TURC Logo White Transparent
Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon
Search
Search
Close this search box.

KAJS + BPJS : Laksanakan Jaminan Kesehatan Menyeluruh untuk Seluruh Rakyat Indonesia

Terhitung 1 Januari 2014, Rakyat Indonesia akan mendapatkan hak atas perlindungan jaminan kesehatan dari Negara yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Seluruh penduduk, tanpa terkecuali berhak menjadi peserta dan mendapatkan jaminan kesehatan seumur hidup dan seluruh penyakit.

Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) jo. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) menyatakan bahwa,

\”Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.”

Meski demikian Pemerintah masih enggan mengikutsertakan seluruh Rakyat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan dan memperoleh hak atas jaminan kesehatan terhitung 1 Januari 2014. Melalui peta jalan (road map) jaminan kesehatan yang dibuat oleh Pemerintah, perlindungan atas jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2019. Pada tahap pertama, yang secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2014, antara lain peserta Jamkesmas, peserta Askes dan keluarganya, peserta JPK Jamsostek dan keluarganya, serta TNI/Polri dan keluarganya.

Namun rencana Pemerintah tersebut, terus mendapatkan penolakan dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang terdiri dari 70 elemen masyarakat termasuk kelompok buruh, petani, nelayan, mahasiswa, dan NGO. Said Iqbal selakun Sekjen KAJS, mengungkapkan “Pentahapan kepesertaan atas hak jaminan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah telah melanggar amanat UU SJSN dan UU BPJS, dan merupakan pelanggaran hukum, 1 Januari 2014, tidak boleh lagi ada orang miskin ditolak berobat di rumah sakit.”

Sampai dengan saat ini KAJS masih menuntut kepada Pemerintah melalui berbagai macam strategi seperti penyampaian konsep atau pokok pikiran yang dibuat oleh KAJS dan disampaikan kepada Pemerintah, disertai lobby, sampai dengan aksi massa. KAJS menuntut bahwa 1 Januari 2014 seluruh rakyat Indonesia harus menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan perlindungan atas jaminan kesehatan. Dengan demikian terhitung sejak 1 Januari 2014, apabila ada penduduk yang sakit, harus mendapatkan pelayanan yang memadai dan tidak boleh ditolak!

UU SJSN dan UU BPJS mewajibkan setiap peserta membayar iuran sebagai bentuk kontribusi atas penyelenggaraan jaminan kesehatan yang berasaskan gotong royong (yang kaya membantu yang miskin, yang sehat membantu yang sakit, usia produktif membantu lansia). Pemerintah merencanakan iuran yang wajib dibayar oleh peserta sebesar 4,5%/orang/bulan yang komposisinya terdiri dari 4% dibayarkan pemberi kerja dan 0,5% dibayarkan oleh pekerja.

Namun rencana Pemerintah ini ditentang keras oleh KAJS yang menuntut agar tidak memberlakukan iuran bagi buruh pada 1 Januari 2014, mengingat UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU Jamsostek) masih berlaku. UU Jamsostek dalam penyelenggaraan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), mengatur bahwa iuran dibayarkan oleh pemberi kerja.

Pasal 69 UU BPJS mengamanatkan bahwa UU Jamsostek dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015. KAJS menginginkan bahwa 1 Januari 2014 sampai 30 Juni 2015 pekerja/buruh tidak dibebankan untuk membayar iuran, karena masih ada tanggung jawab pengusaha sebagaimana diatur dalam UU Jamsostek.

Iuran yang dibayar oleh pekerja/buruh, selaras dengan peningkatan manfaat yang diamanatkan oleh UU SJSN dan UU BPJS, yakni pelayanan medis yang diterima sama tanpa mempertimbangkan status sosial peserta, perlindungan peserta meliputi 1 orang suami/istri dan 3 orang anak tanpa harus membayar iuran tambahan, pelayanan kesehatan bisa diakses di seluruh wilayah Indonesia (portabilitas), tidak ada batas (plafon) biaya, ditanggung untuk seluruh jenis penyakit, dan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih ditanggung selama 6 bulan. Sedangkan pelayanan non medis berupa ruang perawatan kelas II akan menjadi manfaat yang diterima peserta pekerja/buruh.

KAJS menghimbau kepada seluruh pekerja/buruh di Indonesia untuk SEGERA mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, agar bisa segera mendapatkan perlindungan atas jaminan kesehatan, seumur hidup, seluruh penyakit. (otg)

Penulis

Trade Union Rights Centre

Tags

-

Bagikan artikel ini melalui:

Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Isu Perburuhan!