Labour Discussion sebuah diskusi bulanan yang diinisiasi oleh Trade Union Right Center (TURC) kembali digelar Senin, (29/4/2019) di kantor TURC, Pejompongan, Bendungan Hilir Jakarta Pusat. Kali ini tajuk besar yang dibawa adalah “Kapitalisme Global dan Buruh Perempuan”. Diskusi ini menghadirkan empat pembicara.
Diantaranya adalah Komisioner Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahary, Kandidat Doktoral dari Harvard University Sarah Kennedy, Serikat Pekerja Nasional Sumiyati, dan Komite Perempuan AFWA sebagai pembicara serta Andi Misbahul Pratiwi sebagai moderator. Dalam diskusi tersebut juga dihadiri oleh berbagai kalangan. Mulai dari buruh industri garmen, serikat buruh hingga akademisi.
Andi dalam pengantarnya menjelaskan bahwa kapitalisme klasik di era industrialisasi telah berubah wujud menjadi kapitalisme global, dimana fokus produksi, pekerja, kebijakan dan sirkulasi bisnis telah melampaui batas-batas negara. Kapitalisme global juga dilanggengkan dengan kebijakan suatu negara, pasar, dan kebijakan organisasi-organisasi internasional yang justru pro-pasar.
Dalam kelindan kapitalisme global, suara buruh perempuan tidak lagi dilihat dan dipertimbangkan sebagai kebijakan ekonomi. Sebab dalam ruang produksi yang selama ini didominasi oleh laki-laki telah membuat perempuan dikondisikan dalam kerja-kerja reproduksi sosial.
Menyambung dengan apa yang diungkapkan oleh Andi, Sarah Kennedy menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga hal dimana kapitalisme telah berkontribusi terhadap emansipasi perempuan, mengeksploitasi perempuan dan bagaimana perjuangan kontemporer untuk menantang devaluasi pekerjaan perempuan. Sarah kembali melihat sejarah kapitalisme klasik, yang ditandai denngan pemikiran dari Adam Smith tentang pasar. Ia menjelaskan pemikiran Adam Smith itu dengan mengandaikan sebuah sistem pasar yang besar.
Artinya, sama dengan insentif besar. Dengan demikian manusia perlu menciptakan sesuatu untuk dapat dijual agar kapital atau kekayaan dapat diraih oleh masyarakat. Pada periode 1950an hingaa 1970an mulai berkembang teori modernisasi yang mendorong industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi di negara-negara dunia pertama Ini sejalan dengan modernisasi kehidupan sosial, budaya dan politik.
Termasuk di dalamnya ideologi demokrasi liberal yang memperjuangkan hak-hak individu. Lalu barulah pada abad ke-19 muncul pemikiran feminisme liberal yang beranggapan bahwa kapitalisme telah membebaskan perempuan dari patriarki tradisional dan kengerian kerja. Melindungi perempuan di ranah domestik dan membuat kondisi rumah tangga semakin baik dengan hadirnya teknologi rumah tangga.
Dengan runtutan sejarah tersebut, Sarah lantas menganalisanya dengan pemikiran dialektis Marx untuk melihat selubung penindasan kapitalisme terhadap perempuan. Berangkat dari pemikiran Marx, peningkatan kekayaan/kapital di masyarakat tidak berarti didapatkan oleh semua individu dalam masyarakat. Lebih jauh, kapitalisme juga mengeksploitasi perempuan melalui subordinasi kerja produksi di ruang publik dan kerja reproduksi di ruang domestik.
Di dalam rumah perempuan melakukan kerja-kerja reproduksi sosial seperti memasak, membersihkan, mengasuh anak, merawat, dan seks. Sedangkan di tempat kerja, diskriminasi upah perempuan karena dikotomi kerja publik vs domestik tersebut, perempuan dibayar murah karena dianggap pekerja yang tidak memiliki keahlian dan penghasilan perempuan dianggap hanya “tambahan” dalam keluarga.
Lebih jauh, reproduksi sosial kapitalisme bergantung pada tenaga kerja murah dan gratis perempuan di rumah, karena selama ini kerja-kerja reproduksi perempuan di dalam rumah tidak pernah dihitung sebagai “kerja” produktif yang memiliki nilai ekonomi. Sarah menyatakan bahwa, hal tersebut berarti negara telah mendorong kekerasan berbasis gender karena telah \’mendisiplinkan\’ pekerja perempuan.
Menurut Sarah, devaluasi \’pekerjaan feminin\’ ini adalah penyebab utama kesenjangan upah gender di ruang publik. Devaluasi pekerjaan perempuan hanya dapat dimungkinkan apabila dikotomi produktif vs non produktif dan publik vs domestik dihapuskan dan menyetarakan kerja-kerja produksi maupun reproduksi sosial.
Thaufiek Zulbahary berbeda dengan sarah. Ia memulai penjelasannya dengan berangkat dari definisi umum kapitalisme. Dimana kapitalisme sebagai sebuah sistem ekonomi. Bahwa perdagangan, industri dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik swasta dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam ekonomi pasar dan pemilik modal dalam melakukan usahanya berusaha meraih keuntungan sebesar-besarnya.
Menurutnya, kapitalisme menjadi faktor pendorong dan penarik migrasi tenaga kerja. Dalam sistem ekonomi dan politik yang kapitalis, masyarakat dari wilayah perdesaan adalah kelompok paling rentan terampas ruang hidupnya.
Tanah mereka dirampas atas nama pembangunan dan industrialisasi. Hal ini kemudian memaksa petani harus berproduksi dengan menjual tenaganya kepada pemilik tanah. Sehingga kebutuhan hidup layak mereka tidak terpenuhi. Akibatnya, proses urbanisasi pun terjadi. Petani meninggalkan desa dengan memilih urbanisasi baik ke kota maupun ke luar negeri dengan harapan memberi solusi bagi keterpurukan ekonomi keluarga mereka.
Adanya konstruksi gender mendorong perempuan bermigrasi untuk menopang ekonomi keluarga untuk sekadar menjadi pembantu rumah tangga (PRT), tenaga kerja wanita (TKW). Situasi tersebut menimbulkan kerentanan perempuan menjadi korban perdagangan orang.
Dalam kelindan migrasi kerja ini, negara justru absen melindungi warga negaranya. Dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, hanya terdapat delapan pasal yang membahas perlindungan terhadap Buruh Migran Indonesia (BMI). Selebihnya, hanya tata niaga penempatan BMI yang diserahkan ke pihak swasta.
UU tersebut dianggap tidak memenuhi standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional untuk menjamin perlindungan bagi semua TKI. Meski porsi terbesar dari TKI adalah perempuan, UU ini justru tidak memiliki kepekaan khusus pada kerentanan perempuan. UU tersebut juga hanya mengakui dan melindungi tenaga kerja yang dianggap resmi. Padahal diperkirakan separuh dari TKI bekerja tanpa dokumen resmi di luar negeri.
Lebih lanjut Thaufiek menjelaskan, bahwa dengan UU yang demikian, alih-alih memfasilitasi hak atas kerja warganya, yang terjadi justru sebaliknya. Negara berperan aktif membuka keran penempatan BMI ke sejumlah negara tujuan. Untuk membuka keuntungan bagi pihak swasta dan meraup devisa dari BMI tanpa dibarengi perlindungan yang jelas terhadap BMI.
Dengan kata lain, negara menjadikan BMI sebagai tumbal untuk meraup devisa. Menurutnya, situasi buruk pekerja migran ini tidak lepas dari sistem ekonomi-politik kapitalisme yang terus difasilitasi oleh kebijakan negara. Kebijakan yang ada justru melanggengkan penindasan.
Komisioner Komnas Perempuan tersebut, menjelaskan bahwa perempuan pekerja migran mengalami kerentanan berlapis dalam proses migrasi, mulai dari tahap pre-departure/sebelum berangkat, on-site (post arrival)/di tempat kerja dan kepulangan. Bentuk kekerasan yang dialami perempuan pekerja migran antara lain, kekerasan ekonomi, kekerasan psikis, kekerasan fisik dan kekerasan seksual, yang didapat dari agen penyalur, majikan, keluarga, bahkan negara—dalam bentuk absennya pelindungan hukum.
Komnas Perempuan saat ini menurutnya telah melakukan berbagai upaya dalam mendorong lahirnya perlindungan hukum bagi buruh migran Indonesia sejak tahun 1999. Sebab, negara perlu menyikapi kekerasan yang terjadi pada buruh migran karena mayoritas dari buruh migran Indonesia adalah perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Sepanjang tahun 2015 hingga 2019 saja, Komnas Perempuan melakukan kajian dan advokasi terkait persoalan perempuan dalam migrasi global yang saling terkait dengan persoalan narkotika dan perdagangan orang.
Thaufiek juga menjelaskan bahwa Komnas Perempuan juga mendorong buruh migran atau organisasi migran sebagai aktor yang setara. Itu artinya mereka dapat submission langsung laporan ke PBB dan melakukan penanganan kasus, pemulihan, penguatan kapasitas. Komnas Perempuan juga mendorong Kemlu untuk memperbaiki layanan membuat sistem layanan lebih strategis dan optimal, mengadvokasi pengesahan RUU PRT dan KILO 189, mendorong peneribitan aturan pelaksana UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), RPP Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI.
Sumiyati menyambung atas apa yang telah disampaikan oleh kedua pemateri didepan. Ia menjelaskan bahwa saat ini pada level kebijakan sudah ada berbagai kemajuan dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Ia juga menyebut bahwa pasca reformasi, lahir Komnas Perempuan sebagai lembaga independen untuk mewujudkan hak-hak perempuan Indonesia.
Kemudian juga lahir UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kebijakan afirmatif Pemilu tentang kuota 30% dan sebagainya. Lahirnya kebijakan tersebut dapat dilihat secara positif bahwa hak-hak perempuan diakui dan dilindungi oleh negara. Namun, ia juga mengkritik bahwa kesetaraan gender belum dipraktikan secara penuh dalam bermasyarakat dan bernegara, karena masih banyak praktik ketidakadilan yang dialami perempuan khususnya perempuan pekerja.
Sumiyati melanjutkan bahwa kapitalisme global kini menekan industri untuk memproduksi barang secara cepat dan menciptakan tren konsumsi pada masyarakat. Sehingga, menurutnya barang tidak lagi diproduksi berdasarkan kebutuhan masyarakat. Tetapi industri itu sendirilah yang menciptakan kebutuhan di dalam masyarakat.
Hal ini sangat berdampak pada penciptaan pola-pola produksi yang eksploitatif, guna merauk keuntungan sebesar-besarnya. Pada tahap inilah, kelas pekerja menjadi korban. Upah murah, jam kerja tak berbatas, perlindungan minim dan secara khusus pekerja perempuan akibat stereotipe kerja feminin versus maskulin.
Maka, dalam hal ini AFWA juga berfokus pada isu kekerasan berbasis gender. Beberapa bentuk kekerasan yang dialami pekerja perempuan karena identitasnya sebagai perempuan antara lain, kesenjangan upah, tak ada ruang laktasi, dipecat karena hamil, hingga kekerasan seksual. Berdasarkan penelitian AFWA tahun 2018, ditemukan fenomena bahwa pekerja perempuan yang alami kekerasan seksual di tempat kerja takut untuk melaporkan kasusnya karena mendapat ancaman, intimidasi, PHK.
Hasil penelitian AFWA juga menunjukkan bahwa perempuan di sektor garmen mengalami kekerasan seksual bukan hanya di lokasi kerja tetapi juga dalam perjalanan menuju tempat kerja. Menurut Sumiyati, kekerasan tersebut tidak berdiri, sebab perusahaan atau pemberi kerja juga tidak menyediakan layanan pengaduan dan penanganan kasus kekerasan tersebut, sehingga perempuan harus menanggung sendiri. Dengan demikian AFWA mendorong pemberi kerja atau dalam hal ini brand turut bertanggung jawab dalam menangani kasus kekerasan terhadap pekerja perempuan. (Andi Misbahul Pratiwi)