TURC Logo White Transparent
Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon
Search
Search
Close this search box.

Pekerja Rumahan: Angin Segar Pemerintah Semoga Bukan Sekedar Harapan Palsu bagi Pekerja Rumahan di Solo dan Sukoharjo

Pekerja rumahan semakin marak terjadi di Indonesia, hal ini menyebar dibanyak daerah di Indonesia seperti yang ada saat ini, beberapa provinsi di Indonesia seperti Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Sumatra Utara telah terbukti adanya para ibu rumah tangga yang bekerja sebagai pekerja rumahan.

TURC menemukan beberapa informasi terkait pekerja rumahan di daerah Solo dan Sukoharjo, Jawa Tengah. Ada beberapa penemuan yang ditemukan terkait pekerja rumahan ini, seperti sistem rantai produksi pekerja rumahan yang  bermacam-macam, terlihat dari si pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja rumahan, diantaranya seperti perusahaan besar, UKM (Usaha Kecil Menengah), para karyawan pabrik yang notabenenya adalah pekerja formal, dan juga para perantara yang memang sengaja bekerja sebagai tangan kanan para pemberi kerja, yang bertugas menyalurkan barang ke para pekerja rumahan

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh TURC, di solo dan sukoharjo, sistem kerja pekerja rumahan dianut berbagai jenis usaha, seperti konfeksi, sepatu, tas, batik, dan rotan. Di Solo misalnya, banyak bidang usaha yang beralih pada model pekerja rumahan, khususnya batik. Solo yang disebut sebagai kota batik tenyata tidak terlepas dari jasa pekerja rumahan, batik-batik tersebut adalah hasil buatan para pekerja rumahan,. Melihat banyaknya industri batik di daerah Solo ini, mempekerjakan para pekerja yang ada di rumah Nampak seperti sesuatu yang menarik bagi pengusaha, dimana mereka bisa menekan biaya produksi agar lebih murah, karena tentunya tidak perlu memberikan uang transport, upah lembur, jaminan social dan kewajiban-kewajiban lainnya .

Dari pendataan terkait pekerja rumahan yang dilakukan TURC selama 4 bulan sejak bulan Juli sampai dengan november 2014 di daerah solo dan sukoharjo, telah ditemukan sekitar 198 pekerja rumahan yang terdata lengkap by name, by address di daerah Solo dan Sukoharjo, dan dipastikan jumlah data ini akan terus bertambah setiap bulannya.

Sealin itu TURC juga  telah mengadakan Workshop di Solo dengan mengahadirkan perwakilan dari pekerja rumahan, serikat pekerja, LSM setempat dan perwakilan pemerintah yang dihadiri oleh Bapak Sumartono, Kepala Dinas Tenaga Kerja Surakarta. Dari paparan beliau mengatakan bahwa samapai dengan saat ini pemerintah masih belum bisa melakukan apapun terkait pekerja rumahan ini , dengan alasan tidak ada payung hukum yang melindunginya, dan kalaupun ingin membuat peraturan di daerah khusus untuk pekerja rumahan perlu adanya cantolan hukum yang dapat digunakan sebagia acuan membuat aturan khusus terkait pekerja rumahan, mengingat sampai saat ini pekerja rumahan tidak diakui sebnagi jenis pekerja yang tercantum dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003, maka Kadisnaker merasa kesulitan buntuk membuat peraturan untuk pekerja rumahan ini.

Namun yang menjadi angin segar bagi para pekerja rumahan adalah saat Kadisnaker mengatakan bahwa ingin melakukan study banding ke daerah yang bisa membuat peraturan mandiri untuk Pekerja Rumahan, seperti Peraturan Gubernur yang pernah dibuat Pemerintah Yogyakarta terkait Pekerja Rumah Tangga, yang kemudian bisa diterapkan kota Surakarta untuk membuat peraturan tentang Pekerja Rumahan. Hal tersebut seperti pertanda bahwa adanya harapan bagi pekerja rumahan untuk mendapatkan peraturan yang dapat melindungi. Selain itu ada tanda- tanda kepedulian kadisnaker Surakarta yang siuap melakukan dampingan untuk pekerja rumahan, para pekerja rumahan berharap hal tersebut buakn hanya janji pemerintah belaka, tetapi akan terwujud.

Pekerja rumahan tidak bernaung dalam lembaga tertentu. Mereka tak terikat kontrak. Hubungan kerjanya sebatas barang yang dikerjakan. Seperti contohnya pekerjaan yang dilakukan oleh Ibu Sarsiyem adalah pekerja rumahan sebagai pengrajin rotan dengan penghasilan Rp. 700.000,- setiap bulan dengan jumlah kerja 8 jam /hari. Berdasarkan keterangan yang diberikan bu Sarsiyem, beliau terbiasa membuat berbagai macam jenis kerajinan, seperti kursi, meja dan peralatan lainnya yang terbuat dari rotan.

Tidak hanya ibu Sarsiyem, masih banyak juga para perempuan yang menjadi pekerja rumahan , seperti ibu Sarsiyem, seperti  ibu Siti Khomariah misalnya, mungkin Ibu Siti fisiknya tidak sesempurna ibu Sarsiyem, beliau memiliki kekurangan di kakinya (disable person) , namun tekatnya untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarganya begitu besar, dan kekurangannya tidak menjadikannya patah semangat. Dan suaminya juga demikian. Ibu siti bekerja sebagai penjahit baju baju dengan upah Rp. 1.500, – /Unit. Jumlah unit yg dihasilkan perhari 10 dengan jam kerj 8 jam, jadi kurang lebih upah yang didapatkan oleh bu Siti sekitar Rp. 15.000,-/hari.

Dua perempuan diatas adalah contoh pekerja rumahan yang dapat mewakili ratusan para pekerja rumahan di daerah Solo dan sukoharjo. Saat ini nasib para pekerja rumahan masih seperti mengambang dan tidak terlihat, mengambang karena belum ada perahatian dari pemerintah untuk pekerja rumahan, dan tidak terlihat karena sesungguhnya jumlahnya besar yang bekerja pada perusahaan , namun tidak ada data resmi dan tidak diakui oleh perusahaan karena tidak ada kontrak kerja tertulis antara mereka. Maka perlunya perjuangan untuk mendukung para pekerja rumahan ini untuk mendapatkan haknya sebagai pekerja. (Ec)

 

 

 

 

 

 

Penulis

Trade Union Rights Centre

Tags

-

Bagikan artikel ini melalui:

Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Isu Perburuhan!