Konsolidasi Nasional yang melibatkan berbagai macam elemen gerakan buruh lintas organisasi dan lintas wilayah dirasa semakin penting. Saat ini, perjuangan gerakan buruh menuntut keadilan dan kesejahteraan di Negeri ini terasa semakin berat melalui perjuangan dari berbagai isu seperti, kenaikan upah, penghapusan sistem kerja outsourcing (penyedia jasa tenaga kerja), dan jaminan sosial.
Upah merupakan titik sentral perjuangan buruh selama ini dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, namun perjuangan ini terhambat oleh kebijakan politik Pemerintah yang condong bekerja sama dengan organisasi pengusaha (APINDO) untuk mendukung upah murah dengan berbagai macam cara seperti, mengeluarkan produk hukum dalam bentuk peraturan diantara Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2013, Permenakertrans No. 7 Tahun 2013, yang semuanya bertujuan membatasi agar kenaikan upah minimum tidak terlalu tinggi.
Media sebagai salah satu alat sosial kontrol Pemerintah, dirasa mulai tumpul sebagai penyambung aspirasi kelompok rentan yang sedang berusaha memperbaiki nasibnya. Beberapa pemimpin redaksi dari beberapa media mulai mendapatkan lobby dari Pemerintah dan pengusaha yang berkepentingan dengan kebijakan upah murah. Alhasil harapan akan pemberitaan yang berimbang terhadap perjuangan buruh mulai berkurang, bahkan beberapa media mulai cenderung mendukung Pemerintah dan pengusaha agar kenaikan upah minimum tidak terlalu tinggi, dengan cara mengkritisi perjuangan gerakan buruh.
Sadar akan hal tersebut, Konfederasi dan Federasi dari berbagai organisasi serikat pekerja/buruh di tingkat nasional memutuskan untuk bertemu dan berkonsolidasi guna membahas tantangan gerakan buruh saat ini, dan strategi yang diperlukan agar upaya memperbaiki nasib pekerja/buruh bisa terwujud melalui kenaikan upah minimum secara signifikan.
Konsolidasi dirasa tidak cukup jika hanya melibatkan pemimpin serikat pekerja/buruh di tingkat nasional, dirasa perlu ada sebuah konsolidasi nasional yang melibatkan berbagai macam elemen gerakan buruh baik di tingkat nasional dan daerah. Oleh sebab itu digagas sebuah Konsolidasi Nasional dengan melibatkan aliansi serikat pekerja/buruh baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai simbol dan motor perjuangan buruh di daerah.
Melalui konsolidasi nasional tersebut diharapkan lahir sebuah gerakan buruh baru yang kuat dan bisa bahu membahu memperjuangkan kenaikan upah minimum yang signifikan di berbagai daerah. Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh sebagai aliansi serikat pekerja/buruh dideklarasikan pada tanggal 30 September 2013 bertempat di Gedung Joeang’45 yang dihadiri ratusan aktivis serikat pekerja/buruh yang mewakili gerakan buruh di 15 provinsi seluruh Indonesia.
Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh atau disingkat KNGB bersepakat untuk mengusung 3 isu utama yakni Kenaikan Upah 50% secara rata-rata nasional dan 3,7 juta untuk DKI Jakarta, penghapusan sistem kerja outsourcing (penyedia jasa tenaga kerja), dan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat. Mari kita tunggu sepak terjang KNGB dalam membangun persatuan dalam gerakan buruh dan memperjuangkan kesejahteraan buruh dalam upaya mewujudkan Negara kesejahteraan di Republik Indonesia. (otg)