Setiap Orang Berhak Bekerja dan Bebas dari Kekerasan, Pelecehan dan Diskriminasi
Press Conference
Aliansi Bersama Mengakhiri Diskriminasi, Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
Dukungan Terhadap Konvensi ILO Akhiri Kekerasan dan Pelecehan dalam Dunia Kerja
Jakarta, 30 Oktober 2018
Kekerasan, pelecehan dan diskriminasi dalam dunia kerja masih banyak dialami oleh pekerja di Indonesia khususnya pekerja perempuan dibanyak bidang pekerjaan, seperti pekerja rumah tangga, pekerja pabrik, pekerja media, pekerja rumahan, dan lain-lain.
Kekerasan dan pelecehan dalam dunia kerja merupakan ancaman terhadap martabat, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan semua orang. Dampak kekerasan dan pelecehan dalam dunia kerja tidak hanya menimpa pekerja, tetapi juga menimpa keluarga, komunitas, ekonomi dan masyarakat secara keseluruhan.
Kekerasan, pelecehan dan diskriminasi yang terjadi dalam dunia kerja terjadi dalam banyak bentuk, baik secara kekerasan fisik, verbal maupun psikologi, yang memberi dampak pada banyak orang dengan berbagai cara yang berhubungan dengan gender, ras, bentuk tubuh, agama, kelas, usia, seksualitas, orientasi seksual dan kekuasaan.
Kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam dunia kerja (di tempat kerja, dalam perjalanan dan pulang kerja) terjadi dalam berbagai bentuk, seperti; kekerasan fisik, kekerasan seksual (termasuk perkosaan dan serangan seksual), kekerasan verbal, bullying, kekerasan psikologi dan intimidasi, pelecehan seksual, ancaman kekerasan, kekerasan ekonomi dan keuangan, dan memata-matai.
Tindak kekerasan, pelecehan dan diskriminasi terjadi secara global, itulah mengapa dibutuhkan payung hukum internasional untuk dapat memberikan perlindungan secara menyuluruh untuk setiap pekerja.
Mengapa Kita Membutuhkan Standar ILO tentang Mengakhiri Kekerasan dan Pelecehan dalam Dunia Kerja?
- Tempat kerja merupakan salah satu tempat dimana kekerasan dan pelecehan terjadi.
- Memiliki sebuah Konvensi dan Rekomendasi tentang kekerasan dan pelecehan dalam dunia kerja, memberikan landasan hukum bagi semua pihak baik itu pekerja, manajemen dan serikat buruh untuk menghadapi masalah ini.
- Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam dunia kerja memberikan dampak negatif yang serius pada partisipasi perempuan dalam angkatan kerja dan produktifitas kerja.
Kondisi Pekerja Indonesia terkait dengan tindak kekerasan, pelecehan dan diskriminasi
-
- Pekerja Garmen
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Perempuan Mahardhika di KBN Cakung (2017) menujukkan bahwa 56,5% buruh garmen perempuan pernah mengalami pelecehan seksual dengan berbagai bentuk dan 93,6% dari korban tidak melaporkan karena tidak ada mekanisme ditempat kerja. Hasil penelitian yang sama juga menunjukkan angka 50% buruh perempuan garmen merasa khawatir saat mengetahui kehamilannya karena lingkungan kerja yang tidak ramah pada buruh hamil.
- Pekerja Rumah Tangga
- Beban kerja yang tidak terbatas.
- Pemberlakuan jam kerja yang panjang (bisa melebihi 16 jam per hari)
- Tidak ada waktu istirahat yang jelas.
- Tidak ada libur mingguan dan cuti tahunan.
- Tidak ada jaminan sosial.
- Upah yang rendah (20%-30% dibawah UMR).
- Mempekerjakan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA)
- Kekerasan psikis meliputi: intimidasi, isolasi, dan caci maki.
- Kekerasan fisik meliputi: pemukulan, penganiayaan tanpa/dengan alat/benda.
- Pelecehan dan atau kekerasan seksual.
- Kekerasan karena perdagangan manusia.
- Kekerasan ekonomi: upah rendah, THR tidak dibayar, PHK.
- Pekerja Media
- Pekerja Penyandang Disabilitas
- Pekerja Rumahan
- Dst
Pemerintah Indonesia Perlu Mendukung Konvensi ILO tentang Kekerasan dan Pelecehan dalam Dunia Kerja berdasarkan prinsip-prinsip HAM, karena:
- Indonesia belum memiliki UU nasional yang melindungi pekerja baik formal maupun informal (termasuk pekerja rumah tangga dan pekerja rumahan) dari kekerasan, diskriminasi dan pelecehan di dunia kerja mulai dari proses rekruitmen, perjalanan dari dan ke tempat kerja, di tempat kerja, dan pemutusan hubungan kerja. Padahal faktanya masih banyak pekerja terutama perempuan yang mengalami kekerasan dan pelecehan namun belum berani melaporkan ke aparat hukum karena belum ada jaminan hukumnya. Oleh karena itu perlu satu konvensi internasional yang mengatur perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan yang nantinya dapat menjadi acuan aturan hukum nasional.
- Indonesia telah terikat secara hukum dengan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan karena pemerintah Indonesia telah meratifikasinya melalui UU No. 7 Tahun 1984. Perlindungan pekerja perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja menjadi salah satu perhatian dalam Rekomendasi Umum Komite CEDAW No. 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 1992. Mendukung diadopsinya Konvensi ILO tentang Mengakhiri Kekerasan dan Pelecehan Perempuan dan Laki-laki dalam Dunia Kerja merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah Indonesia di hadapan dunia internasional untuk memperkuat implementasi Konvensi CEDAW
Aliansi Bersama Mengakhiri Diskriminasi, Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja:
- KSBSI
- KSPI
- KSPSI-CAITU
- SPN
- KSPN
- KPBI
- Perempuan Mahardhika
- JALA PRT
- SINDIKASI
10.YayasanPerlindungan Insani
- Kalyanamitra
- SP TSK-SPSI
- GERKATIN (Tuli)
- Institut KAPAL Perempuan
- JOUDI
- Rumpun Gema Perempuan
- YAPESDI
- SPRT Sapulidi
- SPRT Tangsel
- SPRT Tunas Mulia
- SPRT Merdeka
- RTND
- RUMPUN
- TURC
- Koko.Dirgantoro Opal Communication
- Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR
- SPRT Bandar Lampung
- KIDUNG
- Migrant Care
- Institut Perempuan
- KSARBUMUSI
- Mitra ImaDEI
- PPDI Kota Padang
- www.konde.co
- LARD Mataram
- Dewi Keadilan
38.SPRT Paraikatte
- Asosiasi LBH APIK Indonesia
- Labor Institute Indonesia.
- FSPM
- KOY
- LBH Jakarta
- Garteks
- KOWANI
- SBMI
- Jurnal Perempuan