TURC Logo White Transparent
Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon
Search
Search
Close this search box.

Gelombang Penolakan Omnibus Law di Tengah Pandemi COVID-19

Penghujung tahun 2019 lalu, pemerintah Indonesia mulai mengumumkan ke publik rencana reformasi hukum ketenagakerjaan lewat Omnisbus Law untuk mendorong iklim investasi yang lebih baik[1], pada waktu yang bersamaan serikat buruh dan gerakan masyarakat sipil mulai berkonsolidasi dan bergerak untuk melakukan penolakan dengan argumen bahwa kebijakan tersebut tidak berpihak pada kelas pekerja. Gelombang penolakan terus terjadi, bahkan di tengah-tengah situasi pandemi COVID-19. 

Setelah ditetapkannya status COVID-19 sebagai Pandemi oleh World Health Organization (WHO)[2], berbagai negara mulai mengambil langkah serius dan ekstra untuk mengatasi dan mengurangi risiko penyebaran virus ini. Indonesia yang sebelumnya terlihat cukup percaya diri menghadapi pagebluk, kini pun mulai gelimpangan dan penuh ketidaksiapan. Baik dalam hal teknis maupun rancangan kebijakan. Sebelumnya optimisme Indonesia dapat dilihat dari pidato-pidato optimis Menteri Kesehatan Republik Indonesia[3], bahkan setelah kasus pertama positif COVID-19 diumumkan pada 2 Maret 2020[4]

Namun, di tanggal 15 Maret, seiring dengan meningkatnya jumlah kasus positif menjadi 117 kasus positif Covid-19 dan status Pandemi yang ditetapkan WHO, Presiden Joko Widodo kemudian mengimbau publik untuk melakukan aktivitas belajar, ibadah, dan bekerja di rumah[5]. Berbagai imbauan untuk menghindari kerumunan, dan melakukan social distancing pun gencar digalakan oleh berbagai pihak. Namun sayangnya, situasi tersebut terlihat berbeda bagi gerakan buruh yang hari ini justru merasa lebih gelisah dan terancam akibat Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dikejar pemerintah untuk disahkan segera.

Perumusan RUU Cipta Kerja ini sejak awal telah dikritik karena penyusunan draftnya tidak melibatkan kelompok masyarakat sipil, khususnya buruh. Beberapa isu ketenagakerjaan yang dipetakan kelompok buruh dan dianggap bermasalah, tidak berpihak pada kesejahteraan buruh, dan memperlebar jurang ketidakadilan. Diantaranya adalah tentang pengaturan tentang sistem kerja kontrak yang sebelumnya di dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dibatasi maksimal tiga tahun, dalam RUU Cipta Kerja justru direvisi menjadi tidak berbatas waktu. Kemudian, tentang perubahan perhitungan sistem skala upah minimun yang rumusannya menghilangkan faktor inflasi dan serta pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga dianggap menguntungkan investor dan pengkondisian buruh murah[6]. Lalu, tentang janji manis penambahan program jaminan kehilangan pekerjaan dalam skema sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan, juga dianggap tidak jelas implementasinya karena dilimpahkan tanggung jawabnya kepada pemerintah dan dianggap bukan sebuah kebaruan kebijakan karena substansinya telah ada di dalam UUK yang dalam praktiknya pun tidak dijalankan dengan baik[7]

Di tengah situasi kewaspadaan COVID-19, gerakan buruh di Indonesia masih bersikeras melakukan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja, tak hanya melalui media daring, mereka bahkan masih melakukan berbagai upaya, mulai dari diskusi tatap muka hingga aksi turun ke jalan. Saya kemudian mewawancari beberapa orang yang terlibat dalam konsolidasi gerakan buruh menolak RUU Cipta Kerja untuk mendapat gambaran tentang bagaimana RUU Cipta Kerja menjadi lebih menakutkan daripada sebuah pandemi? Apa yang memotivasi mereka? Dan bagaimana strategi mereka mengantisipasi penyebaran covid-19 di tengah-tengah aksi? 

Pada 8 Maret 2020, gerakan perempuan—termasuk di dalamnya ada gerakan buruh—melakukan aksi tahunan merayakan Hari Perempuan Internasional. Ribuan orang turun ke jalan melakukan long march dari kantor Bawaslu menuju Monas. Di tanggal 8 Maret 2020, pemerintah mengumumkan jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak enam orang. Dalam aksi yang didominasi oleh unsur buruh tersebut, tuntutan yang disuarakan seputar isu kesetaraan dan keadilan gender, desakan untuk mengesahkan RUU Pengahpusan Kekerasan Seksual, dan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. 

Salah satu kelompok buruh yang konsisten menolak RUU Cipta Kerja dan aktif dalam mendorong terwujudnya kesetaraan dan Keadilan gender di tempat kerja ialah FBLP (Forum Buruh Lintas Pabrik).  Dalam aksi yang melibatkan ribuan orang tersebut dan di tenga-tengah situasi pandemi, perempuan buruh tetap turun aksi dengan perlindungan diri yang terbatas, mengingat di saat yang sama Indonesia mengalami krisis dan kelangkaan persediaan masker dan hand sanitizer. 

Jumisih, Ketua FBLP dalam wawancaranya Minggu (8/3/2020) menyebut bahwa saat ini FBLP meminimalkan aksi-aksi yang mengumpulkan banyak orang untuk menghindari penyebaran Covid-19 semakin masif. 

“Aksi terkahir kami yakni pada perayaan Hari Perempuan Internasional, (8/3/2020). Pada saat itu kami telah berupaya dengan serius dan mengimbau peserta aksi kami untuk menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan hand sanitizer”, kata Jumisih.

Sepekan kemudian, Minggu (15/3/2020), meski pemerintah telah mengumumkan 117 kasus positif COVID-19 dan Presiden melalui pidatonya telah menghimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan, rapat konsolidasi Aliansi Jawa Barat (yang terdiri dari serikat buruh, serikat tani, dan gerakan masyarakat sipil) untuk aksi di tanggal 16 Maret 2020 tetap berjalan. Sebelumnya, Jumat 13/3/2020, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran Nomor: 400/25/UM tentang Penutupan Sementara Fasilitas Umum Dan Penundaan Sementara Kegiatan Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang isinya menghimbau menunda sementara kegiatan-kegiatan yang melibatkan pengerahan massa di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat[8].

Namun, aksi besar-besaran menolak RUU Cipta Kerja Senin, (16/3/2020) tetap berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Barat[9]. Demonstrasi tersebut diikuti oleh sekitar 15.000 orang dari berbagai serikat pekerja/buruh di daerah di Jawa Barat[10]. Pada 16 maret 2020, tercatat 134 kasus positif COVID-19 yang diumumkan pemerintah. Demonstrasi besar ini adalah aksi lanjutan dalam mengawal isu penolakan RUU Cipta Kerja, yang dijadwalkan akan dibahas di pada pertengahan bulan Maret 2020. 

Dadan Sudiana, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menjelaskan bahwa gelombang aksi penolakan Omnibus Law RUU cipta kerja ini sudah direncanakan jauh sebelum pengumuman adanya kasus positif COVID-19 di Indonesia. Menurutnya, sama halnya dengan penyusunan draft RUU Cipta Kerja yang sembunyi-sembunyi dan tidak melibatkan kelompok buruh, menurutnya kasus Corona Virus di Indonesia pun sama, pemerintah tidak transparan mengungkapkan data. Menurutnya aksi (16/3/2020) lalu, di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, tidak bisa dibatalkan ditengah psikologis massa yang geram terhadap RUU Cipta Kerja. 

“Kami terus lakukan sosialisasi serentak di kabupaten dan kota terkait draft RUU Cipta Kerja yang jelas merugikan buruh. Kami putuskan tanggal 16 Maret tetap aksi walau ada surat edaran tentang Social Distancing dari pemerintah provinsi Jawa Barat. Kita imbau peserta aksi melindungi diri dengan Masker dan membawa hand sanitizer juga menjaga kebersihan sebagaimana mestinya. Menurut kami RUU Cipta Kerja jika disahkan lebih menakutkan daripada virus Corona”, kata Dadan  saat dihubungi (21/3/2020) lalu. 

Sama halnya dengan Dadan, Roy Djinto Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat juga menyatakan kekhawatirannya bahwa imbauan untuk tidak berkumpul yang diterjemahkan sebagai tidak melakukan aksi, akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mempercepat proses pengesahan RUU Cipta Kerja. Menurutnya bila kelompok buruh tidak melakukan pengawalan maka akan ada potensi RUU Cipta Kerja ini disahkan dan akan memiliki dampak serius bagi kelompok buruh. 

Djinto mengungkapkan bahwa bahaya sangat luar biasa karena tidak adanya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian penghasilan dan jaminan kepastian jaminan sosial. Ia mengatakan bahwa semua buruh akan jadi pekerja PKWT/pekerja kontrak dan outsourcing dengan upah rendah. 

“Sebelum aksi kita udah lakukan antisipasi dengan menginstruksikan peserta aksi pakai masker, bawa jas hujan, dan melarang yang sakit dan hamil mengikuti aksi”, Kata Djinto, dalam wawancara (21/3/2020) lalu. 

Pada 17 Maret, gelombang aksi penolakan RUU Cipta Kerja berlanjut di Bekasi, Jawa Barat. Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan melakukan aksi di depan DPRD Kabuapten Bekasi[11]Sementara itu pemerintah Indonesia mengumumkan 172 kasus positif Covid-19. Per 18 Maret 2020, Jumlah kasus positif 227, dengan penambahan 55 kasus baru terdiri atas 9 provinsi. Kasus tertinggi muncul di DKI Jakarta (30 kasus), Banten (4 kasus), Yogyakarta (1 kasus), Jawa Barat (12 kasus), Jawa Tengah (2 kasus), Sumatera Utara (1 kasus), Lampung (1 kasus), Riau (1 kasus), dan Kalimantan Timur (1 kasus)[12]. Meski demikian, ratusan buruh Karanganyar dari berbagai elemen berdemo menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law yang segera akan dibahas DPR RI[13]. Di tanggal yang sama ribuan buruh di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pemeritah Kabupaten Tasikmalaya[14].

Ajat Sudrajat, Ketua DPD SBSI 1992 adalah salah satu yang hadir dalam aksi tersebut. Ajat menyebut bahwa virus Omnibus Law lebih bahaya daripada virus Corona. 

“Pengurus serikat buruh telah melakukan imbauan untuk menjaga kesehatan, serta melarang kawan-kawan buruh yang sedang sakit, hamil, dan menyusui untuk ikut dalam aksi”, ujar Ajat. 

Pada 19 Maret 2020, pemerintah kembali mengumumkan jumlah kasus positif COVID-19 yang terus meningkat, yakni sebanyak 308 kasus[15]. Meski demikian demonstrasi besar terkait penolakan RUU Cipta Kerja masih terjadi. Massa gabungan dari aliansi mahasiswa dan buruh di Jember yang menamakan diri Aliansi Jember Tolak Omnibus Law melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD. Mereka menolak Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law[16].

Aksi penolakan buruh terhadap RUU Cipta Kerja di saat pandemi sangat sedikit disuarakan oleh media mainstream. Bahkan penelitian menunjukkan bahkan jauh sebelum pandemi, media mainstream di Indonesia cenderung mengambil posisi sebagai humas pemerintah dibandingkan mengakomodir suara kelompok buruh yang menolak RUU Cipta Kerja[17].

RUU Cipta Kerja ini didesak pemerintah untuk dapat disahkan paling lambat 100 hari kerja sejak secara resmi draftnya diberikan ke DPR RI pada 12 Maret 2020. Untuk itu, gelombang aksi rencana akan terus berlanjut dan direncanakan berbagai serikat buruh akan turun ke jalan bersama-sama untuk demo di depan DPR RI, Jakarta pada 23 Maret 2020. Namun, rencana ini diputuskan ditunda, bukan karena alasan COVID-19. Namun, karena DPR RI menunda pembahasan RUU Cipta Kerja karena saat ini sedang dalam situasi darurat COVID-19 di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta. 

Terkait pembahasan Omnibus Law dan aksi massa, dalam siaran persnya (18/03/2020) Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendesak pemerintah untuk menghentikan proses pembahasan Omnibus Law karena jika tidak berarti memprovokasi rakyat untuk turun ke jalan melakukan penolakan dan artinya membahayakan kesehatan rakyat. Mereka juga menuntut negara dan perusahaan memastikan kesejahteraan buruh dengan menyiapkan skema kerja yang aman dan tidak melakukan PHK semena-mena di masa virus corona[18]

Sayangnya, suara rakyat kurang didengar oleh pemerintah. Sesuai prediksi gerakan buruh, pada 2 April 2020, DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja ini dengan media daring dan akan mengirimkannya ke Baleg[19]. Situasi ini menyulut kemarahan gerakan buruh dan mengancam akan melakukan aksi besar-besaran di tengah Pandemi. Situasi semakin buruk sebab pemerintah Indonesia menerapkan darurat sipil, sehingga berpotensi terjadi bentrok antara buruh dan aparat. 

Di tengah situasi ini, seharusnya pemerintah menghentikan proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang banyak menuai kritik, termasuk RUU lainnya seperti RUU Minerba dan RKUHP. Alih-alih mengejar target pengesahan RUU dan menimbulkan ketidakstabilan politik, pemerintah harus fokus memperkecil penyebaran virus COVID-19 ini dan memastikan kestabilan ekonomi keluarga buruh formal maupun informal. 

Pemerintah harus bahu membahu bersama kelas pekerja, akademisi, ilmuwan, tenaga medis untuk bangkit dari Pandemi—bukan malah memamerkan sikap anti-sains ke publik[20] dan memproduksi kebijakan yang bias kelas. Banyak penelitian menunjukkan bahawa pandemi ini bukan hanya tentang isu kesehatan saja[21]. Pandemi ini adalah dampak dari paradigma pembangunan yang eksploitatif and ekstraktif yang selama ini diafirmasi oleh kebijakan ekonomi nasional dan global. Kita harus belajar dari Pandemi ini, apakah meloloskan RUU Cipta Kerja yang tendensinya merusak lingkungan dan menyengsarakan rakyat strategis untuk pertumbuhan ekonomi dan masa depan kesehatan publik Indonesia? (Andi Misbahul Pratiwi)


[1] https://nasional.kompas.com/read/2019/11/29/13511951/mengenal-omnibus-law-yang-akan-dibahas-pemerintah-dan-dpr?page=all

[2] https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19—11-march-2020

[3] https://www.cnbcindonesia.com/news/20200211162800-4-137044/terawan-corona-tak-masuk-ri-itu-berkat-yang-maha-kuasa

[4] https://tirto.id/kronologi-penularan-pasien-positif-corona-covid-19-di-indonesia-eD6x

[5] https://nasional.kompas.com/read/2020/03/15/14232961/jokowi-saatnya-kerja-dari-rumah-belajar-dari-rumah-ibadah-di-rumah

[6] https://turc.or.id/nalar-sinis-dibalik-skema-pengupahan-baru/

[7] https://turc.or.id/membedah-perluasan-jaminan-sosial-bagi-buruh-dalam-ruu-cipta-kerja/

[8] http://bappeda.jabarprov.go.id/wp-content/uploads/2020/03/Surat-Edaran-Gub-Jabar-_-COVID-19-by-Humas-Jabar.pdf

[9] https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-01351995/15000-buruh-tetap-demo-di-tengah-paparan-virus-corona-sebut-omnibus-law-lebih-berbahaya-dibanding-apapun

[10] https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4941053/buruh-demo-di-gedung-sate-kami-takut-corona-tapi-lebih-takut-omnibus-law

[11] https://www.koranperdjoeangan.com/buruh-bekasi-melawan-aksi-tolak-omnibus-law/

[12] https://tirto.id/peta-sebaran-227-positif-corona-19-meninggal-15-laboratorium-eF1C

[13] https://suaramerdekasolo.com/2020/03/18/tak-hiraukan-wabah-corona-buruh-karanganyar-tolak-omnibus-law-siap-mogok-nasional/

[14] https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4944216/di-tengah-pandemi-corona-ratusan-buruh-geruduk-pemkab-tasikmalaya

[15] https://zonautara.com/2020/03/20/grafik-kasus-virus-corona-per-hari-di-indonesia-sampai-19-maret-2020/ dan https://news.detik.com/infografis/d-4944552/grafik-data-lonjakan-kasus-virus-corona-di-wilayah-ri

[16] https://jatimtimes.com/baca/211128/20200319/153100/ratusan-massa-aliansi-mahasiswa-dan-buruh-jember-tolak-omnibus-law

[17] http://remotivi.or.id/pantau/576/omnibus-law-media-menjadi-humas-pemerintah

[18] https://buruh.co/buruh-desak-pemerintah-dan-dpr-transparan-dan-lindungi-rakyat-hadapi-covid-19/

[19] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200402160310-32-489673/setuju-bahas-omnibus-law-dpr-dinilai-manfaatkan-wabah-corona

[20] https://www.thejakartapost.com/news/2020/02/17/its-our-nations-right-to-rely-on-the-almighty-minister-justifies-calling-for-prayers-in-coronavirus-battle.html

[21] https://www.marxist.com/capitalism-environment-ecology-marxism210806.htm

Penulis

Trade Union Rights Centre

Tags

-

Bagikan artikel ini melalui:

Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Isu Perburuhan!