Dasar Negara Indonesia mengamanatkan dalam UUD 1945, dalam hal perburuhan amanat tersebut di implementasikan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Serta UU yang terkait juga seperti Pasal 39 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tujuannya adalah melindungi dan mengatur tentang hak dan kewajiban antara buruh dengan pemberi kerja/pengusaha, namun masih banyaknya buruh di Tangerang yang hidup jauh dari layak, yang mengakibatkan tingkat kriminalitas tinggi, upaya pemerintah mengatasi pengangguran dengan cara menyerap tenaga kerja dan membuka lapangan pekerjaan adalah langkah yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Faktanya, masih banyak pelanggaran yang bersifat Normatif sering terjadi di tingkat perusahaan, diantara faktor tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan dari bagian Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tidak berfungsi dengan baik, sehingga membuka peluang pada pengusaha untuk melakukan pelanggaran – pelanggaran. Contoh fakta dalam hal tersebut, penulis menganggap ‘Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Tangerang Mandul Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya’.
Kesempatan ini penulis menceritakan kasus pada PT ARIM THREAD (Lokasi, produksi, brand, dan jumlah buruh), bahwa dasar pembentukan serikat buruh FSB Garteks SBSI di PT. ARIM THREAD bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara Buruh dan perusahaan, namun dalam kenyataan yang ada, serikat buruh dipandang seperti duri atau benalu yang ada di dalam perusahaan. Pada tanggal 11 November 2014 telah terjadi kesepakatan bersama antara pihak perusahaan PT. ARIM THREAD dengan pihak buruh, dengan isi kesepakatan diantaranya perusahaan siap menjalankan UMK 2014, Perhitungan upah lembur, hak cuti, BPJS, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, serta akan mempekerjakan kembali pengurus maupun anggota yang sebelumnya ditolak bekerja.
Namun dengan berjalanya waktu perusahaan dengan terang –terangan menurunkan jabatan terhadap pengurus komisariat di tingkat perusahaan dan memutus hubungan kerja 2 (Dua) anggota FSB Garteks SBSI PT ArimThread dengan alasan habis kontrak. Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Manajemen PT. ARIM THREAD tanpa adanya Penetapan tertulis dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah hal yang sangatlah lumrah dan semakin menjamur bahkan sudah mendarah daging dimata pengusaha nakal seperti yang dilakukan Management PT. ARIM THREAD dengan mengkebiri UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, implementasi dari hak berserikat belum mendapatkan perhatian serta tindakan yang konkrit dari pemeritah, hal ini membuat pengusaha selalu memberikan sanksi kepada buruhnya yang berserikat. Pada hakekatnya pengusaha mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan adalah bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia tapi kurang tegasnya penegak hukum bahkan hukum dimainkan oleh penegak hukum itu sendiri.
Secara herarki UU lebih tinggi tingkatannya dibandingkan dengan Peraturan Perusahaan, namun pada kenyataannya Implementasi dari UU tidak sesuai dengan tujuan dari pembuatan UU itu sendiri agar bisa berjalan secara MUTATIS MUTANDIS, hanya retorika yang digaungkan para penegak hukum dalam pelaksanaan UU, perubahan tak berarti.
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap anggota kami, yang tidak disertai dengan penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indutrial (LPPHI) maka berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka PHK tersebut batal demi hukum dan mutasi serta penurunan jabatan/tingkatan kerja (demosi) yang dilakukan management PT. ARIM THREAD terhadap pengurus komisariat di tingkat perusahaan, kami anggap sebagai bentuk kampanye anti serikat buruh di perusahaan karena bertentangan dengan Pasal 28 UU No.21 Tahun 2000 jo Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja.
Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB berbunyi Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak manjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
- Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi ;
- Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh ;
- Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
- Melakukan kampanye anti pementukan serikat pekerja/serikat buruh.”
Bagi pelanggar Pasal 28 dikenakan sanksi Pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ) karena tindakan Pidana tersebut diatas merupakan tindakan Pidana Kejahatan.
Jelas tindakan yang dilakukan oleh pihak managemen terkait dengan PHK, Mutasi serta Demosi yang dilakukan pihak Management PT. ARIM THREAD terhadap Pengurus dan anggota kami, kami anggap sebagai bentuk dari kampanye anti serikat buruh dan upaya pemberangusan serikat Buruh (Union Busting) dan Union Busting merupakan isu Nasional maupun Internasional.
Disnaker Kab. Tangerang menjadwalkan untuk mengklarifikasi permasalahan ketenagakerjaan, Pada hari senin tanggal 22 Desember 2014 bertempat di PT ARIM THREAD Pkl. 13.00 WIB namun tidak ada satupun pengawas dari disnaker Kab. Tangerang yang hadir pada hari dan jam tersebut, hanya seorang mediator tanpa hasil apapun.
Hukum sebab akibat mendasari kita untuk menduga, akibat pengusaha yang dimanja oleh pemerintah menjadikan pelanggaran yang dilakukan itu tidak bermasalah. Berdasarkan keterangan dari anggota dan pengurus beberapa kali oknum pejabat Disnaker Kab. Tangerang hadir ke PT. ARIM THREAD namun semua ketentuan yang bersifat normative belum ada yang dijalankan, ??? kalau sudah seperti ini seolah olah pemerintah menerima keadaan tanpa ada tindakan berarti dalam mempresure Pengusaha Nakal yang selalu membuat kesalahan atau melanggar hukum.
Ada apa Disnaker Kabupaten Tangerang !!!
Apabila permasalahan ini tidak segera diselesaikan maka kami dari Pihak DPC FSB GARTEKS SBSI Tangerang Raya akan melaporkan ke permasalahan ini ke Kementerian Tenaga Kerja RI di Jakarta terkait :
- Kinerja Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang
- Dugaan telah terjadinya pelanggaran pada Pasal 28 jo Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB dan UNION BUSTING di PT. ArimThread yang beralamat di Jl. Millenium 12 Blok F. 12 No. 7 Ds. Peusar, Kec. PanonganKab. Tangerang Banten Indonesia ke Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta ;
- Koordinasi dengan Konfedersai dan Afiliasi di luar negeri untuk melakukan aksi solidaritas dan memboikot produk dari PT. ArimThread yang beralamat di Jl. Millenium 12 Blok F. 12 No. 7 Ds. Peusar, Kec. PanonganKab. Tangerang ;
*** Kota Seribu Industri Dengan Sejuta Penindasan ***
Aris Sokhibi
Wkl. Sekretaris DPC FSB Garteks Tangerang Raya