TURC Logo White Transparent
Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon
Search
Search
Close this search box.

Rilis Hasil Survei Kondisi Pekerja dan Kehidupan Pekerja Di Tengah Pandemi COVID-19

Penurunan sejumlah aktivitas ekonomi terutama industri dengan menerapkan kebijakan work from home (WFH) hingga PSBB sebagai akibat COVID-19 memberikan dampak serius pada sektor ketenagakerjaan terutama para pekerja. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sejak Jumat (1/5/2020) lalu merilis data, bahwa total pekerja formal dan informal terdampak dari adanya COVID-19 sebanyak 1.722.958. Dengan rincian 1.034.618 pekerja sektor formal yang dirumahkan, dan 377.386 terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sedangkan pekerja sektor informal sebanyak 316.501.

Dampak COVID-19 ini tidak hanya pada sektor pekerja formal dan informal, namun terjadi pada pekerja migran. Data Kemenaker menggambarkan sebanyak 34.179 calon pekerja migran Indonesia terdampak tidak bisa berangkat, dan  465 pekerja magang asal Indonesia di Jepang dipulangkan. Selain itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merilis sebanyak 34.300 Pekerja Migran Indonesia (PMI) diprediksi pulang kampung ke Indonesia pada Mei hingga Juni 2020 akibat dari COVID-19 sebagai pandemi global.

Direktur Trade Union Rights Centre (TURC), Andriko Otang menjelaskan bahwa survei daring tentang kondisi pekerja di tengah pandemi COVID-19 yang dilakukan pada 1-11 Mei 2020 lalu melalui program Data Academy, ingin memberikan gambaran mengenai variasi dampak yang dialami oleh pekerja di berbagai sektor industri yang telah mengancam hak atas kesehatan dan hak ekonomi pekerja. Survei ini dimaksudkan mengisi celah data dan informasi yang bersumber dari kementerian tenaga kerja perihal dampak pandemi terhadap pekerja. Dimana sejauh ini hanya menginformasikan secara umum jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan, para pekerja terdampak berada di sektor formal atau informal. 

“Ketiadaan data yang komprehensif akan mempersulit Pemerintah untuk memberikan respon kebijakan dengan tepat sesuai kebutuhan pekerja yang paling terdampak”, kata Otang. 

Lebih lanjut, menurutnya pemerintah harus cermat, jangan sampai kebijakan yang maksudnya baik untuk memberikan perlindungan, justru menjadi blunder dan tidak dirasakan manfaatnya. Setidaknya ini tergambar dari berbagai persepsi pekerja yang menjadi responden survei ini. Banyak diantara responden menyatakan tidak setuju, tidak minat, dan ragu untuk mengakses berbagai kebijakan pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan. Seperti kebijakan THR yang dapat dicicil dan program kartu pra kerja. 

“TURC akan menggunakan hasil survei ini sebagai sumber data untuk diolah lebih lanjut guna menyusun rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah dalam menjawab kebutuhan Pekerja. Peran Pemerintah sebagai regulator menjadi sangat krusial agar alokasi dana APBN triliunanrupiah yang telah dialokasikan tepat guna dan tepat sasaran untuk melindungi kelompok pekerja, agar bencana kelaparan dan potensi bertambahnya jumlah penduduk miskin bisa diantisipasi sejak dini”, tandas Otang. 

Hasilnya, 665 responden yang mengengisi kuisioner survei secara online pekerja formal tentang kondisi pekerja di tengah pandemi COVID-19 mendeskripsikan kondisi pekerja formal lebih mikro. Temuan survei ini menjelaskan bahwa  9% pekerja tetap masuk bekerja dengan upah tidak penuh dan 38% mendaptakan upah penuh. Sedangkan pekerja dirumahkan terdapat 21% dengan upah tidak penuh dan 2% mendapat upah penuh. 

Selain itu posisi upah pekerja yang bekerja dari rumah (work from home) terpotret 6 % tidak mendapat upah penuh dan 16% diberikan upah secara penuh. Adapun kondisi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja terdapat 7 yang tidak mendapat pesangon dan hanya 1 % terkena PHK dengan pesangon. 

Temuan data mikro TURC perihal status pekerja di atas menggambarkan kondisi pekerja di tengah kondisi pandemi ini mengalami tiga persoalan, yaitu berkurangnya pendapatan, hilangnya pekerjaan, dan kondisi kesehatan pekerja yang tidak pasti karena tuntutan perusahaan untuk tetap masuk bekerja. 

Survei daring TURC menggambarkan beberapa situasi pekerja terdampak COVID-19. Diantaranya pekerja terkena PHK tanpa pesangon, dirumahkan tanpa upah penuh, tetap masuk kerja tanpa upah penuh, bekerja dari rumah dengan upah tidak penuh, dan terkena PHK dengan pesangon. Kategorisasi pekerja dengan status tersebut terkonsentrasi pada dua kelompok, yakni kelas menengah dana menuju kelas menengah (aspiring middle class). Pada kelompok kelas menengah dengan rata-rata pengeluaran Rp. 1.200.000-6.000.000 terdapat 75% pekerja terdampak. 

Sedangkan pada kelompok aspring middle class dengan rata-rata pengeluaran Rp. 500.000-1.200.000 terdapat 11% pekerja terdampak. Adapun sisa prosentase lainnya tersebar di kelompok pekerja rentan dengan pengeluaran antara Rp. 355.00-532.00, dan kelompok pekerja miskin dengan rata-rata pengeluaran kurang dari RP. 345.000 Hasil survei daring ini mengkonfirmasi temuan laporan World Bank pada awal 2020 bahwa empat kelompok tersebut rentan akan turun kelas, dan bahkan menjadi pengangguran baru apabila terjadi guncangan ekonomi.  

 

Kritik Upaya Negara Mitigasi Dampak

Narasi perihal situasi industri yang semakin menurun dan kondisi status pekerja yang tidak menentu, mendorong negara mengeluarkan sejumlah kebijakan. Pada sektor dunia usaha, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk pelaku usaha. Misal, insentif PPh Pasal Penghasilan, insentif PPh Pasal 22 Impor, insentif Angsuran PPh Pasal Badan, dan Insentif PPN.  

Upaya tambahan negara untuk mengatasi kondisi industri dan dunia usaha agar tidak menurun dan berdampak pada status pekerja, yakni pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan,  pinjaman lunak  dari pemerintah untuk membantu cashflow perusahaan terdampak dengan bukti keuangan aktual, dan pembelian gas dari Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan menggunakan fix rate

Selain itu, Pemerintah mengeluarkan kebijakan pinjaman dana talangan untuk pemayaran Tunjangan Hari Raya (THR), relaksasi pembayaran hutang, keringanan penurunan bunga, jaminan tetap berproduksi dan distribusi bagi industri untuk menjaga pasokan ke masyarakat, relaksasi kredit pada perusahaan yang kasnya negatif, dan penundaan pembayaran tagihan listrik selama enam bulan terutama untuk industri tekstil.

Sederet upaya yang dilakukan oleh pemerintah di atas diharapkan agar pelaku usaha tidak melakukan PHK para pekerja. Namun upaya tersebut ada titik lemah yakni, negara belum mendorong institusi terkait untuk membuka data perusahaan yang telah menerima insentif dari pemerintah. Kondisi ini “menutup ruang” dan mempersulit upaya kontrol pekerja di tingkat perusahaan untuk memastikan perusahaan yang menerima insentif tidak melakukan PHK pekerja. Oleh karena itu, pemerintah melalui kementerian perlu membuat regulasi agar data perusahaan yang mendapatkan insentif dari pemerintah dibuka ke publik. 

  Pada aspek ketenagakerjaan, pemerintah telah mempersiapkan skema program jaring pengaman sosial salah satunya adalah Kartu Prakerja untuk mengatasi pekerja yang terdampak COVID-19. Namun desain program Kartu Prakerja dengan skema hibrid, yaitu bantuan sosial dan pelatihan, terdapat titik lemah terutama pada dana untuk pelatihan. Desain pelatihan pada Kartu Prakerja tidak mengatasi pengangguran. 

Karena penerima manfaat hanya mengikuti pelatihan tanpa ada akreditasi dan upaya penempatan kerja (job placement) pasca pelatihan. Oleh karenanya, manfaat Kartu Prakerja berupa dana pelatihan ini harus direalokasi menjadi bantuan sosial untuk para pekerja di tengah pandemi. Secara sederhana apabila dana pelatihan Rp 5,6 triliun tersebut direalokasikan untuk bantuan sosial, maka ada Rp. 5,6 juta pekerja terdampak yang bisa diberikan bantuan senilai Rp. 1 juta. Bantuan ini dapat membantu pekerja dengan kategori miskin, rentan, dan menuju kelas menengah dapat mempertahankan daya belinya. 

Tawaran untuk adanya realokasi anggaran pelatihan dalam skema Kartu Pra Kerja, dan adanya penambahan skema job placement dipekuat dengan data hasil survei daring TURC. Data survei ini menggambarkan 54 persen pekerja berminat mendaftar Kartu Pra Kerja karena ingin mendapatkan manfaat uang tunai, 8 persen ingin mendapatkan pekerjaan yang lain. Sedangkan hanya 30 persen reponden yang ingin memperoleh keterampilan, dan 16 persen lainnya menjawab hanya ingin mengetahui manfaat program semata. 

Kritik lain pada aspek ketenagakerjaan terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kemenaker perihal THR untuk pekerja yang bisa dibayar secara bertahap dan dicicil. Surat Edaran ini memberikan ruang bagi perusahaan agar tidak membayar THR  seratus persen. Posisi ini memberikan kesan bahwa negara lebih banyak memberikan insentif dan kelonggaran pada dunia usaha daripada untuk melindungi hak pekerja, dan tidak terbukti melalui data, banyak insentif yang telah diterima pelaku usaha, berkontribusi signifikan terhadap pencegahan PHK, dirumahkan, dan tetap membayarkan THR terhadap pekerja.

Negara seharunya lebih memahami kondisi pekerja sangat rentan terkena PHK dan butuh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di tengah kondisi pandemi. Argumentasi ini diperkuat dengan data survei daring TURC bahwa 78 persen pekerja tidak setuju  apabila THR dibayarkan secara dicicil oleh perusahaan. Untuk itu, Kemenaker harus menarik kembali SE tersebut dan memastikan perusahaan untuk membayar THR secara penuh kepada pekerja. 

Solusi tambahan untuk mengatasi dampak COVID-19 terhadap pekerja teurtama untuk kebutuhan pangannya, maka pemerintah harus segera mendorong BPJS Naker untuk mencairkan dana JHT yang dimiliki oleh pekerja. Keinginan pekerja agar dapat mencairkan dana JHT ini terpotret dalam survei TURC bahwa 81 persen responden menyatakan setuju agar dana JHT dicairkan dan  hanya 9 persen pekerja tidak setuju. 

Alasan sebagian besar responden setuju dana JHT dicairkan karena kondisi pandemi yang mengakibatkan pekerja mendapatkan upah tidak penuh dan ajeg, serta kebutuhan untuk pemenuhan kehidupan sehari-hari yang makin tak cukup. Maka, pemerintah dapat mengupayakan pencairan dana JHT dengan cara merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015. 

Penulis

Trade Union Rights Centre

Tags

-

Bagikan artikel ini melalui:

Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Isu Perburuhan!