Konsinyering I :
PenyusunanDraft Permenaker Perlindungan Terhadap Pekerja Rumahan
Pada tanggal 17 Juli 2018, TURC mengadakan Konsinyering pertama untuk menyusun draft Permenaker Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumahan. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Ashley – Jakarta ini, bertujuan untuk membahas kerangka naskah akademis,serta memahami kepentingan dan kedudukan para pemangku kepentingan dalam pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Pekerja Rumahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh mitra MAMPU yang bergerak pada isu Pekerja Rumahan (YASANTI, BITRA, MWPRI), tim legal draft,serta Betterwork Indonesia melalui teleconference, sangat disayangkan, perwakilan dari Biro Hukum Kemnaker, Dirjen PHI dan JAMSOS Kemnaker, Dirjen Pengawasan Kemnaker, dan DPN APINDO tidak dapat memenuhi undangan yang telah dikirimkan.
Dalam diskusi ini, para tim legal draft beserta mitra MAMPU memetakan masalah yang terjadi pada pekerja rumahan, sehingga dapat mengidentifikasi sasaran, jangkauan, dan materi muatan penyusunan draft Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Pekerja Rumahan, Mohammad Anis Agung Nugroho selaku Direktur Betterwork Indonesia, menyampaikan melalui teleconference beberapa hal terkait pekerja rumahan yang pernah menjadi objek penelitiannya. Anis mengkonfirmasi bahwa pekerja rumahan merupakan kelompok rentan karena tidak mendapat perlindungan dan kepastian hukum melalui peraturan perundang-undangan. Dalam penelitiannya, pekerja rumahan terbagi dalam banyak sektor dan jenis pekerjaan, yang dimana paling banyak ditemui pada industri padat karya seperti sektor garmen dan konveksi. Banyak pekerja rumahan yang menjahit pakaian, membuat sol sepatu, hingga menggunting dan merapikan benang sisa di pakaian yang telah dijahit dengan upah yang tidak layak. Jika dilihat dari sudut pandang pengusaha, penggunaan jasa pekerja rumahan untuk mengifisienkan biaya produksi, ditambah lagi faktor sulitnya mencari pekerja disaat beban produksi sedang tinggi. Sehingga pekerjaan tersebut di subkan lagi ke rumah-rumah sekitar wilayah industri. Namun ada juga pihak pengusaha yang tidak tahu, bahwa proses pengerjaan produknya disub-kan kembali oleh rantai dibawahnya, jadi ada perantara yang bermain dalam sistem tersebut.
Pihak buyers tidak mengetahui adanya keterlibatan pekerja rumahan dalam rantai pasok produk-produk yang mereka konsumsi. Anis menekankan, walaupun memang banyak pelanggaran ketenagakerjaan dalam praktek pekerja rumahan, tidak seharusnya praktik ini dilarang, namun harus dilindungi dengan adanya payung hukum.
Pemaparan Anis ditanggapi sejumlah peserta. Diantaranya Prof. Payaman Simanjuntak yang sepakat dengan apa yang menjadi fokus penelitian Better Work Indonesia. Sebagai pakar hukum, Payaman menekankan pentingnya aturan hukum demi memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumahan. Akibat dari tidak adanya kepastian hukum, pekerja rumahan tidak mendapatkan banyak haknya seperti K3 dan jaminan sosial, padahal pekerja di sektor formal telah mendapatkan hal serupa. Selain itu, perwakilan dari mitra MAMPU yang bergerak pada isu pekerja rumahan juga turut menyampaikan kondisi kerja pekerja rumahan di wilayah masing-masing. Seperti yang diutarakan Ali Imron dari MWPRI, yang memaparkan karakteristik dan rantai pasok pekerja rumahan di Malang yang umumnya pekerja rumahan dipekerjakan oleh pengusaha kecil yang tidak terdaftar dinas tenaga kerja, hal ini semakin menambah kesulitan akan adanya proteksi bagi pekerja rumahan.
Setelah mengidentifikasi masalah-masalah yang terjadi di lapangan, tim legal draft melakukan pengkajian hukum yang dapat menjadi acuan regulasi ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja rumahan. Beberapa regulasi diantaranya, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Konvensi ILO No. 177 Tahun 1996, menjadi dasar hukum yang dibedah dalam pengkajian uji materil ini.
Selanjutnya, agenda yang setelah pertemuan ini pihak legal draft akan bertemu dengan Kemnaker, APINDO, dan beberapa pihak terkait, untuk mendiskusikan lebih lanjut perihal pengajuan draft Permenaker ini. Harapannya, pertemuan konsinyering ini menjadi langkah awal yang baik untuk mendorong adanya payung hukum untuk melindungi pekerja rumahan. *EVN