Kualitas manusia Indonesia masih belum seperti yang diharapkan, angka kemiskinan dan pengangguran masih relatif tinggi. Meski terjadi pengurangan kemiskinan namun kesenjangan sosial juga meningkat. Perlu dilakukan langkah-langkah strategis dan sistematis untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, khususnya untuk menyiapkan diri guna mengambil manfaat dari bonus demografi yang akan mencapai puncak pada 2020-2030, dan mencegah bencana demografi, serta akan efektifnya Komunitas Ekonomi ASEAN pada 1 Januari 2016 dengan ciri utamanya adalah pasar bebas (untuk lalu lintas barang, jasa, dan orang). Untuk itu dibutuhkan data kependudukan yang akurat, masalahnya siapa yang bertanggung jawab untuk menyediakan itu? Semua K/L terkait punya data masing-masing yang sering tidak sinergis satu sama lain, sementara itu ada lembaga sementara (seperti TNP2K) namun tidak cukup kuat pengaruhnya, atau lembaga lebih permanen (seperti BKKBN) yang punya data namun tidak cukup dikuatkan dan dimanfaatkan posisi dan kemampuannya.
Sementara buruh (warga negara Indonesia yang bekerja di dalam dan di luar negeri) adalah sumber daya ekonomi penting melalui daya beli yang dimilikinya, buruh dapat mendorong konsumsi dan produksi/industri, dan kemudian pertumbuhan. Meski merupakan pembayar pajak yang penting, buruh (formal) masih cenderung menghadapi berbagai masalah, seperti: ketidakpastian kerja (dengan maraknya praktek outsourcing dan kontrak yang melanggar UU), upah dan daya beli yang relatif masih rendah (ketergantungan berlebih pada upah minimum sebagai jaring pengaman, namun minus dialog sosial dan produktivitas), serta kesejahteraannya dan keluarga yang masih minim (belum sepenuhnya menikmati jaminan sosial). Di sisi lain, buruh non-formal khususnya di perkotaan juga pedesaan yang jumlahnya meliputi bagian terbesar dari angkatan kerja, potensial menjadi kekuatan penggerak ekonomi asal benar-benar diberi peluang dan fasilitasi untuk masuk ke dalam pasar kerja secara produktif.
Angkatan kerja di sektor non-formal meliputi 60 % dan di sektor formal 40 % (BPS, 2014), bagi penduduk 15 tahun ke atas yang bekerja adalah seperti Pertanian masih menjadi lapangan pekerjaan utama dengan kisaran 40 %, disusul perdagangan dengan 25 %, jasa 18 %, dan sementara industri hanya 15 %. Dapat dikatakan kecenderungan yang ada secara umum adalah penurunan penyerapan kerja di sektor non-formal khususnya pertanian, dengan peningkatan di sektor formal seperti jasa kemasyarakatan dan perdagangan, dan sedikit lebih sedikit di sektor industri. Meski demikian, sebagian besar masalah perburuhan muncul di sektor formal khususnya industri, yang merupakan konsekuensi dari relatif makin terorganisasinya buruh di sektor formal dalam pengaruh pada kondisi ekonomi dan keamanan secara umum yang cukup penting, serta liputan media massa yang cenderung menaruh perhatian lebih pada sektor formal dibanding yang lainnya.
Permasalahan buruh akan terus slalu dihadapi, namun semakin terus buruh melakukan strategi perjuangan dengan tidak sebatas mengetahui masalahnya lalu mencari penyelesaiannya, tetapi buruh harus sensitif dan berpikir akar dari permasalahan buruh serta tantangan kedepannya, terutama dalam perjuangan untuk kesejahteraan (hidup layak, kerja layak dan upah layak). Dalam perburuhan terlibat 3 (tiga) peran yaitu buruh, pemerintah dan pengusaha, yang ketiganya memiliki fungsi dan wewenang serta kepentingan masing-masing. Memang faktanya sering kali buruh dan pegusaha tidak ada titik kesepakatan dalam urusan perburuhan, semisal penetapan upah yang selalu berbeda dan sulit bersepakat antara kedua belah pihak. Terlepas dari kemelut tersebut, ada permasalahan yang akan menyelimuti dunia ketenagakerjaan Indonesia, hal ini pun rasanya sudah disadari oleh buruh, pemerintah dan pengusaha sebagai tantangan ketenakerjaan di tahun 2015 dan seterusnya, hal demikian mendorong agar pemerintah melakukan kebijakan strategis dan menjadikan prioritas pada program ketenagakerjaan masa pemerintahan baru ini, maka berikut tiga tema kebijakan strategis yang diharapkan menjadi prioritas pemerintah adalah:
- Penciptaan dan perlindungan lapangan kerja yang berkualitas di dalam dan luar negeri.
Perhatian perlu diberikan terhadap ancaman pengangguran usia muda 19-24 tahun, menurunnya lapangan kerja yang tercipta di sektor riel dan diindustrialisasi di sektor manufaktur, tantangan terhadap pasar kerja nasional jelang efektifnya Komunitas Ekonomi ASEAN tahun 2016, serta penguatan dan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri dari segi sistem informasi permanen jenis lapangan kerja yang tersedia, perlindungan mulai dari tahap rekrutmen, penempatan, hingga pemulangan TKI. Semua ini harus direncanakan dan dilaksanakan dalam konteks mengambil manfaat sebesarnya dari peluang bonus demografi dengan puncaknya pada 2020-2030, dengan khususnya mewujudkan link and match antara dunia pendidikan dan dunia kerja (di dalam dan luar negeri), dukungan pendidikan keterampilan yang sistematis bagi buruh, dan dukungan pemerintah untuk pengembangan industri yang paling berpengaruh untuk membuka lapangan kerja (sektor riel dan manufaktur unggulan), serta reforma agraria, serta langkah-langkah untuk mengatasi defisit perdagangan Indonesia.
- Peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup buruh dan keluarganya.
Fokus kesejahteraan adalah untuk peningkatan daya beli buruh, melalui peningkatan upah yang berkualitas, dikombinasikan dengan pengendalian inflasi, kebijakan yang mendukung industri khususnya sektor riil dan manufaktur (misal: melalui pemberian voucher subsidi upah dari pemerintah bagi lulusan baru di sektor riel), pengefektifan pelaksanaan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun (untuk mempertahankan daya beli), dan peningkatan keterampilan secara sistematis melalui balai latihan kerja yang difasilitasi pemerintah dengan kerja sama dengan masyarakat sipil. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kualitas manusia Indonesia untuk bisa bergerak dari negara berpenghasilan menengah (middle income countries) menjadi negara berpenghasilan tinggi (high income countries), melalui inovasi pengolahan sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
- Peningkatan pengawasan perburuhan dan peningkatan kualitas Hubungan Industial.
Pengawasan adalah akar masalah sekaligus solusi dari berbagai persoalan yang ada dalam konteks ketenagakerjaan dan kependudukan, khususnya sejak otonomi daerah. Dialog sosial perlu diperkuat, dimulai dengan verifikasi dan penguatan serikat buruh dan organisasi pengusaha yang sudah ada untuk menemukan “the most representatives”, sentralisasi koordinasi pengawasan oleh pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah – mulai dari pusat dan kemudian dikembangkan di daerah-daerah industri utama, pengefektifan Komite Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan Permenakertrans No. 10/2012 yang belum juga terlaksana. Terkait tema ini diusulkan untuk dapat dilaksanakannya Simposium Ketenagakerjaan yang difasilitasi pemerintah dengan melibatkan tripartit plus (akademisi, praktisi, dll) secara reguler di pusat dan di lima daerah industri utama (Tangerang, Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar) guna secara obyektif menemukan akar masalah utama ketenagakerjaan dan solusinya yang akan diwujudkan bersama-sama.