Sukabumi – Sekitar 800 orang buruh memadati area parkir pabrik PT. Sentosa Utama Garmindo yang berada di Kampung Caringin Karet RT 3 RW 4 Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug,Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya para buruh telah mendiami pabrik selama seminggu dan terus melakukan unjuk rasa sampai hari ini, Senin 28 Januari 2019.
Aksi yang diikuti ratusan buruh ini dipicu oleh konflik internal manajemen perusahaan atas status kepemilikan asset. Pihak perusahaan berencana menjual asset perusahaan. Hal ini berpengaruh pada ketidakjelasan akan hak-hak buruh yang menjadi tanggung jawab perusahaan : Upah buruh tak kunjung dibayar, sampai pada ketidakjelasan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan mengakui bahwa upah buruh baru bisa dibayarkan setelah asset perusahaan terjual. Nyatanya sampai saat ini, belum ada kejelasan atas status kepemilikan asset tersebut.
“Karena aksi unjuk rasa yang sebelumnyatidak adajalan keluar, maka kami kembali melakukan aksi pada hari ini”, ungkapDadeng Nazarudin selaku koordinator aksi sekaligus Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi.
Polemik ini sudah berlangsung sejak 4 bulan lalu, yang dimana pihak perusahaan dalam 4 bulan terakhir ini selalu membayar upah buruh tidak tepat waktu (terlambat). Biasanya perusahaan membayarkan upah para buruh tepat di tanggal 15 setiap bulannya. Puncaknya, seperti yang terjadi pada pembayaran upah di bulan Desember 2018 yang semestinya dibayar pada tanggal 15 Januari 2019. Kesepakatan terakhir antara pihak perusahaan dan perwakilan serikat pekerja, bahwa perusahaan berjanji membayarkan upah karyawan beserta denda keterlambatan paling lambat pada 23 Januari 2019. Namun kenyataannya sampai saat ini upah beserta denda keterlambatan belum juga dibayarkan oleh perusahaan.
Hal ini tentunya memicu aksi unjuk rasa para buruh yang tergabung dalam serikat tingkat Dewan Pimpinan Cabnag (DPC) maupun Pimpinan Unit Kerja (PUK) diantaranya DPC F HUKATAN KSBSI dan PUK SP TSK SPSI PT. GlostarIndonesia (GSI) Cikembar.
Sejauh ini pihak serikat buruh sudah melaporkan pihak perusahaan atas tuntutan Laporan Tindak Pidana Penipuan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan kepada pihak Polres Sukabumi untuk menindak tegas serta memproses pihak terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah aksi unjuk rasa berlangsung, perwakilan buruh melakukan perundingan dengan perusahaan yang dimediasi oleh Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. Pihak manajemen berdalih, kondisi keuangan perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk menyanggupi tuntutan hak para buruh. Perusahaan saat ini hanya memiliki dana Rp 1 Milyar, sedangkan untuk memenuhi upah seluruh karyawan beserta denda keterlambatan upah perusahaan harus membayar sebesar Rp1,9 Milyar.
Sampaisaat berita ini diturunkan, Informasi ini dibenarkan olehKetua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi, “Benar perusahaan akan menyanggupi pembayaran gaji karyawan, namun secara bertahap. Tahap 1 sebesar Rp. 1 Milyar, saat ini sedang di proses. Sisanya 1 atau 2 hari kedepan”, ujarnya saat ditemui pada proses mediasi antara perwakilan buruh dan perusahaan.
Selama proses perundingan berlangsung, ratusan massa buruh terus bersolidaritas meneriakan yel-yel sambil membawa bendera serikat, dan poster-poster yang bertuliskan tuntutan akan hak-hak mereka.
Sampai sejauh ini, para buruh bersepakat untuk menolak pembayaran upah yang dilakukan secara bertahap. Para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja ini akan terus berjuang mengawal proses kesepakatan yang sudah dijanjikan oleh perusahaan ini dan memastikan jaminan upah mereka beserta denda perusahaan dibayarkan secara penuh dan tepat waktu sesuai yang telah disepakati.