Bertolak dari perasaan dan pengalaman yang sama dalam memaknai perjuangan upah, diadakan pertemuan aliansi buruh yang berasal dari wilayah DKI Jakarta (Forum Buruh DKI), Bekasi (Forum Buruh Kota Bekasi), Cimahi (Aliansi Buruh Cimahi), Sukabumi (koalisi Buruh Sukabumi), dan Demak (Gerakan Buruh Demak/Gebrak) di GG House, Bogor pada 21-23 Mei 2014.
Pertemuan ini dilandasi juga dari keinginan buruh guna mendapatkan upah layak yang nampaknya tiada pernah habisnya. Sebagaimana diketahui belum selesai buruh bisa menikmati pelaksanaan upah minimum terbaru, kini dihadapkan dengan perjuangan upah sektoral ataupun penangguhan upah minimum. Bisa jadi hampir 12 bulan yang ada perjuangan buruh tersedot dalam mendapatkan upah minimum dan sektoral yang layak. Sistem yang ada memang menjadikan perjuangan buruh hanya menjadi sekedar perjuangan upah.
Pemerintah sebagai penanggung jawab dalam penetapan upah minimum nyatanya belum berkontribusi banyak bagi kaum buruh untuk bisa hidup sejahtera. sebagaimana yang kita sadari bersama, dalam penetapan upah minimum, pemerintah secara riil tidak berkontribusi langsung terhadap pengeluaran pembayaran upah, seluruh tanggung jawab pembayaran hak upah buruh ditanggung oleh pengusaha. Lalu dimana tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh?
Lebih dari itu, Beberapa regulasi terkait pengupahan yang muncul belakangan ini, cenderung tidak tersikapi dengan baik oleh serikat pekerja/buruh. Bisa jadi bukan karena abai, melainkan karena tidak merasa penting untuk menyikapi kebijakan tersebut dengan cara melakukan advokasi kebijakan atau perlawanan hukum. Namun demikian nyatanya, setidaknya dalam pelaksanaan Permakaertrans No 7 tahun 2013 tentang upah minimum, menjadi kendala berarti di beberapa daerah dalam perjuangan penerapan upah sektoral.
Pertemuan ini menghasilkan beberapa hal diantaranya, Gerakan buruh daerah telah memetakan problem hulu dari lahirnya upah minimum yang rendah yakni, kebijakan upah murah yang dituangkan dalam berbagai regulasi yakni, Permenakertrasn No, 13 tahun 2012 tentang KHL, dan Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang upah minimum. Rencanannya akan ada perlawanan hukum dari gerakan buruh untuk menghapuskan kebijakan upah murah tersebut.
Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan dikaitkannya keterlibatan tanggungjawab pemerintah, dalam acara tersebut juga akan menagih janji pemerintah untuk memberikan rumah untuk buruh dan subsidi transportasi bagi buruh, berikut point rekomendasi acara tersebut:
- Mendesak kepala Daerah di lima provinsi di atas, khususnya Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, segera melaksanakan Memorandum of Understanding dengan Menteri Perumahan Rakyat dengan secara aktif melibatkan buruh di dalam melaksanakannya.
- Mendesak untuk segera melakukan pertemuan antara perwakilan buruh dengan pemerintah daerah guna membahas teknis pelaksanaan penyediaan perumahan murah bagi buruh di atas.
- Mendesak Kepala Daerah untuk segera melaksanakan program subsidi transportasi bagi buruh guna meringankan beban pengeluaran buruh dan mendukung kenaikan upah riel buruh secara sistematis.
- Mendesak pemerintah daerah untuk mendorong pemerintah pusat mencabut permenakertrans No 07 tahun 2013 tentang upah minimum
(Ar)