BERITA BURUH MINGGUAN
13 – 17 AGUSTUS 2018
Buruh Lepas Sawit Tuntut Hak ke Perusahaan
Perwakilan serikat buruh beberapa perusahaan kebun sawit asal Kabupaten Kubu Raya, Sekadau dan Ketapang menuntut kejelasan hak-hak buruh khususnya Buruh Harian Lepas (BHL) ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat. Pasalnya, selama ini beberapa perusahaan kebun sawit dinilai abai terhadap hak-hak buruh. Masyarakat petani sawit meminta agar perusahaan menunaikan kewajiban terhadap BHL yang telah lama bekerja bahkan belasan tahun di perusahaan sawit.
Berita selengkapnya : Tribunnews / https://bit.ly/2P3u0JY
Perempuan Pekerja Rumahan: Terabaikan dan Tak Diakui Haknya
Pekerja rumahan (atau home-workers) lebih dikenal sebagai pekerja borongan di Indonesia. Keberadaan mereka dibalik brand-brand ternama tersembunyi, menyebar, dan tidak terorganisir. Pekerja rumahan yang bertugas mengerjakan sebagian proses produksi barang-barang industri/pabrik yang dikerjakan di rumah mereka masing-masing, seringkali tidak diakui sebagai pekerja Mereka juga luput dari perhatian pemerintah dan hak-hak ketenagakerjaan.
Berita selengkapnya : Magdalene |
Di Indonesia 8,6 Juta Wanita Usia Antara 20 dan 24 Tahun Tidak Bekerja
Porsi perempuan di lapangan kerja formal berkurang seiring dengan pernikahan dan bertambahnya anak. Di antara negara di Asia Pasifik, angka partisipasi wanita Indonesia di dunia kerja berada di urutan ke-7, setelah Kamboja, India, Laos, Vietnam, Papua Nugini, dan Filipina. Hal ini diungkapkan dalam \”Dialog Regional Menuju Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang Responsif Gender, Inklusif, dan Transformatif” pada 8 – 9 Agustus 2018, di Jakarta yang diselenggarakan oleh program MAMPU.
Berita selengkapnya : Femina |
Hindari Pemecatan Karyawan Disabilitas Akibat Kecelakaan Kerja
Puluhan pekerja difabel berkumpul di Hotel Sari Pasific Jakarta (14/8/2018). Mereka merupakan peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (RTW) BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, banyak perusahaan yang memecat karyawan yang mengalami disabilitas karena kecelakaan kerja. Bahkan pemecatan sepihak terjadi ketika karyawan masih dalam perawatan.
Berita selengkapnya : Indopos |