ini adalah politik pengakuan, seperti pengakuan akan hak sosial dan hak ekonomi, yang diimplementasikan pada akses yang setara pada semua kebutuhan sosial, seperti perumahan, edukasi, pekerjaan, dan kesehatan.
Kemudian, Y Wasi Gede Puraka menjelaskan tentang bagaimana civilization (peradaban) dipaksakan pada 1960-an di Indonesia. Kekerasan atas nama peradaban itu bukanlah proses memberadabkan yang sesungguhnya. Hal demikian berdasar pada civilization pada satu sisi sebagai bentuk masyarakat yang tercerahkan, dan di sisi lain: budaya, sebagai cara manusia menanggapi tegangan-tegangan dengan jalan intelektual, agama, dan seni. Proses civilization dan budaya ini seharusnya merupakan hubungan dialektis, hubungan dualitas (timbal-balik) yang interaktif dalam artian saling mengkritik dan saling membangun.
Masalah yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia sekarang adalah “Bagaimana kita membangun jembatan antara civilization dan budaya?” Jembatan dalam hal ini tidak menyatukan, tapi mengubungkan dua atau beberapa hal yang tetap terpisah. Jembatan yang tepat dalam menyambungkan dua hal tadi adalah ruang publik, ruang untuk menopang segala bentuk nilai yang berbeda, yang dianut oleh kelompok-kelompok yang berbeda.
Dalam hal ini, Y Wasi Gede Puraka menjelaskan tentang perkembangan Serikat Buruh di Indonesia sebagai contoh. Sejak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat dilahirkan, banyak tumbuh serikat-serikat buruh baru yang pada perjalanannya ke depan banyak bersatu sebagai aliansi-aliansi antarserikat. Akan tetapi, melihat dua tahun terakhir, serikat-serikat buruh banyak terpisah yang dilatarbelakangi oleh perbedaan golongan. Hal ini lah yang harus kita soroti, bahwa kemudian perbedaan menjadi alasan untuk memecahkan suatu gerakan bersama. Y Wasi Gede Puraka menyatakan bahwa Bangsa Indonesia harus memilih, perbedaan yang kita miliki akan kita tangisi ataukah kita olah. Untuk memecahkan masalah perbedaan ini pun, kita harus menumbuhkan organisasi-organisasi masyarakat yang sehat dan penuh imajinasi kreatif, imajinasi untuk keluar dari masalah sehingga jalan hukum tidak menjadi jalan satu-satunya untuk menyelesaikan masalah. Untuk itu, seperti yang telah tertulis di bagian awal tulisan ini, kita perlu mengadakan reedukasi kepada masyarakat Indonesia untuk memahami intisari Pancasila. Bukan dalam bentuk penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila seperti zaman Orde Baru, tetapi dalam bentuk pendidikan yang nyata dan terintegrasi dalam kurikulim pendidikan. DINDA/PRASHASTI