TURC Logo White Transparent
Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon
Search
Search
Close this search box.

Yang Hilang Dalam Narasi Kenaikan UMP 2020

Setiap tahun, isu kenaikan upah minimum provinsi (UMP) selalu menjadi polemik. Meski sejak tahun 2015 lalu, pemerintah telah manggunakan formula yang didasarkan pada hitung-hitungan makro ekonomi. Adapun belaid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sesuai pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 aturan tersebut, penetapan upah minimum setiap tahunnya ialah hasil penambahan upah minimum tahun berjalan dikalikan tingkat inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.

Rumus: UMt+{UMt, x (INFLASIt + % ∆ PDBt )}. Dari situ akan diperoleh besaran upah minimum yang akan ditetapkan (UMn)

Sejak terbitnya aturan ini, penetapan UMP memang berbeda. Hal ini tidak lepas dari aturan teknis yang ada di bawahnya. Sebelum adanya kebijakan ini, dalam menetapkan UMP, dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang merupakan standar beberapa komponen kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam waktu 1 (satu) bulan.

Tahun ini, pemerintah menetapkan besaran kenaikan UMP sebesar 8,51 persen. Sebuah angka yang muncul secara tiba-tiba dan hantam rata. Dalam konteks pemberitaan media, banyak media yang gagap dalam menerjemahkannya. Hanya sedikit jurnalis yang kemudian mampu memahami dan menjelaskan secara gamblang kepada publik mengapa kenaikan UMP bisa sebesar angka tersebut diatas. Media masih menulis berita berdasar rilis saja, tanpa memberikan porsi lebih terhadap pekerja/buruh untuk memberikan pandangannya. Dimana sebenarnya, besaran kenaikan upah yang akan diterima oleh pekerja/buruh sarat politis.  

Trade Union Rights Centre (TURC) melihat, media belum melihat secara jernih bagaimana polemik yang terjadi sejak tahun 2015 sejak PP 78 disahkan. Tidak lantas menyampaikan, formula perhitungan apa yang tepat untuk dijadikan rujukan dan mengapa buruh kemudian tetap menolak kenaikan tersebut. Bukankah diatas kertas pekerja/buruh sudah diuntungkan dengan adanya kenaikan tersebut ?. Dalam hal ini, TURC melihat jurnalis sebagai pekerja media belum sensitif terhadap isu tersebut.

 

Apa yang Diinginkan Buruh

Dalam sistem pengupahan, konsep KHL sebagai proteksi sosial bagi standar upah pekerja perlu ditetapkan. Cara perhitungan dengan menggunakan PP No. 78/2015 ini sudah ditentang para kelompok buruh, pun untuk kenaikan pada 2020. Pasalnya, penentuan UMP tidak berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), tapi inflasi tahunan. Kemudian, survey KHL akan disesuaikan lima tahun sekali. Tidak setiap tahun saat akan ada kenaikan UMP.

Formula penghitungan yang dianut sekarang sangat tidak adil bagi daerah. Ketimpangan upah akan semakin tinggi. Analoginya pekerja/buruh di daerah baik daerah industri ataupun bukan,  setiap hari mengonsumsi harga-harga bahan pokok dengan harga yang sama dengan pusat (Jakarta). Sebenarnya, apa yang diinginkan oleh serikat pekerja/buruh adalah penetapan UMP berdasarkan UU 13/2003, dimana upah minimum ditentukan berdasarkan survei KHL di pasar yang kemudian didiskusikan bersama serikat pekerja/buruh di dewan pengupahan daerah Kota/Kabupaten.

Hal ini, sangat sedikit media yang memberi ruang yang cukup, untuk memberikan gambaran kondisi di masing-masing daerah. Misalkan saja, UMP D.I Yogyakarta yang hingga kini masih terpaku pada angka Rp 1.704.607. Sangat timpang dengan UMP DKI Jakarta yang sudah mencapai Rp 4.276.349 di tahun 2020 nanti dan akan mulai ditetapkan pada 1 November 2019 ini. Artinya, kenaikan sebesar 8,51 persen bagi Yogyakarta tidak ada pengaruh yang signifikan, sebab tidak sesuai dengan KHL yang melihat berdasarkan komponen kebutuhan dasar yang dikonsumsi setiap pekerja/buruh setiap bulannya di wilayah tersebut.

Data badan pusat statistik (BPS) menunjukan bahwa sebelumnya, rata-rata UMP 2019 untuk 34 provinsi berada di angka Rp2,46 juta. Artinya ada pertumbuhan sebesar 8,23 persen dibanding 2018. Namun, pertumbuhan rata-rata UMP ini lebih rendah dari tahun sebelumnya yang sebesar 9,39 persen. Hal ini dikarenakan inflasi tahun 2019 lebih rendah dari tahun 2018. Selama 12 tahun terakhir, rata-rata UMP terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Namun, narasi ini tidak diambil oleh media yang kini semakin terpusat di Jakarta. Sehingga isu-isu perburuhan ditingkat daerah tidak terangkum dengan baik.

 

Carut Marut Penetapan Upah dan Kesenjangan KHL

Permasalahan kunci dalam skema penentuan upah di Indonesia sebenarnya ada pada dua hal, Pertama, penentuan upah yang didasarkan pada standar kebutuhan hidup layak (KHL) dan Formula kenaikan upah tahunan yang ditentukan berdasarkan pertumbuhan dan inflasi. Kemenaker sejak 2012 menentukan setidaknya ada 60 komponen dasar yang menjadi standar perhitungannya (Kepmenaker No.13 tahun 2012).

Penentuan KHL memang diharapkan memberikan proteksi pada kalangan pekerja agar dapat mempertahankan kehidupannya secara layak, dimana perhitungan KHL sendiri dijadikan patokan standar batas bawah upah, yang perhitungannya ditentukan bagi pekerja lajang dengan masa kerja 0 (Nol) tahun, tetapi kenyataanya upah minimum ini menjadi upah yang efektif berlaku di banyak perusahaan dan industri.

Sebelumnya, TURC melalui Hafidz Arfandi dalam (Revisi PP 78, Transformasi Sistem Pengupahan;2018) menulis bahwa konsep standar KHL sama sekali tidak memberikan ruang pertimbangan pada kapasitas usaha. Dimana industri besar, sedang dan kecil disamaratakan dengan standar upah minimum yang sama. Satu-satunya skema alternatif yang ditawarkan adalah skema penangguhan upah minimum saja. Alhasil, upah minimum diperkirakan hanya mampu dinikmati kurang dari separuh populasi penduduk bekerja dimana lebih dari separuhnya berada di sektor informal.

Dalam tulisan tersebut Hafidz juga menulis bahwa persoalan lain yang menjadi sebab perlunya revisi PP 78 adalah munculnya kesenjangan nilai KHL antar daerah yang berdampak pada selisih upah yang sangat mencolok di wilayah basis industri dan non industri. Beberapa daerah yang bukan merupakan basis industri  biasanya tidak memiliki serikat pekerja yang dominan sehingga penentuan KHL dilakukan tanpa pelibatan unsur pekerja, sebaliknya daerah-daerah basis industri menjadi titik krusial yang alot untuk menetapkan penghitungan KHL.

Perbedaan nilai KHL ini tidak sebanding dengan perbedaan harga kebutuhan secara riil di wilayah-wilayah tersebut, khususnya unuk komponen pangan. Perbedaan ini muncul dikarenakan tidak adanya ketentuan seragam soal tata cara survei secara rigid, misalnya; apakah survei dilakukan di pasar induk atau di swalayan? Jika asumsinya, konsumsi bersifat eceran maka survei harusnya dilakukan di swalayan atau warung skala eceran yang sehari-hari diakses pekerja.

 

Apa Sebenarnya yang Dibutuhkan dan Diejawantahkan oleh Media

Tidak idealnya formulasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk dijadikan patokan utama. Disinilah diperlukan formulasi ulang bagaimana menentukan upah secara lebih proporsional sehingga memberikan penghidupan yang layak bagi pekerja tetapi juga memastikan ekonomi, khususnya industri tumbuh lebih agresif.

Namun, skema apa yang dapat menjamin upah efektif dapat meningkat proporsional dibarengi jaminan keberlanjutan kerja? Selama dua hal ini tidak berjalan maka buruh tentu akan terus menuntut kenaikan upah minimum yang lebih tinggi mengingat upah minimum menjadi standar kenaikan upah berkala di perusahaan.

Disinilah pentingnya negara untuk memperkuat peran Serikat Pekerja dan LKS Bipartiet di dalam perusahaan untuk mendorong proses collective bargaining yang lebih efektif dibandingkan mengandalkan proses tripartite. Sebab, PP 78 tidak memberikan ruang yang cukup bagi serikat pekerja atau perwakilan pekerja untuk terlibat dalam proses penyusunan struktur skala upah.

Sejauh ini, narasi yang diejawantahkan media adalah mencoba menguji ketegasan pemerintah adalah soal sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintah. Hal ini menarik, sebab publik diajak mengawal narasi yang telah dilontarkan pemerintah dan diteruskan oleh media. Tapi, pada kenyataannya masih banyak juga pekerja yang masih dibayar dibawah UMP/UMK. Hal inilah yang tidak diejawantahkan oleh media. Narasi tersebut juga sebagai sarana penguat pengetahuan buruh/pekerja.

Seperti yang telah tertulis dalam pasal 158 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, apabila perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 90 ayat 1, yaitu perihal larangan untuk membayar upah dibawah upah minimum, maka sanksi yang bisa diterima oleh perusahaan atau pemberi kerja adalah sanksi pidana : penjara paling singkat selama 1 tahun, paling lama selama 4 tahun atau denda minimal 100 juta rupiah, dan maksimal 400 juta rupiah.

Namun, media masih jarang yang memberikan pedoman bahwa pekerja/buruh juga dapat menempuh jalur hukum, jika upah yang ia terima tidak sesuai dengan UMP/UMK. Caranya adalah dengan melaporkan kasus tersebut ke dinas ketenagakerjaan setempat, dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebab, konsep upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial dimana itu adalah terendah yang berhak diterima pekerja/buruh. Narasi ini perlu dimunculkan media dengan porsi lebih banyak.

(Wean Guspa Upadhi, diolah dari Hafidz Arfandi. Revisi PP 78, Tranformasi Sistem Pengupahan: 2018)

Penulis

Trade Union Rights Centre

Tags

Bagikan artikel ini melalui:

Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Isu Perburuhan!