TURC Logo White Transparent
Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon
Search
Search
Close this search box.

Buruh Rumahan dalam Perayaan 1 Mei  

Peringatan 1 Mei di Indonesia sebagai hari libur nasional telah ditetapkan sejak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2013. Pada masa orde baru, perayaan hari buruh internasional dianggap menggangu stabilitas nasional karena diidentikan dengan perayaan hari komunis yang tidak sesuai dengan kepribadian pancasila. Terbitnya Keppres tersebut secara langsung telah menggugurkan Keppres nomor 9 tahun 1991, yang isinya menetapkan tanggal 20 Februari sebagai hari buruh nasional.

Ketakutan terhadap munculnya bibit ideologi komunis masih terasa, buktinya dalam peringatan hari buruh, slogan tidak boleh anarkis, buruh adalah mitra kerja perusahaan, kerap disampaikan pihak pemerintah. Sehingga, peringatan hari buruh lebih banyak diwarnai oleh acara seremonial. Seperti diadakannya acara kerohanian dengan mengadakan zikir bersama, acara jalan sehat, sunatan massal, dialog interaktif, kerja bakti maupun membuat panggung hiburan dengan membagikan door prize. Meskipun demikian, masih banyak pula dijumpai serikat yang konsisten dalam melakukan aksi dan menolak acara seremonial dengan tujuan menyuarakan aspirasinya. Konsistensi serikat buruh yang demikian perlu mendapatkan penghargaan tersendiri. Dengan begitu, esensi peringatan hari buruh tetap terjaga.

Perayaan Mayday Mengkomodir seluruh Isu Buruh ?

Permasalahan yang diusung saat Mayday selalu berhubungan dengan tuntutan kenaikan upah, penghapusan sistem kerja dan outsourcing. Tuntutan jaminan sosial yang disuarakan oleh buruh menjadi terobosan gerakan buruh dan manfaatnya kini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Tapi benarkah buruh hanya identik dengan orang yang bekerja di pabrik ? De Ruyter (2009) telah menemukan fenomena informalisasi pekerja pada tahun 1990, kondisi tersebut merupakan dampak kebijakan perusahaan yang menerapkan inovasi bisnis dengan menggunakan sistem rantai pasok (supply chain). Sistem tersebut membuat produksi sebuah barang tidak perlu dilakukan seluruhnya dalam satu pabrik. Perusahaan dapat menggunakan ibu-ibu rumah tangga untuk membantu mengerjakan beberapa bagian dari barang produksi.

Sistem ini menekankan pada model pekerjaan borongan, yang mana buruh akan mendapatkan upah dan besarnya sesuai dengan kesepakatan awal. Kesepakatan tersebut dilakukan antara buruh dan perantara. Sehingga, keuntungannya, biaya produksi dapat ditekan. Pada sisi lain, sistem ini berpeluang memunculkan masalah baru dalam isu ketenagakerjaan.

Wujud masalah baru tersebut adalah kemunculan buruh rumahan. Buruh rumahan merupakan buruh yang mengerjakan pekerjaan pabrik di rumah dan menggantungkan pendapatannya pada perantara. Perantara merupakan pihak yang menghubungkan pabrik dan buruh rumahan. Mereka merupakan eks buruh pabrik yang memutuskan keluar dari pabrik dan diberikan penawaran oleh pihak pabrik untuk mengedarkan pekerjaan yang dikerjar target supaya segera diselesaikan. Pesanan tersebut kemudian disalurkan kepada perempuan di rumah-rumah untuk dikerjakan sebelum dijual kepada konsumen. Pekerjaan yang dikerjakan meliputi, menempelkan manik-manik baju, membuat sol sepatu, menjahit pakaian, bahkan hanya membuang benang.

Pada dasarnya hak buruh rumahan tidak terlindungi sebagaimana buruh pabrik yang tergabung dalam serikat. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya regulasi yang jelas dalam mengatur hak dan kewajiban mereka, tidak memiliki standart kesehatan keselamatan kerja (K3), tidak memiliki jaminan sosial dan mayoritas perempuan yang memiliki peran ganda (melakukan pekerjaan di rumah sambil mengurus anak). ILO memiliki konvensi nomor 177 tahun 1996 mengenai homeworkers, konvensi tersebut bertujuan melindungi pekerja rumahan. Ihwal tersebut diperkuat dengan kajian yang dilakukan di Sumatra Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta (ILO, 2015). Kondisi tersebut membuat meraka masuk dalam kelompok buruh rentan, karena beresiko kehilangan pekerjaan sebab dapat sewaktu-waktu tidak digunakan oleh perantara serta beresiko mengalami kecelakaan kerja terhadap keluarga. Ketiadaan aturan bagi mereka adalah wujud nyata bahwa pemerintah belum mengetahui keberadaan mereka.

Kondisi tersebut rupanya tidak pernah terungkap dalam perayaan Mayday. Wujudnya, hal yang diperjuangkan oleh serikat buruh terbatas kepada hak-hak dasar buruh yang berada di pabrik saja. Dalam unjuk rasa 1 Mei, terlihat kelompok buruh rumahan yang mayoritas adalah ibu-ibu, mereka menyuarakan tuntutan mereka perihal jaminan sosial, tempat kerja yang layak dan pengakuan sebagai pekerja.

Permasalahan tersebut terlupakan dalam ranah perjuangan gerakan buruh. Hal ini menyebabkan nilai perjuangan buruh menjadi kurang komprehensif karena belum menyentuh pada keseluruhan lapisan. Sudah saatnya aktivis buruh memperjuangkan kebutuhan mereka di ranah nasional maupun internasional. Momen 1 Mei merupakan kesempatan terbaik melingkupinya, karena serikat buruh merupakan rumah bersama para buruh. Hadirnya TURC dalam rangka melakukan pengembangan komunitas buruh rumahan merupakan langkah penting, kerja yang dilakukan dengan memberikan pendidikan, pelatihan agar buruh rumahan memiliki perlindungan hukum dan mandiri.

Referensi

International Labour Organisation, 2015. Pekerja Berbasis Rumahan: Kerja Layak dan Perlindungan Sosial melalui Organisasi Pemberdayaan, edisi pertama. Jakarta: ILO

Konvensi ILO Nomor 177 tahun 1996

Anderson, Benedict. 2016. Hidup di Luar Tempurung, terjemahan Ronny Agustinus dari edisi A Life Beyond Boundaries. Serpong, Tangerang Selatan: Marjin Kiri

Ingleson, John. 2015. Buruh, Serikat dan Politik Indonesia pada 1920an – 1930an, terjemahan Andi Achdian. Serpong, Tangerang Selatan: Marjin Kiri

Rahmat Fauzi S-

Penulis

Trade Union Rights Centre

Tags

-

Bagikan artikel ini melalui:

Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Isu Perburuhan!