TURC Logo White Transparent
Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon
Search
Search
Close this search box.

Berita Buruh Mingguan 20 – 24 Agustus 2018

BERITA BURUH MINGGUAN

20 – 24 AGUSTUS 2018

 

Potret Perburuhan Sawit Sinar Mas

\"\"

Buku hasil investigasi bertajuk “Keuntungan di Atas Keringat Buruh: Kondisi Kerja di Bawah Rantai Pasok Perkebunan Sawit Milik Sinar Mas\”, yang diluncurkan oleh Sawit Watch dan Asia Monitor Resource Centre memaparkan temuan-temuan pelanggaran HAM atas kondisi kerja buruh sawit perusahaan milik Sinar Mas di Kalimantan Tengah. Seperti sistem kerja tak adil, masalah kesehatan dan keselamatan kerja, upah rendah, kondisi hidup buruk, minimnya sumber air bersih yang layak dikonsumsi buruh dan keluarganya, serta diskriminasi gender dan menyembunyikan buruh dari audit.
Berita selengkapnya : Mongabay | https://bit.ly/2o6jnKr

Homeworkers Deprived of Employment Protection

\"\"

\"\"

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Trade Union Rights Center (TURC), Lembaga Pusat Studi dan Advokasi Perburuhan mendampingi 88 pekerja rumahan dari dua daerah di Jakarta Utara. TURC meyakini bahwa masih banyak lagi pekerja rumahan di Jakarta yang bekerja di berbagai industri seperti sepatu, pakaian dan makanan. Meski tingginya jumlah pekerja rumahan, masih belum ada Undang-Undang yang mengatur ketentuan kerja mereka, hal ini berujung pada tidak adanya perlindungan dan definisi yang jelas mengenai hak-hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja.
Berita selengkapnya : Koran Jakarta Post | https://bit.ly/2wluiU4

Pengusaha Belum Paham Program “Return to Work” BPJS Ketenagakerjaan

\"\"

Hingga saat ini masih banyak masyarakat, pengusaha atau pemberi kerja, termasuk rumah sakit, yang belum memahami hak dan kewajibannya terkait dengan program Jaminan Kecekaaan Kerja (JKK) Kembali Bekerja (Return to Work/RTW) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, masih banyak karyawan peserta JKK yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah mengalami kecelakaan kerja.
Berita selengkapnya : Koran-Jakarta.com | https://bit.ly/2MZotD2

Akuisisi Peserta Baru Jamsos Pekerja Informal Dinilai Belum Maksimal

\"\"

\"\"

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Akuisisi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja informal, atau sektor usaha mikro, kecil,  dan menengah dinilai belum maksimal. Hal itu karena sosialisasi yang dianggap belum masif. Upaya menggaet peserta baru perlu pendekatan khusus ke komunitas dan tokoh masyarakat. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah pekerja informal mencapai 73 juta orang, namun belum seluruhnya terakomodir dalam jaminan sosial.
Berita selengkapnya :  Koran Kompas / https://bit.ly/2wluiU4

 

 

Penulis

Trade Union Rights Centre

Tags

Bagikan artikel ini melalui:

Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Isu Perburuhan!