Jakarta, 27 Juni 2016, dalam dialog publik bertajuk “Quovadis Jaminan Kesehatan?” yang digelar oleh Trade Union Rights Centre (TURC), beberapa nara sumber hadir untuk menelaah polemik integrasi jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang masih tumpang tindih dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan berdialog langsung dengan penerima manfaat program BPJS, diantaranya para pekerja pabrik yang telah berserikat, dan buruh rumahan.
Menurut Komaryani dari Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah bekerja sama dengan kementerian terkait dan menyusun roadmap untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia dijamin kesehatannya. Roadmap ini dicanangkan sejak tahun 2014 dan diharapkan pada tahun 2019 telah menjangkau seluruh rakyat Indonesia. Namun pada perjalanannya, baru diinisiasi sepanjang tahun 2015-2016. Inilah mengapa, TURC menganggap bahwa pertengahan tahun 2016 dianggap sangat tepat untuk memantau sejauh mana implementasinya telah terselenggara.
Ia mengatakan bahwa selama dua tahun ini JKN memperoleh respon positif dari masyarakat dan mereka pun telah merasakan manfaat dari program JKN itu tersendiri. “Saat ini sudah sekitar 116 juta jiwa penduduk yang pelayanan kesehatannya dijamin melalui JKN. Meskipun begitu, untuk mencapai target peserta yang telah tertuang dalah roadmap bukanlah langkah yang mudah, dalam implementasi untuk menjangkau kepesertaan JKN seluruh warga Indonesia masih terkendala juga dengan kebijakan jaminan kesehatan daerah” imbuhnya.
Integrasi Jaminan Kesehatan merupakan penyatuan mekanisme dan sistem Jaminan Kesehatan dari pemerintah daerah kepada BPJS. Sekarang ini telah terdapat 315 Kabupaten/Kota yang sudah mengintegrasikan jaminan kesehatan daerahnya ke BPJS. Jaminan kesehatan daerah ini diperuntukan bagi kaum fakir miskin yang tidak tercakup dalam jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).
Salah satu Pemda yang dengan tegas menolak bergabung dengan BPJS adalah Provinsi Bali. Timboel Siregar, Relawan BPJS Watch, menyatakan bahwa “Pemda Bali memiliki kebijakan melalui Jamkesda untuk menjamin warganya baik yang miskin atau kaya dapat mengakses kesehatan. Salah satu pertimbangan mengapa Pemda Bali tidak mengintegrasikan Jamkesda ke BPJS adalah persoalan fiskal.” Ia mencontohkan hitung-hitungan yang biasanya dilakukan Pemda, misalnya Pemerintah Bali menggelontorkan Rp 500 M bagi 2,7 juta orang mendapatkan Jamkesda kemudian jika diintegrasikan ke BPJS dengan skema membayar 2,7 juta x Rp. 23.000 X 12 bulan = Rp 745 M. Dengan jumlah pembayaran tersebut, tentunya angka itu melebihi apa yang dianggarkan oleh Jamkesda Bali. Itulah mengapa Bali tidak mau menggabungkan jamkesdanya dengan BPJS karena tidak mampu memenuhi target ini.
Siregar menekankan bahwa salah satu permasalahan integrasi belum dapat terlaksana adalah fiskal antar daerah yang tidak merata. “Pemda yang memang memiliki anggaran tetapi tidak mau untuk mengintegrasikan Jamkesda ke BPJS dapat diasumsikan terindikasi unsur korupsi,” tudingnya. Mengingat dengan bergabungnya Jamkesda ke BPJS artinya tidak ada lagi ruang bagi Pemda untuk ‘bermain’ dengan rumah sakit setempat karena dana untuk kesehatan tersebut sudah ditransfer langsung ke BPJS, dan bukan dibayarkan ke Dinas Kesehatannya. Siregar menyatakan bahwa intergrasi penting karena apabila perlindungan kesehatan hanya dijamin oleh Jamkesda saja, maka manfaat pelayanan hanya terbatas pada wilayah setempat saja. Apabila pasien berobat di luar wilayah kabupaten/kota bersangkutan maka biayanya tidak dapat ditanggung oleh Pemda.
Indra Munaswar, Relawan BPJS Watch, mengungkapkan hal senada. “Warga hanya bisa mengakses pelayanan kesehatan terbatas pada tingkat kabupaten/kota setempat” paparnya terkait sifat lokalitas Jamkesda. Ia kemudian mengatakan lebih lanjut bahwa dana yang dimiliki oleh Pemda berdasakan UU No 39 Tahun 2004 terkait anggaran kesehatan bisa dimanfatkan untuk membiayai keluarga pasien yang mendampingi berobat atau juga memberikan fasilitas akomodasi dan transportasi bagi pasien dan keluarganya apabila dirawat di luar Kabupaten/Kota.
Sementara Irfan Hamidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS mengamini kondisi keterbatasan pendanaan di Daerah “dari sekitar 514 Kabupaten/kota di Indonesia, tidak semuanya memiliki Jamkesda. Saat baru sekitar 342 wilayah Kabupaten/Kota yang terintegrasi. Salah satu faktor penghambat adalah keterbatasan anggaran Pemda. Ia juga mengatakan bahwa ada juga pemda yang memiliki anggaran kesehatan, tetapi apabila didaftarkan ke BPJS alokasi dananya tidak mencukupi untuk membayar iurannya. Ada pemda yang mampu untuk membiayai akomodasai dan transportasi pasien dan keluarganya untuk mendapatkan fasilitas kesehatan di luar wilayahnya, tetapi ada juga yang tidak mampu untuk menyediakan jamkesda bagi daerahnya. Ia menekankan bahwa sebenarnya dengan mengintegrasikan jamkesda ke BPJS, pemda juga bisa memperoleh manfaat kembali yaitu anggaran jamkesda yang diberikan ke BPJS akan diserap oleh puskemas setempat termasuk jasa medis yang dibagikan ke tenaga kesehatan. Menurutnya, dana tersebut bisa dihitung sebagai pendapatan asli daerah .
Salah satu peserta dialog yang hadir, Zulkarnaen, mengungkapkan bagaimana integrasi Jamkesda ke BPJS dirasa belum memiliki aturan yang jelas dan seolah-olah dipaksakan, dan menghimbau pihak terkait agar “jangan sampai dengan mekanisme yang ada saat ini mempersulit warga untuk mengakses fasilitas kesehatan.”
Turut berbicara di dalam forum, Prof. Hazbullah yang menjadi salah satu penggagas UU SJSN yang memaparkan bahwa kendala implementasi disebabkan pihak-pihak yang terkait belum memahami konsep dasar dari program BPJS. Ia menjelaskan, “tujuan dari program ini adalah menjamin semua warga negara Indonesia mendapatkan pengobatan. Dalam program tersebut, peserta yang sudah bekerja iurannya dibayar oleh pemberi kerja sementara yang tidak mampu ditanggung oleh negara. Jadi, seharusnya jaminan kesehatan bagi rakyat daerah harusnya sudah tidak ada lagi jika mengacu pada konsep tersebut.” Ia mengingatkan seharusnya jamkesda tidak digunakan menjadi alat untuk memecah belah program nasional.
****
CP : Andriko Otang (08111048111)