Saya Rini, seorang pekerja yang melakukan mogok kerja bersama beberapa teman saya, namun karena beberapa alasan kemudian perusahaan mengajukan gugatan terkait mogok kerja yang saya lakukan. Gugatan tersebut dilayangkan oleh perusahaan sebagai akibat diadakannya mogok kerja oleh para pekerja pada pengadilan negeri di Jakarta. Perusahaan menganggap mogok kerja yang dilakukan tidak sah yang kemudian melegitimasi perusahaan untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Yang menjadi pertanyaan saya adalah, Apakah Perusahaan mempunyai wewenang menentukan sah atau tidaknya mogok kerja yang dilakukan pekerja. Dan apakah gugatan tersebut dapat diterima dan diperiksa oleh Pengadilan Negeri tersebut?
Sumber gambar: https://www.google.co.id
Jawab:
Terimakasih kepada saudara Rini yang telah mengirimkan pertanyaan kepada team redaksi kami. Sebelum menjelaskan lebih jauh, kami akan menjelaskan terkait mogok kerja itu sendiri. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 1 ayat (23) dikatakan bahwa “Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan”. mogok kerja sebenarnya adalah hak dasar dari pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 137 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai suatu hak dasar, ada ketentuan-ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan mogok kerja. Hal-hal yang harus dipenuhi dalam melakukan mogok kerja dapat dilihat dalam Pasal 139 dan Pasal 140 UU Ketenagakerjaan. Ini artinya mogok kerja merupakan hak para pekerja dan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan.
Terkait pertanyaan saudari Rini mengenai wewenang perusahaan terhadap sah dan tidaknya mogok kerja, dan pengajuan gugatan yang dilakukan perusahaan ke Pengadilan Negeri, berikut kami mencoba menjelaskan dalam 3 (tiga) point:
Ketentuan sah dan tidaknya mogok kerja
Dalam pasal 137 UU No. 13/2003 disebutkan bahwa mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
- Sah artinya mengikuti procedural yang diatur oleh Undang-Undang.
- Tertib dan damai artinya tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan tidak mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan, pengusaha atau milik masyarakat.
- Akibat gagal perundingan artinya upaya perundingan yang dilakukan menemui jalan buntu dan gagal mencapai kesepakatan atau Perusahaan menolak untuk melakukan perundingan walaupun serikat pekerja atau pekerja telah meminta secara tertulis kepada pengusaha 2 kali dalam tenggang waktu 14 hari.
Untuk syarat dan prosedur administratif yang harus dipenuhi dalam mogok kerja tercantum dalam Pasal 139 dan Pasal 140 UU Ketenagakerjaan. Menurut hukum, apabila semua prosedur administratif tersebut telah terpenuhi, maka jadilah mogok kerja yang dilakukan adalah “sah”.
Sedangkan untuk akibat mogok kerja yang tidak sah adalah apabila mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan pasal 139 dan pasal 140 UU Ketenagakerjaan dan ketentuan mangkir yang diatur dalam Keputusan Menteri No. Kep.232/Men/2003 tentang akibat Hukum Mogok yang Tidak Sah. Pada pasal 6 dan 7 Kepmenakertrans No.232/MEN/2003 tentang akibat mogok kerja yang tidak sah, disebutkan bahwa mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir. Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok tidak sah dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pekerja yang tidak memenuhi panggilan perusahaan untuk kembali bekerja dianggap mengundurkan diri.
Apabila mogok kerja dilakukan secara tidak sah pada perusahan yang melayani kepentingan umum atau perusahaan yang jenis kegiatannya berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia dan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia yang berhubungan dengan pekerjaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.
Dengan demikian, apabila mogok kerja yang dilakukan oleh saudari Rini sudah memenuhi semua prosedur administratif yang tercantum dalam peraturan dan tidak melakukan kesalahan berat seperti yang telah dijelaskan diatas, itu artinya mogok kerja yang dilakukan tersebut adalah sah.
Wewenang perusahaan terhadap sah dan tidaknya mogok kerja
Terkait mogok kerja yang dilakukan oleh Rini dan kawan – kawan, perusahaan tidak memiliki wewenang untuk menentukan bahwa mogok tersebut adalah tidak sah. Karena pengaturan Mogok tidak sah merupakan wewenang dari pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri No: Kep. 232/Men/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok kerja tidak sah adalah Pasal 7 ayat (1) adalah Mangkir;
Artinya ketika perusahaan mengatakan bahwa mogok kerja tersebut tidak sah, maka Perusahaan harus mendapatkan putusan PHI terlebih dahulu terkait mogok yang tidak sah. Itu berarti Perusahaan harus mengajukan terlebih dahulu untuk membuktikan sah atau tidaknya mogok kerja ke Pengadilan Hubungan industrial.
Wewenang Pengadilan Negeri terhadap gugatan yang diajukan oleh perusahaan terkait mogok kerja
Pengadilan Negeri memiliki wewenang mengadili apabila ada kerugian yang timbul akibat dari mogok kerja. Kerugian tersebut contohnya seperti kesalahan berat yang telah dijelaskan sebelumnya, dan kerugian yang ditimbulkan tentunya juga harus dibuktikan sesuai dengan ketentuan hukum.
Jadi tidak semudah itu perusahaan menentukan sah dan tidaknya mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja, apalagi sampai menggugat ke Pengadilan Negeri. Semua ada aturan dan prosesnya. Demikian sedikit penjelasan yang dapat kami berikan atas pertanyaan yang diberikan oleh saudari Rini, semoga dapat bermanfaat. (Ec)
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
- Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51ca40b70559d/apakah-pekerja-bisa-di-phk-jika-ikut-mogok-kerja
- http://www.gajimu.com/main/tips-karir/ketentuan-dan-aturan-mogok-kerja