Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan kasus positif COVID-19 pertama di Indonesia, awal Maret 2020 lalu. Geliat pemerintah untuk menghadapi virus ini semakin tampak, setelah sebelumnya beberapa pejabat publik menampiknya. Salah satu himbauan yang diambil pemerintah sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan ini dengan menerapkan himbauan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Himbauan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dengan slogannya “bekerja, bersekolah dan beribadah dari rumah”.
Himbauan ini menuai berbagai macam reaksi dari berbagai kalangan. Banyak pekerja yang setuju-setuju saja dengan kebijakan ini karena perusahaan bersedia tetap membayarkan gaji penuh kepada karyawannya. Namun, ada juga perusahaan yang kelimpungan dengan himbauan ini, karena fungsi kerja karyawan yang hampir mustahil dilakukan di rumah. Belum lagi, perusahaan harus menghadapi penurunan keuntungan yang cukup besar karena dampak pagebluk ini. Beberapa industri memang sangat terdampak seperti manufaktur, informal, jasa transportasi, pariwisata, dan sebagainya.
Pandemik ini, semua berada dalam situasi krisis. Efeknya bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga di ranah ekonomi. Hal ini terjadi karena adanya pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Pembatasan ini kemudian berdampak pada permintaan pasar terhadap berbagai produk dan menurunkan daya beli masyarakat. Situasi ini terjadi baik di sektor formal maupun informal. Ketika usaha mengalami kerugian yang cukup parah, pekerja informal menjadi kelompok yang sangat rentan untuk jatuh miskin karena tidak memiliki sumber pendapatan lagi. Selain itu, mereka tidak memiliki perlindungan dalam payung ketenagakerjaan.
Dampak COVID-19 Terhadap Pekerja Perempuan
Dede Rina, Koordinator Program Divisi Informal Trade Union Rights Centre (TURC), dari 671 pekerja informal yang didampingi, setidaknya ada 335 orang tidak memiliki pekerjaan dan kehilangan penghasilan terdampak COVID-19. Akibatnya, pekerja informal tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. Situasi ini diperparah dengan tidak adanya ketentuan mengenai upah layak, jaminan kesehatan dan jaminan ketenegakerjaan yang diatur dalam regulasi sistem kerja rumahan. Di pedesaan masalah ini bisa lebih parah, sebab persoalan pemenuhan kebutuhan pokok yang sulit akibat hilangnya pendapatan mendorong pekerja perempuan untuk meminjam pada rentenir dengan bunga yang cukup tinggi. Situasi ini menyulitkan perempuan, perempuan berada pada posisi paling dekat dengan persoalan pemenuhan kebutuhan pokok keluarga.
Hal yang sama juga terjadi pada sektor manufaktur. Angga Perwira, Program Officer TURC menyebut bahwa di sektor manufaktur, ada 1,5 juta pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan karena PHK dan dirumahkan. Pekerja perempuan di sektor sangat terdampak akibat COVID-19 ini, karena perempuan banyak bekerja dilevel operator dengan status kontrak. Pekerja perempuan dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama sehingga potensi terjadinya PHK dan dirumahkan sangat besar.
Pagebluk COVID-19 ini membuat pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan social distancing. Hal ini diterapkan juga di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan. Menurut Haryanto, staff lokal TURC pada sektor sawit perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan, menyebut bahwa akibat kebijakan social distancing, pekerja sawit perempuan mengalami kesulitan dalam mengakses bahan makanan pokok dengan kualitas yang baik karena tidak diberikannya akses kepada penjual untuk masuk ke area perkebunan sawit. Sementara, pemukiman para pekerja di perkebunan sawit jauh dari fasilitas publik seperti pasar sehingga menyulitkan pekerja dalam memenuhi kebutuhan pokok, diluar kebutuhan yang disubsidi perusahaan yaitu beras.
COVID-19 juga membuat pekerja perempuan memikul beban ganda yang cukup berat. Bagi pekerja perempuan yang dirumahkan, terkena PHK atau bekerja dari rumah, menghadapi fenomena baru yang tidak biasa dihadapi dalam situasi normal. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah mengharuskan anak-anak belajar dari rumah dengan menggunakan sistem belajar online. Ini membuat perempuan harus tetap mengawasi anak dalam kegiatan belajar termasuk mengajari anak dan membantu anak mengerjakan tugas.
Sementara perempuan juga harus mengerjakan tugas rumah tangga lainnya. Hal ini berpotensi membuat perempuan kelelahan bagi mereka yang juga diharuskan bekerja dari rumah. Bagi perempuan yang terkena PHK atau dirumahkan tanpa digaji, hal ini bisa membuat perempuan mengalami stress karena harus memikirkan pemenuhan kebutuhan pokok sembari menjalankan tugas rumah tangga dan mengawasi anak belajar di rumah.
Dampak COVID-19 dan Potensi Meningkatnya KDRT
Bagi mereka yang masih bisa WFH tentu saja himbauan ini bisa menjadi cara untuk terhindar dari penularan COVID-19. Namun, WFH justru menyimpan fenomena lain. Meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) salah satunya. Rumah bagi banyak orang menjadi tempat berlindung yang nyaman termasuk untuk berlindung dari Covid-19 ini. Namun, bagi sebagian orang lainnya, rumah menjadi tempat kembali yang tidak aman.
Hal ini dialami oleh mereka yang memiliki pasangan dengan kebiasaan kasar seperti memukul dan memberi tekanan psikis. WFH memiliki potensi kekerasan dalam rumah tangga lebih mudah terjadi, karena intensitas kebersamaan yang lebih lama dari biasanya. Bekerja, walaupun bagi banyak orang melelahkan, tapi bagi mereka yang menjadi korban KDRT baik fisik maupun mental bekerja dapat menjadi “pelarian” sejenak dari pasangan yang abusive.
KDRT bukan fenomena baru di Indonesia, namun merupakan lingkaran setan kekerasan yang tidak juga berkesudahan walaupun telah diatur dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sudah hampir 16 tahun sejak UU tersebut disahkan, namun kasus KDRT masih saja terjadi. Menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Layaknya gunung es, kasus KDRT yang terjadi di Indonesia tidak semuanya terdokumentasi dalam laporan dan data. Korban KDRT dan lingkungan sekitar yang mengetahui terjadinya KDRT sering kali enggan melaporkan kejadian KDRT yang dialami ke pihak berwajib karena menganggap KDRT adalah persoalan internal rumah tangga, antara suami dan istri. Alih-alih melindungi korban, lingkungan seolah membiarkan kejadian berlangsung terus menerus begitu saja. Sementara korban KDRT tidak berdaya untuk melapor atau melawan karena berbagai factor.
KDRT erat kaitannya dengan budaya patriarki, yaitu budaya yang menempatkan kekuasaan laki-laki di atas perempuan. Menurut Sylvia Walby, patriarki sebagai sebuah system dimana laki-laki mendominasi, melakukan opresi dan melakukan eksploitasi atas perempuan.[1] Budaya patriarki menempatkan perempuan sebagai masyarakat kelas dua (the second man), sementara laki-laki memiliki kekuasaan atas perempuan. Kekuasaan yang dimiliki laki-laki, yang dimaklumi oleh masyarakat secara luas inilah yang menjadi kekuatan untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga. KDRT dapat terjadi karena ketidakpuasan laki-laki akan pekerjaan yang dilakukan perempuan. Dalam budaya patriarki, pembagian kerja berdasarkan gender dalam rumah tangga memaksa perempuan untuk mengambil tanggung jawab utama pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak, meskipun perempuan berada dalam pekerjaan penuh waktu di luar rumah. [2]
COVID-19 selain berdampak pada kesehatan juga berdampak pada beban ekonomi masyarakat. Beban ekonomi semacam ini menjadi pikulan yang cukup berat, termasuk bagi pekerja perempuan. Tidak memiliki pemasukan secara mandiri dan harus menanggung pekerjaan domestik di tengah pandemik bukan menjadi hal yang mudah dilakukan. Hal ini pun bisa menyebabkan perempuan tidak memiliki posisi tawar dalam kehidupan rumah tangga. Keadaan bisa lebih parah ketika laki-laki atau suami mengalami PHK sehingga sumber pendapatan terputus, perempuan atau istri dapat menjadi sasaran empuk KDRT baik fisik, verbal, maupun mental. Hal itu bisa diperparah akibat tidak kondusifnya situasi ditengah pandemik ini.
Situasi ini berpotensi terjadi pada perempuan yang bekerja di sektor formal namun harus bekerja dari rumah. Bayang-bayang double burden atau beban ganda semakin massif dirasakan perempuan. Perempuan harus menghadapi tiga fungsi sekaligus selama bekerja di rumah, yaitu sebagai ibu rumah tangga yang mengerjakan pekerjaan domestik, sebagai ibu yang mengasuh anak-anak dan sebagai guru “dadakan” yang menemani anak belajar di rumah serta pekerja yang tetap harus mengerjakan tugas kantor selama bekerja dari rumah. Ketiga fungsi tersebut berjalan seharian penuh dan menjadi beban yang cukup berat apabila suami tidak bersedia ambil andil.
Double burden menjadi lebih berat apabila beriringan dengan KDRT yang berpotensi lebih tinggi terjadi. Berdasarkan data dari LBH Apik, sejak 16 Maret hingga 30 Maret 2020, sudah ada 59 kasus kekerasan yang dilaporkan. 59 kasus kekerasan tersebut terdiri dari perkosaan, pelecehan seksual, dan online pornografi dimana 17 kasus diantaranya masuk dalam kategori KDRT. Jumlah ini meningkat 3 kali lipat dibandingkan sebelum diberlakukannya himbauan social distancing. Angka tersebut merupakan angka tertinggi yang pernah dicatat oleh LBH Apik selama kurun waktu dua minggu saja.[3]
Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa kasus KDRT bisa meningkat ketika pandemic terjadi? Padahal seharusnya saling dukung dan menjaga antar anggota keluarga sangat penting dilakukan di situasi darurat seperti saat ini. Menurut Nur Hidayati, konselor dari Yayasan Pulih, KDRT dapat terjadi karena situasi darurat seperti bencana cenderung mengakibatkan stress. Ketika mengalami stress, pada situasi yang umum (tidak terjadi bencana), korban dapat berlari mencari perlindungan di luar rumah, namun karena situasi darurat yang mengharuskan orang untuk membatasi aktivitas di luar rumah, maka lari tidak bisa dilakukan.
Selain itu, kesiapan mental menjadi factor utama KDRT bisa terjadi. Bagi mereka yang tidak memiliki kesiapan mental dan kecakapan hidup dalam merespons stress seperti tidak dapat mengatur dan mengeskpresikan emosi maka perilaku tidak sehat dapat terjadi di dalam rumah.[4] Memiliki pasangan yang abusive dengam intensitas pertemuan yang lebih sering dan lama dapat meningkatkan resiko KDRT terjadi. Selain itu, resiko KDRT juga berpotensi meningkat karena ada persoalan lain yang mengiringi situasi darurat yaitu PHK dan hilangnya sumber pendapatan.
Meningkatnya angka KDRT tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi terjadi di berbagai negara di dunia yang dilanda pandemik. Women’s Safety sebagai badan amal korban KDRT di negara bagian New South Wales melaporkan peningkatan laporan KDRT sebanyak 40% dimana sepertiga kasusnya terjadi selama pandemik COVID-19. Kasus ini didukung oleh pernyataan PM Australia yang mengatakan bahwa terjadi lonjakan 75% dalam pencarian Google untuk bantuan korban KDRT selama layanan pemerintahan tidak berlangsung. Pemerintah Australia pun meningkatkan pendanaan untuk mengatasai kasus KDRT sebesar hamper Us$100 juta selama masa pandemik COVID-19.[5]
Sementara, di D.I Yogyakarta, pada bulan Maret 2020 terjadi 18 kasus KDRT dengan komposisi korbannya adalah 14 perempuan dan empat laki-laki. Dari data ini maka dapat dilihat bahwa angka KDRT dalam situasi darurat yang dampaknya menyeluruh baik dari kesehatan maupun social ekonomi, berdampak pada ketidakberdayaan individu dalam menghadap situasi darurat ini dari sisi sosial dan ekonomi. [6] Tingginya angka PHK, merosotnya pendapatan pekerja sektor informal, dan belum massifnya pelaksanaan kebijakan perlindungan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang rentan membuat angka KDRT dapat berpotensi meningkat.
Kebijakan yang Komprehensif
Kebijakan yang ada saat ini dalam menghadapi COVID-19 menurut Tiasri Wiandani dari Komnas Perempuan masih sangat maskulin. Tim yang dibentuk pemerintah didominasi oleh laki-laki sehingga kebutuhan perempuan dalam situasi pandemik belum terakomodir. Dalam Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 belum berperspektif gender karena hanya dilihat secara general berdasarkan kepala keluarga. Dede Rina dari TURC yang mendampingi pekerja informal menambahkan bahwa aturan pemerintah dalam pembentukan Satgas ini belum memasukkan proporsi perempuan. Menurutnya, keterlibatan perempuan seperti kader posyandu, sangat membantu dalam pendataan seperti yang telah dilakukan oleh pekerja rumahan di Sukabumi. Pemerintah harus bisa menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat selama masa pandemic berlangsung dan menjamin ketersediaan alat pelindung diri bagi pekerja yang masih harus bekerja di tengah situasi pandemic. Ketegasan pemerintah pada perusahaan dan pemberi kerja sangat penting dalam penyediaan APD. Selain itu pemerintah harus menekan perusahaan agar tidak melakukan PHK dan tetap membayarkan upah kepada pekerja yang dirumahkan.
Sayangnya, di tengah situasi darurat ini, pemerintah masih mengurusi berbagai hal yang tidak lebih penting dari keselamatan masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana pemerintah terkesan terburu-buru dalam mengesahkan RUU Cipta Kerja, yang jelas-jelas tidak memiliki urgensi di situasi pandemic ini. Seharusnya, pemerintah lebih focus untuk bisa membuat dan melaksanakan kebijakan yang komprehensif, dimana di dalamnya harus berprespektif gender dan mengutamakan kelompok rentan seperti tenaga kesehatan, anak-anak, perempuan, lansia, korban PHK, pekerja informal dan sebagainya.
Selain itu, pemerintah harus memberikan kesempatan bagi kelompok rentan untuk andil dalam pembuatan kebijakan, agar mewakili situasi yang saat ini mereka hadapi. Pemerintah juga bisa menyediakan layanan darurat untuk pengaduan KDRT seperti yang telah dilakukan oleh Komnas Perempuan. Dengan adanya pengaduan berbasis online, perempuan korban KDRT bisa terlacak dan kasus KDRT bisa terdokumentasi dengan baik melalui data yang komprehensif sehingga pemerintah dan pihak terkait dapat menentukan langkah penanganan yang lebih cepat dan tepat.
[1] https://www.jurnalperempuan.org/blog/dewi-candraningrum-karier-patriarki
[2] Ibid.
[3] https://tirto.id/kdrt-naik-saat-corona-jadi-alarm-perlunya-kebijakan-berbasis-gender-eNpk
[4] Ibid
[5] https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200329130917-255-487991/kasus-kdrt-di-australia-meningkat-selama-pandemi-corona
[6] https://tirto.id/kdrt-naik-saat-corona-jadi-alarm-perlunya-kebijakan-berbasis-gender-eNpk