Pada tangal 18-19 Oktober 2013 di Hotel Pandanaran, Semarang Trade Union Rights Centre ( TURC) melakukan Lokakarya Gerakan Buruh Se-Jawa Tengah, dengan agenda penguatan Serikat Buruh/Pekerja dalam perjuangan upah layak di Jawa Tengah. Jawa Tengah saat ini merupakan provinsi di Jawa dengan upah yang relatif terendah. Untuk itu, acara lokakarya ini sekaligus merupakan ajang konsolidasi Serikat Buruh/Pekerja di seluruh Jawa Tengah. Acara ini dihadiri oleh para pimpinan serikat buruh/pekerja di Jawa Tengah. Sebanyak 48 peserta hadir dalam acara ini. Sebelum acara, pihak Hotel Pandanaran tempat acara diselenggarakan, menghubungi pihak TURC karena mereka diminta oleh Polrestabes Semarang agar penyelenggara menyampaikan izin acara. TURC, sebagai penyelenggara merasa keberatan dengan adanya keharusan izin tersebut, karena merasa tidak ada dasar hukumnya dan baru kali ini diminta izin acara. Namun pihak hotel ketakutan akan desakan kepolisian, dan akhirnya mereka berinisiatif untuk menyampaikan izin kepada Polrestabes Semarang.
Bersama-sama dengan seluruh serikat buruh/pekerja di Jawa Tengah dan LBH Semarang yang akan menghadiri acara , bersepakat untuk melakukan konferensi pers guna menyatakan sikap ketidaksetujuan terhadap intervensi kepolisian atas pelaksanaan hak-hak berserikat dan berkumpul.Pada tanggal 18 Agustus 2013, saat acara dimulai, ada 2 orang dari Kodim Semarang datang di acara dengan tidak menggunakan seragam resmi. Mereka meminta untuk ikut acara tersebut namun kemudian diminta pulang oleh TURC dan perwakilan SP/SB. Selain 2 orang dari Kodim, hadir pula 4 orang dari Polrestabes Semarang. Serikat Buruh/Pekerja, bersama LBH Semarang, TURC, FBLP Jakarta menolak kehadiran aparat kepolisian dalam acara tersebut,sekaligus melakukan konferensi pers. Dalam konferensi pers tersebut, para perwakilan serikat buruh/pekerja menyatakan penentangannya terhadap aparat keamanan yang telah melanggar hak berserikat dan berkumpul. Acara kemudian dilanjutkan, namun pada jam 19.00 Pihak Polrestabes Semarang datang ke Hotel dengan membawa anggotanya cukup banyak. Dia meminta acara berhenti atau dihentikan. Semua menolak untuk berhenti, akhirnya Polisi menghentikan acara dan beberapa perwakilan dari Penyelenggara dan SP/SB dibawa ke Kantor Polrestabes Semarang. Disana pada awalnya pihak polisi meminta untuk adanya Berita Acara Pemeriksaan , namun ditolak oleh perwakilan penyelenggara dan SP/SB. Akhirnya mereka membuat Berita Acara Interogasi, dimana hal ini tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
Konsolidasi SP/SB Jawa Tengah tersebut akhirnya dilanjutkan di LBH Semarang pada tanggal 19 Oktober 2013. Dan para aktivis serikat buruh/pekerja di jawa tengah, sepakat menyatakan sikap bahwa tindakan represif aparat kepolisian. Dan Serikat Buruh/pekerja di Jawa Tengah sepakat untuk terus berjuang untuk upah layak dan kesejahteraan buruh walaupun mendapat kendala dari para aparat kepolisian.
Dalam proses interogasi Polisi,ketika TURC dan Aktivis Serikat Buruh mempertanyakan tindakan mereka, Polisi menyampaikan Tindakan Kepolisian Dasar Kepolisian menggunakan Petunjuk Lapangan (Juklap) Nomor 2 Tahun 1995 tentang perizinan dan pemberitahua kegiatan masyarakat. Hal ini jelas merupakan dasar hukum yang rancu dan tidak bisa dipakai sebagai dasar hukum untuk mereka membubarkan acara lokakarya Serikat Buruh. Juklap nomor 2 tahun 1995 lahir di masa orde baru yang represif. Hal ini sangat bertentangan dengan semangat Reformasi Kepolisian RI Selain itu , dasar hukum lain yang digunakan adalah pasal 510 KUHP. SedangkanpenerapanPasal 510 KUHP tidak sesuai dengan UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum karena Pasal 510 mengatur perizinan, sementaraitu UU tersebut hanya mengatur masalah pemberitahuan kepada aparat yang perlu penyampaianpendapat di muka umum (pasal 9 ayat1 : unjuk rasa , demonstrasi, pawai, rapat umum atau mimbar bebas )
Dan terlebih dari itu Konstitusi Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen telah menjamin tentang kebebasan berserikat dan berkumpul. Hal ini tercantum pada Pasal 28 UUD 1945“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Selain diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, hak untuk berserikat dan berkumpul juga telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM:Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”Pasal 24 ayat (1) UU HAM: “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
Pembubaran kegiatan konsolidasi Buruh tersebut sangat sarat dengan kepentingan untuk melemahkan gerakan buruh. Hal di atas hanya merupakan salah satu contoh upaya pelemahan gerakan masyarakat sipil dan mulai represifnya aparat keamanan terhadap aktivitas warga negaranya yang menggunakan hak berserikat dan berkumpul. (Da)