Labour Ad-Hoc Judges Training (LJT) 2018 :
\”Merefleksikan Kembali Filsafat hukum bagi Keadilan Buruh\”
Jakarta – Dalam Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Hakim Ad-Hoc PHI unsur buruh memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan keadilan bagi para pihak khususnya buruh, sebagai ‘konstituen’ yang diwakilinya. Mengingat posisi buruh secara sosiologis dan modalitas memiliki kedudukan yang lemah dibanding pengusaha dalam hubungan kerja. Untuk itu filsafat hukum seharusnya menjadi fondasi yang penting untuk mengingatkan kembali pentingnya hukum bagi masyarakat, khususnya dalam keberpihakan kepada masyarakat marjinal yang membutuhkan perlindungan dan keadilan melalui hukum.
Berangkat dari hal inilah, Trade Union Rights Centre (TURC) mengadakan Labour Adhoc Judges Training (LJT) dengan tema “Penguatan Filsafat Hukum bagi Hakim Ad-Hoc Demi Terwujudnya Pengadilan Hubungan Industrial Yang Berkeadilan” yang diadakan pada 7 – 9 September 2018, di Hotel Sofyan Cut Meutia Jakarta, yang diikuti oleh 20 orang peserta yang merupakan hakim Ad-hoc PHI dari berbagai Pengadilan Negeri di berbagai wilayah. Pada tema kegiatan LJT tahun ini, bertujuan untuk menguatkan kembali pemahaman filsafat hukum dan implementasinya dalam praktek bagi para hakim Ad-hoc PHI demi terwujudnya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkeadilan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ibu Sukma Violetta, SH., LL.M selaku anggota komisioner Komisi Yudisial RI. Dalam pidatonya beliau menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi diselenggarakannya Labour Adhoc Judges Training (LJT) yang diadakan oleh TURC. Saya menganggap bahwa forum seperti ini sangat baik bagi para hakim Ad-Hoc PHI bukan hanya saja meningkatkan kapasitas para hakim yang terkait dengan filsafat dan penalaran hukum, tetapi dengan forum ini akan tumbuh kesadaran bahwa mereka harus lebih berperan dalam mengatasi kelemahan-kelemahan dalam proses penyelesaian perkara perburuhan misalnya melakukan perbaikan hukum acara. Dengan demikian saya optimis PHI akan lebih baik, dan benar-benar dapat memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan khususnya bagi para pekerja. “
Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini, menyuguhkan 7 sesi materi yang menarik dengan menghadirkan beberapa pemateri expert di bidang hukum, diantaranya :
Pada hari pertama, Dr. Andang LB (Pengajar Filsafat pada STF Drikarya) menyampaikan tentang ‘Peranan Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan’. Pada materi ini, peserta mendapatkan pemahaman perihal teori hukum dan pengembangan pemikiran hukum. Sesi selanjutnya adalah ‘Peranan Penalaran Hukum Bagi Hakim dalam Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara’ yang disampaikan oleh Dr. Shidarta, S.H., M.Hum (Pengajar Program Pasca Sarjana Universitas Parahyangan), materi ini bertujuan agar peserta mendapatkan pembelajaran perihal logika hukum dan metode penafsiran norma hukum.
Hari kedua, dibuka oleh pemaparan materi dari Sukma Violetta, S.H., LL.M (Anggota Komisioner Komisi Yudisial RI) yang menyampaikan materi ‘Prinsip Dasar Kehakiman dan Kode Etik Profesi Hakim’, bertujuan agar peserta memahami prinsip-prinsip kehakiman dan kode etik profesi hakim. Setelah itu, dilanjuti oleh materi tentang ‘Peran dan Fungsi Hakim Ad-hoc Unsur Buruh dan Relevansinya bagi Serikat Pekerja/Buruh’ yang disampaikan oleh Prof. Dr. Payaman Simanjuntak (Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan RI). Dalam materi ini peserta merefleksikan peran dan fungsi hakim Ad-hoc unsur buruh yang strategis di dalam Pengadilan Hubungan Industrial.
Sesi selanjutnya, diisi oleh Saut Christianus Manalu, S.H, M.H (Mantan Hakim Adhoc PHI Jakarta Pusat Unsur Buruh/Pekerja) yang menyampaikan materi ‘Dinamika Hakim Ad-hoc Unsur Buruh Dalam Praktek di Pengadilan Hubungan Industrial’. Pada materi ini peserta mendapatkan pembelajaran dalam mengatasi tantangan yang timbul saat berpraktek sebagai hakim Ad-hoc PHI. Rangkaian kegiatan hari kedua ditutup oleh sesi ‘refleksi’ dari Dr. Surya Tjandra S.H, LL.M (Aktifis Perburuhan dan Pengajar pada Universitas Unika Atmajaya), yang mengajak para peserta untuk merefleksikan landasan motivasi dirinya menjadi seorang hakim Ad-hoc perwakilan buruh Pengadilan Hubungan Industrial.
Pada hari ketiga yang merupakan sesi terakhir dari rangkaian kegiatan, ditutup oleh Dr. Junaedi, S.H, S.E, M.Si (Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung) yang menyampaikan tentang ‘Penerapan Teori Hukum dan Sumber Hukum oleh Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial’. Materi ini bertujuan agar peserta mendapatkan pembelajaran dari pengalaman narasumber sebagai hakim, dalam menggali dan mencari penemuan hukum baru yang belum diatur dalam hukum Indonesia.
“Saya kira ini acara yang sangat baik dan terus bisa ditindaklanjuti, karena praktis mereka adalah hakim-hakim yang belum tersentuh secara organisasi maupun personal, karena mereka membutuhkan ruang untuk merefleksikan apa yang mereka kerjakan selama ini”, demikian ungkap Dr. Shidarta, S.H., M.Hum sebagai salah satu pemateri yang memberikan opininya terhadap kegiatan ini.
Aji, salah satu peserta LJT yang merupakan Hakim Ad-Hoc PHI Pengadilan Negeri Makassar mengatakan “Banyak hal yang saya dapatkan dari pelatihan ini, yang membantu pekerjaan kami selaku hakim Ad-Hoc PHI di wilayah kami masing-masing, harapan saya TURC terus mengadakan pelatihan seperti ini untuk memfasilitasi kami berkumpul dan mempelajari hal-hal baru”.
Harapannya kegiatan Labour Ad-hoc Judges Training (LJT) yang menjadi agenda tahunan TURC ini, dapat menjadi sarana forum pembelajaran dan konsolidasi diantara hakim Ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial serta menguatkan dan meneguhkan kembali kedudukan, peran, dan fungsi strategis hakim Ad-hoc PHI dalam mewujudkan keadilan, khusus bagi masyarakat marjinal. *(EVN)
Untuk materi selengkapnya silahkan unduh di :