Perhatian publik sejenak mulai mengarah ke utara Jakarta. Hal itu mulai terjadi sejak prosedur pengadaan mobile crane di PT. Pelindo II, Cilincing, Jakarta Utara bermasalah dan ditemui indikasi korupsi oleh Bareskrim pada 2015 lalu. Sejak itu, banyak perlawanan yang dilakukan oleh pekerja-pekerja didalam PT. Pelindo II. Sebab, mereka yang duduk diberbagai jabatan tinggi di Pelindo II, dari Wakil Sekretaris Perusahaan Pelindo II hingga Kepala Humas Perusahaan, menemui ujung nasib di Pelindo II. Salah satunya adalah dengan pemutusan hubungan kerja sepihak.
Sebelumnya, para karyawan sebenarnya hanya diminta untuk meletakan jabatan dan mundur dari jabatan, bukan berhenti sebagai karyawan. Namun, jajaran direksi justru memberi berbagai alasan dari indisipliner sampai target kerja yang tak tercapai. Meski tak pernah diketahui pasti alasannya, para karyawan tersebut sebenarnya adalah pelopor pelapor pelanggaran di dalam PT. Pelindo II. Misalnya saja, pada saat pengadaan Quay Container Crane (QCC). Dimana pada pengadaan alat tersebut ditemukan indikasi tindakan korupsi, karena tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Kejadian ini sempat mendapat perhatian lebih. Pasalnya, keributan justru terjadi antar dua belah pihak. Imbasnya, Direktur utama PT. Pelindo II RJ Lino beserta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Budi Waseso dicopot dari jabatannya. Budi Waseso dimutasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membentuk Panitia Khusus Angket Pelindo II (Pansus Pelindo II) yang diinisasi oleh Komisi 3 DPR RI. Pansus pun langsung bekerja dengan meminta keterangan dari berbagai pihak yang terlibat. Hasilnya adalah desakan untuk segera perpanjangan konsesi pengelolaan serta pengoprasian PT Jakarta International Container Terminal (JICT) sebagai anak perusahaan Pelindo II kepada Hutchison Port Hongkong (HPH), serta penerbitan global bond untuk pembiayaan pembangunan dan infrastruktur pelabuhan.
Melihat masalah tersebut, Serikat Pekerja JICT (SP JICT) turut aktif berpartisipasi dalam memberikan materi, kajian, dan fakta-fakta lapangan terkait tata kelola perusahaan yang berada dibawah Pelindo II tersebut. Meski sebenarnya, mereka juga telah aktif jauh sebelum Pansus Pelindo II terbentuk. SP JICT cukup kritis menempatkan diri sebagai rekanan perusahaan mengenai kontrak pengelolaan JICT oleh HPH. Sebagai serikat, SP JICT memaksimalkan perannya sebagai kelompok penekan, dengan kombinasi strategi konsep, lobi, aksi, dan media.
Strategi tersebut dilakukan secara simultan, masif dan terintegrasi. Meski, strategi ini sebenarnya adalah adopsi dari gerakan yang dilakukan oleh Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS). Dimana KAJS juga sebagai wadah transformasi gerakan buruh. Pada awalnya, gerakan ini hanya berorientasi pada kelas. Namun pada akhirnya berubah dan berorientasi pada sosial, hingga berhasil menekan pembuat kebijakan dalam proses pembahasan Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Perlawan Terhadap Privatisasi Lainnya
Serikat yang melawan privatisasi bukanlah cerita baru. Seperti pada Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) juga melakukan dua kali judicial review atas UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan SP PLN pada tahun 2006 dan tahun 2015. Namun, pasca putusan MK tersebut, pemerintah masih mengusahakan celah privatisasi. Misalnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha Terbuka dan Tertutup.
Isu privatisasi memiliki banyak sisi cerita. Misalnya SP JICT di satu tahun terakhir gencar membangun pengaruh untuk mengagalkan perpanjangan kontrak pengelolaan PT JICT dengan HPH tahap pertama yang sebenarnya sudah berakhir 27 Maret 2019 lalu. Namun, sebelum kontrak itu habis pada Januari 2015 kontrak tersebut justru telah diperpanjang untuk periode 2019-2038. Hal ini menambah frustasi SP JICT. Hal itu juga langsung ditanggapi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mengeluarkan hasil audit perpanjangan kontrak. Sebab, tidak ada pembatalan ataupun peninjauan ulang atas perpanjangan kontrak tersebut. Sehingga pada 27 Maret 2019, secara otomatis pengelolaan PT JICT dan terminal Peti Kemas Koja pun tetap di tangan HPH.
Perlawanan Belum Berakhir
Perlawanan terus bergulir, peluang menang menggulirkan gerakan sosial pun bukannya tak ada. Peter Kingstone, 2013 dalam “Resistance to Privatization: Why Protest Movements Succeed and Fail in Latin America” menjelaskan bahwa setidaknya ada dua kondisi yang harus tercipta dalam melawan privatisasi. Pertama menurut Peter adalah, privatizations opponents form linkages (or \”brokerage\”) across multiple sectors of society. Broad coalitions are more likely to achieve their goals, while groups acting alone, such as labor unions, are more easily defeated or ignored by governments.
Hal itu berarti bahwa memperluas aliansi dan solidaritas dianggap memiliki peluang lebih, dalam menyuarakan kebutuhan agenda ini. Apa yang dilakukan oleh SP JICT saat melakukan aksi Save Indonesian Port adalah dengan merangkul banyak pihak. Diantaranya, ekonom, ahli hukum tata negara, kelompok masyarakat sipil, dan bersolidaritas dengan isu-isu kemanusiaan lainnya. Contohnya adalah solidaritas dengan gerakan perempuan di Internasional Women’s Day dan PHK Awak Mobil Tangki. Secara umum, gerakan Save Indonesian Port sebagai wujud civil liberty juga telah membentuk indentitas paten lainnya. Misalnya adalah dengan berbagai gerakan di media sosial atau pun pada tataran akar rumput.
Sedangkan kedua menurut Peter adalah, \”civil rights are protected but political representation is weak. In that case, opponents have the legal right to protest, but are unlikely to have opportunities for communicating their concerns through formal institutions, which prompts them to channel their demands outside of existing political institutions.”
Hal itu merujuk pada representatsi politik. Dimana hal tersebut menyangkut erat dengan Pansus Pelindo II di DPR RI yang diberi wewenang untuk menyelidiki praktik korupsi di perusahaan tersebut. Pansus, menjadi wadah representasi SP JICT yang sangat efektif dengan hubungan mutualisme yang dibangun antar pihak. Situasi political liberty dijamin terjadi dari hubungan ini. Pansus membutuhkan data akurat dari internal perusahaan atas kepentingan penyelidikan, dan serikat membutuhkan sebuah corong suara yang efektif atas pengetahuan mereka terkait temuan, fakta lapangan, aktor-aktor terlibat, dan lainnya. Namun SP JICT kehilangan representasinya di badan legislasi. Sebab, Pansus Pelindo II tidak lagi aktif sidang dan investigasi pada satu tahun belakangan.
Diakui ataupun tidak, Pansus Pelindo II telah banyak memberi pengaruh positif. Dibandingkan dengan apa yang dilakukan oleh serikat sebelum dibentuk Pansus. Misalnya saja saat Pansus memiliki legitimasi untuk meminta keterangan dari perwakilan Deutche Bank, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Perhubungan (Menhub) dimana saat itu masih dijabat Ignasius Jonan, Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetsyo, Kabareskrim Budi Waseso, serta direksi PT Pelindo 2 dan PT JICT. Keterangan langsung dari aktor-aktor kunci ini membantu mengungkap fakta-fakta. Hal itu juga mampu mengembalikan jangkar representasi gerakan lewat pansus. (Yasinta Sonia)