TURC Logo White Transparent
Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon
Search
Search
Close this search box.

[PRESS RELEASE MAYDAY 2019] Sahkan Permenaker Perlindungan Pekerja Rumahan

\”

Geliat industri padat karya di Indonesia selalu beriringan dengan  munculnya masalah-masalah baru di isu perburuhan. Industri padat karya mengandalkan buruh murah dalam jumlah besar sebagai upaya memenangkan kompetisi di arena pasar bebas. Hal ini membuat Industri Padat Karya dalam menekankan biaya produksi menggunakan skema Putting Out System. Sebuah skema produksi komoditas yang melimpahkan proses produksi ke industri skala rumahan untuk mengefisienkan rasio beban produksi. Lantas siapakah mereka ini yang mengambil peran dalam skema industri ini? mereka adalah pekerja rumahan.

Pekerja Rumahan adalah individu yang terlibat dalam proses produksi sebuah industri. Ada tiga hal yang memperlihatkan seseorang merupakan pekerja rumahan. Pertama, pekerja yang mengerjakan produk yang diperoleh dri industri/pabrik. Kedua, mereka membantu sebagian penyelesaian sebuah produk yang diperintahkan oleh pemberi kerja. Ketiga, walaupun produk yang dikerjakan sama seperti apa yang dikerjakan pekerja pabrik, namun mereka tidak bekerja didalam pabrik melainkan rumah mereka masing-masing atau rumah perantara.  Pemahaman tentang pekerja rumahan seringkali disamaakan dengan pekerja mandiri atau UMKM, padahal kenyataanya pekerja rumahan memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja yang meliputi upah, perintah, target waktu dan ketentuan lainnya yang bisa dikatakan hampir sama seperti buruh pabrik.

Bagi pegusaha, mengerahkan pekerja rumahan dalam rantai produsi padat karya tentunya sangat membantu. Hal ini tergambar dari beberapa argumen pengusaha seperti efisiensi biaya produksi, mempercepat penyelesaian produksi, memperluas kreasi produksi dan lain sebagainya. Namun pada kenyataanya, kondisi tersebut justru berbanding terbalik dengan kondisi yang didapat oleh pekerja rumahan. Pekerja rumahan biasanya dibayar berdasarkan jumlah satuan produk yang dihasilkan yang nominalnya jika diakumulasikan masih dibawah standar upah minimum daerah setempat. Dalam konteks Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja rumahan menjadi hal yang perlu diperhatikan serius. Pekerja rumahan ini, menjadikan ruang privatnya (dalam hal ini rumah) sebagai tempat kerja, yang tidak memiliki sistem maupun standar pengelolaan K3 layak seperti di pabrik.

Pekerja rumahan juga harus menanggung sendiri segala resiko kecelakaan kerja. Seperti penggunaan bahan kimia lem dengan bau yang menyengat dan beresiko pada kesehatan pekerja serta resiko terjadinya kebakaran apabila penyimanan bahan kimia dan bahan baku tidak diperhatikan secara baik. Perusahaan juga tidak bertanggung jawab memfasilitasi alat perlindungan diri kepada pekerja rumahan. Selain itu, pekerja rumahan harus menanggung segala beban biaya produksi listrik, air, dan perawatan tempat kerja. Potensi bahaya kecelakaan kerja tidak hanya mengancam pekerja saja, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.

Dengan adanya kondisi kerja tersebut maka, kami jaringan pekerja rumahan dari beberapa wilayah, dalam peringatan Hari Buruh Internasional ikut serta turun kejalan untuk :

  1. Menuntut pemerintah untuk segera memberikan regulasi khusus yang melindungi Pekerja Rumahan;
  2. Menutut pemerintah memberikan perlindungan  sosial ketenagakerjaan kepada Pekerja Rumahan;
  3. Menuntut pemerintah untuk segera menghentikan praktek-praktek bisnis yang tidak menghargai Hak Asasi Pekerja Rumahan;
  4. Menuntut pemerintah untuk segera membuka akses kerja layak (decent work) bagi Pekerja Rumahan.

HIDUP BURUH!

Narahubung          : Trade Union Rights Centre

Web : www.turc.or.id

Email : info@turc.or.id

CP : 081391609127 (Wawan)

Penulis

Trade Union Rights Centre

Tags

Bagikan artikel ini melalui:

Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Isu Perburuhan!