TURC Logo White Transparent
Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon
Search
Search
Close this search box.

Kabar Buruh Mingguan 1-5 April 2019

\"\"

Serikat pekerja akan melakukan pengawasan terhadap aktifitas pekerja atau buruh pada 17 April atau bertepatan dengan hari pecoblosan pelaksanaan Pemilu 2019. Pekerja berhak mendapatkan libur setelah pemerintah menetapkan sebagai hari libur nasional. Pekerja bisa memanfaatkan waktu untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan hak pilihnya. Hal ini sudah menjadi ketetapan Nasional sehingga para pekerja tidak perlu khawatir mendapatkan sanksi dari perusahaan. Apabila ada perusahan yang tetap mempekerjakan buruhnya pada saat pelaksanaan pemilu, hal itu merupakan bentuk pelanggaran hak buruh sebagai warga negara.
Berita selengkapnya : krjogja.com  /


Buruh Berhak Libur Gunakan Hak Pilih

\"\"

Pekerja PT SKB Ditinggal Kabur Bos ke Korea,
Serikat Pekerja Lakukan Petisi

Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) Bekasi Raya melakukan aksi solidaritas untuk 4000 pekerja PT Selaras Kausa Busana (PT SKB) yang ditinggal kabur begitu saja oleh bosnya ke kampung halamannya di Korea Selatan. Aksi solidaritas dilakukan sejak Minggu (31/3/2019) dengan memanfaatkan momentum Car Free Day Bekasi untuk mengumpulkan tanda tangan petisi dari masyarakat guna mendukung para pekerja secara umum yang ditinggal pengusaha tanpa dipenuhi hak-haknya.
Berita selengkapnya : ayobandung.com / 

\"\"

Puluhan Orang di-PHK karena Masuk Serikat Buruh

Sedikitnya 50 orang karyawan/karyawati UD Kasmo Pranowo di kawasan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Senin (1/4/2019) mengadu ke DPRD Langkat. Pasalnya, perusahaan tempat mereka bekerja telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak gara-gara mereka masuk menjadi anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Pihak perusahaan tidak mengizinkan buruhnya berorganisasi di perusahaan tersebut. Para buruh yang tergabung dalam serikat tidak diperbolehkan bekerja tanpa alasan dan kejelasan surat PHK, maupun surat habisnya kontrak. Hal ini menambah daftar banyaknya kasus union busting yang menimpa serikat buruh.
Berita selengkapnya :  medanbisnisdaily.com / 

\"\"

Cek Fakta: Apakah UMKM solusi untuk penciptaan lapangan pekerjaan?

Dalam setiap debat capres, sektor UMKM selalu digaungkan menjadi solusi penciptaan lapangan pekerjaan. Apakah benar demikian? Menurut Center for Strategic and International Studies (CSIS), terlalu prematur menjadikan UMKM sebagai solusi dari ketenagakerjaan di Indonesia yang demikian kompleks. Data menunjukkan bahwa meski kontribusi tenaga kerja dari sektor UMKM besar, namun kualitas dan tingkat pendidikan tenaga kerja yang dihasilkan masih rendah. Sehingga tenaga kerja UMKM belum cukup efisien dan kompetitif. Hal ini mencerminkan adanya masalah struktural dalam perekonomian Indonesia.
Berita selengkapnya : theconversation.com  /



[rating_form id=\”1\”]

Penulis

Trade Union Rights Centre

Tags

-

Bagikan artikel ini melalui:

Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Isu Perburuhan!