Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya Andi, saya buruh yang bekerja pada PT. X berdomisili di Bandung yang kebetulan PT tempat saya bekerja SK Penangguhan Upah Minimumnya dibatalkan oleh PTUN Bandung pada tahun 2013 kemarin. Sepanjang yang saya tahu Gubernur Jabar sebagai pihak Tergugat tidak mengajukan banding namun PT tempat saya bekerja mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Pertanyaan saya apakah saya dan teman-teman yang bekerja di PT X dapat dibayarkan sisa upah selama setahun 2013 kemarin? Dan mengingat hanya Gubernur yang memiliki kewenanga untuk menetapkan atau merubah SK Penangguhan Upah Minimum, apakah PT X dapat mengajukan upaya hukum banding dalam kasus ini?
Jawaban
Pada dasarnya putusan (dalam hal ini pembatalan SK Penangguhan Upah Minimum Tahun 2013) pada tingkat PTUN belum dapat dieksekusi atau belummemilii Kekuatan Hukum Tetap jika salah satu pihak mengajukan upaya hukum atas putusan PTUN tersebut. Dalam kasus ini Tergugat (dalam hal ini Gubernur Jabar) tidak mengajukan Banding dan PT X (dalam hal ini Tergugat II Intervensi) yang mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Mengenai penjelasan hak atas upaya hukum banding lebih lengkapnya akan dibahas dibawah ini;
Pada dasarnya pihak yang bisa mengajukan banding ada 2 (dua): Tergugat/Penggugat
UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) menyatakan pihak yang bisa mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tata usaha negara adalah penggugat dan tergugat. Pasal 122 UU PTUN menyebutkan:
“Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat”.
Namun, dalam prakteknya khusus kasus ini masih terdapat dualisme pandangan yang menyatakan apakah Tergugat Intervensi dapat mengajukan banding atas Putusan pada tingkat PTUN, yaitu:
- Tergugat II intervensi memiliki hak untuk mengajukan banding.
Dalam laman hukum online http://www.hukumonline.com, tertanggal 20 Agustus 2010, Mustamar mengatakan bahwa tergugat II intervensi yang telah ditetapkan sebagai pihak oleh pengadilan bisa mengajukan upaya hukum. Ia menjelaskan, meskipun tergugat II intervensi bukan pejabat tata usaha negara, tetapi kedudukannya tetap sebagai tergugat. Apabila, misalnya tergugat asli atau pejabat tata usaha negara tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN tingkat pertama yang membatalkan surat keputusannya, maka tergugat II intervensi bisa mengajukan banding sendirian. Dari penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa, Perusahaan sebagai pihak intervensi, memiliki hak untuk mengajukan banding.
- Tergugat II intervensi tidak memiliki hak untuk mengajukan banding.
Terkait eksekusi putusan yang akan dikeluarkan oleh PTUN diatur dalam UU no 5 tahun 1986, Pasal 97 (8) dikatakan bahwa Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. Yang kemudian dilanjutkan point ayat (9), dikatakan bahwa Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa :
- pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
- pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
- penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3
Hasil dari putusan yang tercantum pada pasal tersebut merujuk pada ayat 8 (delapan) terkait siapa yang dapat melakukan pencabutan/penerbitan terkait keputusan tersebut, yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. Dalam hal Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Surat keputusan Penangguhan Upah adalah Gubernur, maka yang mempunyai wewenang untuk membatalkan SK Penangguhan Upah tersebut adalah gubernur.
Hal tersebut juga dikuatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum yag menyatakan bahwa “ Persetujuan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. “
Jadi dalam kasus ini dimana Gubernur sebagai Tergugat tidak mengajukan upaya hukum banding maka Gubernur sebagai Tergugat menerima putusan pada tingkat PTUN sehingga menyebabkan putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.
Selanjutnya mengenai Tergugat Intervensi, jelas tidak dapat mengajukan upaya hukum banding karena Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang merupakan satu-satunya yang dapat menetapkan, merubah dan mencabut SK penetapan Upah Minimum telah menerima putusan pada tingkat PTUN tersebut.
Namun dengan belum adanya preseden mengenai kasus ini maka proses upaya hukum banding tetap berjalan dan mari bersama-sama kita mengawal agar Majelis Hakim pada PT TUN dapat bertindak sebagai penegak keadilan dan bukan hanya sebagai corong hukum karena Hakim memiliki kewenangan untuk membuat yurisprudensi terhadap ketidakpastian hukum yang ada. (ec)