TURC Logo White Transparent
Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon
Search
Search
Close this search box.

Konsultasi Hukum: UPAH LEMBUR DALAM SEKTOR & JABATAN TERTENTU

Pertanyaan:

Saya Vito sebagai salah seorang HRD di perusahaan,  Saya Bekerja pada Perusahaan yang bergerak dibidang jasa, baik di lepas pantai maupun darat. Bila ada pekerjaan di lepas pantai bekerja mulai 1 hari s.d 2 minggu. Untuk itu saya bermaksud menanyakan:
Apakah bila ada pekerjaan di lokasi (lepas pantai) mendapat tunjangan lokasi harian ? Apakah mendapat Lemburan juga? sedangkan pekerjaan jangka pendek dan teknisinya kembali lagi.

Sumber ; http://www.memobee.com/foto-aturan-hukum-unik-dari-berbagai-negara-987-sms.html

 

Selama ini yang kami jalankan: Setiap pekerjaan dilepas pantai atau darat bila menginap mendapat tunjangan lokasi, tanpa ada lemburan. Mohon bantuanya untuk memberikan solusi.

 

Salam,
Vito

 

Jawab,                                                                                               

Terima Kasih Sdr. Vito karena telah berkonsultasi dan menanyakan perihal aturan ketenagakerjaan pada Website Trade Union Rights Centre (TURC), Secara keseluruhan pertanyaan Sdr. Vito memang kurang merinci, mengenai jenis pekerjaan lepas pantai yang bagaimana sdr. Vito maksud, Namun Saya akan membantu menjawab aturan mengenai lembur seperti yang Sdr. Vito ingin tanyakan.

 

Saya akan menjawab mengenai penghitungan upah lembur dalam sektor tertentu dan kemudian saya akan menjelaskan mekanisme pengaturan upah lembur yang didasarkan pada golongan jabatan tertentu di dalam suatu perusahaan.

 

Upah Lembur Dalam Sektor Usaha Tertentu

Secara umum pengaturan mengenai upah lembur diatur pada Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:

  1. Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja
  2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
  3. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  4. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  5. Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
  6. Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

 

Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Menentukan bahwa :

  1. Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
  2. Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
  4. Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur
  5. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu
  6. Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

 

Pasal 85 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Menentukan bahwa :

  1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
  2. Pengusaha dapat memperkerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha
  3. Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah lembur
  4. Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan Menteri.

 

Bila mencermati pertanyaan Sdr. Vito bahwa pekerjaan tersebut termasuk di dalam kategori Pasal 77 ayat (3) dan (4) dan Pasal 78 ayat (3) dan (4) yaitu termasuk dalam kategori jenis dan pekerjaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu.  Dengan jam kerja dimulai dari hari 1 sampai 14 hari, dengan tidak adanya libur seperti diatur pada Pasal 85  Sehingga dengan demikian Pengaturan lebih lanjut diatur di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus yaitu pada Pasal 3 ayat (1). Pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud yaitu:

  1. pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
  2. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
  3. pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
  4. pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
  5. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
  6. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM),   dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
  7. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
  8. pekerjaan di bidang media masa;
  9. pekerjaan di bidang pengamanan;
  10. pekerjaan di lembaga konservasi:
  11. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

 

Pekerjaan lepas pantai seperti yang Sdr. Vito maksud dapat kami kategorikan di dalam pekerjaan di bidang pelayanan jasa  seperti pengaturan tersebut diatas, Maka  Menindaklanjuti jawaban diatas dengan memperhatikan pengaturan Keputusan Menteri KEP 233/MEN/ 2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus Terdapat di dalam Pasal 5 Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja/buruh.

 

Saya tidak mengetahui seberapa besar tunjangan lokasi yang diberikan Perusahaan kepada Sdr. Vito, namun sekalipun dibayarkan tunjangan lokasi Sdr. Vito juga berhak untuk menerima upah Lembur. Dengan Demikian selain membayar upah tunjangan lokasi perusahaan jasa tersebut juga diwajibkan membayar upah lemburan.

 

Upah Lembur Berdasarkan  Golongan Jabatan Tertentu Dalam Perusahaan

Dengan Melihat jabatan Sdr. Vito adalah sebagai human resource department (HRD) atau personalia pada perusahaan tersebut, di dalam Pengaturan KEP NOMOR 102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur Pasal 4 Menentukan bahwa :

  1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.
  2. Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.
  3. Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam Istilah Kamus Besar Bahasa Indonesia personalia /per·so·na·lia/ /pérsonalia/ n 1 yang berhubungan dengan orang atau nama orang (tentang urusan, pengumuman, ); 2 bagian suatu instansi (kantor) yg mengurus soal-soal kepegawaian; bagian personel; bagian personalia

 

Berdasarkan pengertian yang terdapat dalam kamus besar bahasa Indonesia, HRD atau personalia mengurus soal-soal kepegawaian di dalam urusan perkantoran sehingga HRD/Personalia bertanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan, Secara hirarki pekerjaan di perkantoran HRD bertanggung jawab kepada managenment perusahaan oleh karena berdasarkan aturan tersebut di atas, dapat dikatakan untuk Sdr. Vito termasuk dalam golongan jabatan tertentu di Perusahaan yang tidak mendapatkan upah lembur dikarenakan jabatan.

 

Demikian jawaban kami atas pertanyaan Sdr.Vito, semoga bermanfaat dan Terima kasih.

 

Sumber Hukum :

  1. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus
  3. KEP NOMOR 102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur

 

 

Penulis

Trade Union Rights Centre

Tags

-

Bagikan artikel ini melalui:

Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Isu Perburuhan!