TURC Logo White Transparent
Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon
Search
Search
Close this search box.

Rekomendasi Masyarakat Sipil Bagi RUU Cipta Kerja dan Perlindungan Pekerja

UU Cipta Kerja - TURC

Masih ditundanya pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja merupakan sebuah peluang bagi anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. RUU ini sejatinya disasar untuk menjadi jembatan bagi pengusaha dan para pekerja. Terlebih lagi, di tengah pro dan kontra RUU Cipta Kerja ada peluang untuk perluasan definisi hubungan kerja. Sebagai akomodirterciptanya lapangan kerja yang berkualitas. Ada harapan lain, dimana seharusnya momen pendefinisian ulang perluasan hubungan kerja dapat kepastian hukum bagi pekerja rumahan. 

Sehingga, mereka mendapat pengakuan dan pemenuhan atas hak kerja layak. Selama ini perempuan pekerja rumahan memiliki kerentanan karena memiliki perlindungan hukum, standar upah, serta beban ganda perempuan atas pekerjaan domestik dan pekerjaan publik semakin besar dan tersamar. Masalah ini menjadi sangat relevan dalam klaster Kerja Layak dan Penguatan Ekonomi Program MAMPU. 

Maka, Program MAMPU, Kemitraan Australia Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan bersama dengan organisasi masyarakat sipil mitra Program MAMPU dalam aksi kolektif reformasi hukum ketenagakerjaan dan politik perburuhan yakni Trade Union Rights Centre (TURC), Migrant CARE, Komnas Perempuan, YASANTI, BITRA dan juga bekerja sama dengan ASUMSI.CO  menyelenggarakan seri webinar “Apa Kabar Omnibus Law”. Dalam seri webinar pertama, Kamis, (25/6/2020) lalu dengan tajuk “Peluncuran dan Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah ke Panitia Kerja RUU Cipta Kerja”, dibahas soal rekomendasi masyarakat sipil bagi Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dan perlindungan pekerja.

Editor in Chief ASUMSI.CO, Lisa Siregar selaku moderator membuka acara, kemudian dilanjutkan oleh penyampaian materi dari Wahyu Susilo (Migrant CARE), Faishal Basri (Ekonom), dan Tiasri Wiandani (Komnas Perempuan). Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo menjelaskan maksud dan tujuan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Klaster Ketenagakerjaan. 

Menurutnya ada beberapa catatan kritis mengenai RUU Cipta Kerja yaitu, terkait pekerja asing. Ia menjelaskan pertama, dalam perijinan tenaga kerja asing dapat dilihat, jika pemerintah tidak mempunyai strategi dalam mengintegrasikan antara kedatangan tenaga kerja asing dan transfer teknologi. Kedua, soal hak-hak normatif buruh. Dalam hal ini meliputi status pekerjaan, pengupahan, dan hak normatif yang lain. Identifikasinya merujuk pada masalah yang timbul dalam RUU Cipta Kerja.  

“Kita melihat bahwa banyak masalah yang nantinya akan membebani pekerja perempuan, karena ada pasal yang menambah jam kerja. Dan ini menjadi tantangan bagi kaum pekerja perempuan. Kemudian juga banyak potensi masalah yang akan mengganggu kesehatan reproduksi perempuan.” kata Wahyu. 

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan tantangan lain bagi kaum pekerja di tengah pandemik.

Menurutnya , kaum pekerja menjadi kelompok rentan dari kecamuk pandemik COVID-19. Hal itu dilihat dari Kementerian Ketenagakerjaan yang secara reguler memperbaharui data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan peningkatan angka pengangguran yang terus terjadi.  Pekerja sektor informal juga semakin rentan karena tidak tercakup dalam skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Selain itu, pekerja perempuan (baik sebagai pekerja rumah tangga maupun pekerja rumahan) meski ia sebagai kelompok rentan kerap tersembunyi dalam jangkauan pendataan dan cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.  

“Pekerja migran Indonesia mengalami kerentanan berganda, yaitu kehilangan pekerjaan,

dan mengalami diskriminasi.” Jelas Wahyu. 

Wahyu menyebut bahwa dari lima tantangan yang dihadapi oleh kaum pekerja tersebut bisa dikatakan bahwa kegagapan pemerintah dalam merespon pandemi ini  sebagai

cerminan kegagalan kebijakan perlindungan ketenagakerjaan. Padahal jika melihat aturan yang berlaku di Indonesia cukup baik. Menurutnya Indonesia adalah sedikit dari negara di kawasan Asia yang relatif lengkap meratifikasi instrument perlindungan pekerja, baik dari 7 standar pokok perburuhan ILO, instrument HAM internasional PBB dan turunannya pada perundangan domestik. Indonesia juga sudah masuk dalam rezim jaminan perlindungan sosial nasional dengan adanya UU No. 37 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Namun, integrasi Indonesia dalam rezim perlindungan pekerja ILO, menjadi state party instrumen HAM UN dan rezim jaminan sosial nasional, tidak tercermin dalam regulasi ketenagakerjaan. Hingga saat ini regulasi ketenagakerjaan lebih mengintegrasikan persoalan ketenagakerjaan sebagai economic policy dan mengesampingkan social policy.

“Kecamuk pandemik COVID-19 yang mengguncang kondisi ketenagakerjaan Indonesia tidak mampu dijawab oleh regulasi ketenagakerjaan, sementara regulasi-regulasi ad hoc terkait penanganan dampak pandemic COVID-19 belum memperlihatkan keberpihakan pada kerentanan kaum pekerja Indonesia.” Terang Wahyu. 

Menurutnya dari kegagapan dalam merespon situasi pandemik, sementara pembahasan RUU Cipta Kerja masih digodok. Padahal jika melihat DIM yang sudah dibuat menunjukkan RUU Ciptaker nir pandangan terkait Hak Asasi Manusia (HAM).  Ini terjadi karena pembacaan kritis pada naskah-naskah yang beredar semakin menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan akan lebih banyak tunduk pada kebijakan ekonomi dan tidak menjawab kebutuhan kepastian atas pekerjaan kelompok-kelompok marginal di era disrupsi dan pandemik.

Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menguatkan pemaparan yang disampaikan oleh Wahyu Susilo. Ia memberikan konteks RUU Cipta Kerja pada perlindungan pekerja perempuan dalam pasar tenaga kerja. Bagi Tias, peran gender tradisional yang masih kuat mengakar dalam masyarakat turut berkontribusi pada rendahnya keterlibatan perempuan dalam pasar tenaga kerja. Dalam masyarakat yang patriarkis perempuan dibebani tanggung jawab domestik untuk melakukan caring work yang tidak berbayar. Dampak pandemik terhadap buruh perempuan diantaranya PHK, akses perlindungan sosial, dan hilangnya akses kerja. Dalam akses perlindungan sosial ia menyebut bahwa pekerja dihadapkan pada dalam sulitnya mengakses kartu pra kerja.  Ini senada dengan yang ditemukan oleh tim TURC, dimana pekerja rumahan kesusahan dalam mengakses kartu pra kerja. Hal itu diakibatkan karena sulit aksesnya dan tidak terbiasa bagi pekerja rumahan.

Namun, pemerintah justru disibukan dengan pembahasan RUU Cipta Kerja. Jika RUU tersebut disahkan, maka akan berdampak terhadap para pekerja perempuan. Pertama, adalah penghilangan hak pekerja/buruh perempuan. Seperti persoalan maternitas, dimana dalam RUU cipta Kerja ada pasal yang menyebutkan bahwa jika pekerja/buruh mengambil cuti haid upahnya akan dikurangi. Selanjutnya diskriminasi upah terhadap buruh perempuan karena selalu dianggap sebagai lajang. Kedua, adanya fleksibilitas tenaga kerja yang meliputi, upah satuan hasil dan waktu. 

Disini nanti akan berdampak pada upah karena dilihat dari satuan waktu maka ketika perempuan hamil atau menyusui tidak dihitung sebagai kerja. Kemudian, fleksibilitas

standar upah. Fleksibilitas standar upah untuk pekerja padat karya yang mayoritas pekerja/buruh adalah perempuan berdampak pada penurunan kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh perempuan, dan fleksibilitas tenaga kerja memunculkan kerentanan bagi pekerja/buruh dalam status kerja kontrak secara lebih luas, sehingga memunculkan banyak PHK karena tidak ada kepastian hukum.

Relevansi permasalahan RUU dan Naskah Akademik (NA) cipta Kerja dalam penyusunan RUU dan NA tidak sesuai dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara filosofis, maka harus ada pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum. Kemudian secara sosiologis dapat dijelaskan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Sedangkan secara yuridis, dimaksudkan mampu  menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum. 

“Di dalam RUU dan NA ada penghilangan kesejahteraan, pengihilangan perlindungan, dan pengilahan rasa keadilan bagi masyarakat.” tandas Tias. 

Tak jauh berbeda dengan kedua pembicara sebelumnya, Ekonom IINDEF, Faishal Basri membuktikan bahwa basis dari Omnibus Law ini tidak relevan, karena hal itu didasarkan pada diagnosis yang keliru. 

“Slogannya dimanipulasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI yaitu “Ekonomi Unggul, Indonesia Maju” seharusnya “SDM Unggul, Indonesia Maju”, ini menjadi justifikasi Kementerian Perekonomian” jelas Faishal. 

Padahal kalangan investor menyebut jika yang menjadi permasalahan sulit bagi iklim investasi Indonesia adalah korupsi. 

“Bukan investasi, dan juga bukan buruh. Masalah utama adalah korupsi, birokrasi, dan efisiensi maka lahirlah Omnibus Law”. Ujar Faishal. 

Genderang Omnibus Law yang disampaikan oleh para Oligarki disambut oleh presiden sehingga apapun yang dirasa menghambat investasi atau bisa juga pembacaanya penghambat oligarki, akan dilibas. Menu yang disajikan untuk menjawab hambatan itu adalah Omnibus Law cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, dan Omnibus Law Ibu Kota Negara.

Untuk Omnibus Law Cipta Kerja, pertama diberikan karpet emas untuk pengusaha mineral dan batubara (minerba). Ini nyawanya para oligarki Indonesia. Kedua, melucuti hak normatif pekerja dan tanpa penguatan jaring pengamanan sosial pekerja. Ketiga, menumpulkan ketentuan perlindungan lingkungan, civil societytidak bisa mengintervensi analisis masalah dampak lingkungan hidup (AMDAL). Keempat, mengurangi kewenangan daerah. Dan kelima, menghilangkan atau setidaknya meminimumkan sanksi pidana. Peraturan ini sangat sistemik sekali. Lalu, mereka oligarki tidak sabar menunggu Omnibus Law. Maka ditengah krisis pandemi mereka tunggangi dengan mengesahkan UU Minerba yang baru. Peraturan tersebut kini telah sah diberlakukan dan merupakan karpet mas para oligarki, tanpa menunggu Omnibus Law. 

Selanjutnya perpu sapu jagat (Omnibus Law Perpajakan). Perpu No 1/2020, Pasal 5 (1) penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan usaha dalam negeri, bahkan dipercepat.  Di Indonesia sendiri pertumbuhan investasinya tidak buruk. Masalahnya adalah

kualitas investasi Indonesia rendah.  Karena ¾ bagiannya adalah bangunan atau konstruksi yang idealnya adalah mesin dan peralatan, namun Indonesia hanya 10%. Artinya tidak sampai ¾. 

“Di negara-negara investasi mesin dan peralatan sampai 40%-60%, sedangkan Indonesia hanya 10%-20%.” Ucap Faishal. 

Menurutnya, seharusnya Omnibus Law memerangi pemborosan. Dikatakan boros, misalnya untuk tambahan 1 ton beras di Indonesia dibutuhkan 6,6 modal, dan di era Jokowi ini data presidennya butuh 6,5 modal. Padahal di era sebelumnya hanya dibutuhkan 4. Maka modal dibutuhkan lebih banyak untuk tambahan satu unit barang. Sedangkan 2 di negara lain (berdasarkan data pemerintah/data BPS) justru lebih rendah modalnya. Pemborosan inilah yang seharusnya dilawan oleh pemerintah, bukan buruh ataupun kepala daerah.

Lebih lanjut Faishal menjelaskan bahwa Indonesia sangat lemah untuk mengontrol dan menekan biaya pemborosan. Stock market Indonesia 46% sangat rendah bahkan dibandingkan dengan Vietnam sekalipun 3. Kemudian investor asing di pasar modal sangat besar, financial development index kita rendah. Kredit perbankan juga rendah, dan kemampuan pemerintah menarik pajak juga turun terus-menerus. Akibatnya pemerintah berhutang secara terus menerus untuk mewujudkan pemborosan tersebut 4. Sementara buruh yang paling solid adalah buruh manufaktur karena mereka pekerja formal dan seharusnya buruh manufaktur menjadi ujung tombak. 

Akan tetapi peranan manufaktur turun terus, manufaktur juga menjadi ujung tombak penerimaaan pajak. Jika hasil dari manufaktur turun, maka pajaknya juga menyusul turun. Sementara ekspor Indonesia tinggi di sektor non manufaktur atau komoditas primer. Manufaktur hanya 44,7%, padahal komoditas primer harganya gonjang-ganjing tidak menentu seperti sawit, kopi, teh, dan sebagainya. Ketika ekspor Indonesia makin turun, keragaman ekspor anjlok, sedangkan keragaman impor meningkat. Maka mau tidak mau untuk membiayai pemborosan itu kita harus mengeksploitasi sumber daya alam.  

“Inilah tumpuan untuk membiayai pemborosan, yakni dengan batu bara, minyak sawit, dan seterusnya. Oleh karena itu, keluarlah Omnibus Law itu.” tegas Faishal.  

Menurut Faishal, UU Minerba juga diperuntukan untuk enam pengusaha saja, seperti PT. Arutmin Indonesia, PT. Kaltim Prima Coal, PT. Multi Harapan Utama, PT. Adaro Indonesia, PT. Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal 6. Sehingga produksi batu bara naik, dan rambah hutan untuk perkebunan sawit. Maka, untuk memenuhi itu semua akhirnya Oligarki di Indonesia makin mencekam dan demokrasi terancam.

Pandemi ini seharusnya memperkokoh peranan dari sistem jaminan pekerja. Namun, sistem jaminan pekerja di Indonesia totalnya hanya 9-10 persen, mencakup jaminan hari tua, jaminan pensiun, dll. Setidaknya fasilitas yang diberikan kepada pengusaha seharusnya dibagi-bagi ke pekerja seminimal mungkin imbang, dengan menaikan kontribusi perusahaan untuk sistem jaminan sosial dari 6-7 persen menjadi 9-10 persen sehingga totalnya menjadi 15%. Sehingga kita bisa memasukan satu element satu lagi bukan kartu pra kerja tapi unemployment benefit(Siti Mahdaria)

Penulis

Trade Union Rights Centre

Tags

-

Bagikan artikel ini melalui:

Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Isu Perburuhan!