[Pernyataan Sikap TURC]
JAKARTA – Momentum Kemerdekaan Indonesia yang akan dirayakan pada 17 Agustus esok oleh segenap Rakyat Indonesia, tercederai dengan insiden hari ini, yang justru membuat sebagian rakyat yang berasal dari kaum buruh, kecewa terhadap Pihak Kepolisian.
Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) berencana untuk menggelar aksi massa di depan Gedung DPR/MPR RI, pada pagi ini Jumat, 16 Agustus 2019. Peserta aksi yang terdiri dari gabungan berbagai elemen gerakan buruh dan gerakan rakyat lainnya berniat untuk melakukan aksi penolakan Revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun saat menuju titik kumpul aksi, rombongan buruh disambut oleh tindakan represif oleh aparat. Sejak pagi, rombongan peserta aksi dihadang saat mendekati kawasan Senayan. Aparat juga menyita bus dan berbagai atribut serikat pekerja yang dipakai oleh peserta aksi massa. Tak hanya sampai disitu, setelah sempat dihadang oleh aparat, sejumlah buruh dan rekan-rekan media yang meliput aksi juga mendapatkan kekerasan mulai dari intimiasi hingga berujung pemukulan. Aparat juga sempat melakukan penyisiran dan penyitaan alat komunikasi sebelum akhirnya beberapa peserta aksi ditangkap.
TURC sangat menyayangkan sikap represif aparat pada penanganan Aksi Massa Buruh pada pagi hari-siang hari ini. Direktur Eksekutif TURC, Andriko Otang menyampaikan “Tindakan Aparat Kepolisian dan Paspampres ini bisa dikatakan berlebihan, mengingat tidak adanya bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh massa aksi untuk menjadi alasan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat.”, ungkapnya.
Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi. Pihak kepolisian seharusnya sudah bisa mengantisipasi sejak dini, dengan mengutamakan dialog dan soft approach kepada para pimpinan aksi massa. Pendekatan seperti itu sesungguhnya sudah dapat dilakukan sejak aksi massa menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Kepolisian.
Disaat itu pula, seharusnya pihak Kepolisian sudah bisa memberikan penjelasan terkait situasi dan kondisi MPR/DPR saat itu, sehubungan disaat yang bersamaan sedang dilaksanakannya agenda sidang tahunan MPR/DPR dan pembicaan Pidato Kenegaraan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Jika memang massa tetap berkeinginan untuk melakukan aksi, pihak Kepolisian sudah seharusnya memiliki tanggung jawab untuk menjaga situasi tetap aman dan terkendali dengan mengawal berjalannya aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut.
Perkembangan terakhir saat artikel ini dinaikan, ada sekitar 21 orang massa aksi yang diringkus aparat. Bahkan tindakan represif yang dilakukan aparat tidak hanya terjadi di titik kumpul aksi, di lokasi yang lainnya tepatnya di Bitung, Kabupaten Tangerang, sejumlah rombongan peserta aksi dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) yang akan menuju Senayan dihadang dan ditelanjangi oleh aparat.
Supinah, salah satu Pengurus Konfederasi Serikat Nasional menyampaikan kekecewaannya bahwa ada anggota serikatnya yang mendapatkan perlakuan kekerasan oleh Paspamres. \”Anggota kami ada yang ditonjok oleh Paspampres. Kami diminta untuk kumpul di suatu tempat dan beberapa anggota kami dibawa oleh aparat,\” ungkap Supinah, Pengurus Konfederasi Serikat Nasional (KSN).
Tindakan Represif Aparat: Penyelewengan Terhadap Peraturan Hukum
Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepada kawan-kawan buruh dan media pada aksi penolakan revisi UU Ketenagakerjaan ini, jelas melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2012, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan pendapat dengan lisan atau tulisan, serta berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Peraturan ini juga menegaskan bahwa pihak Kepolisian juga bertanggung jawab untuk menjamin dan menjungjung tinggi perlindungan HAM bagi setiap warga negara dalam melakukan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum.
Aksi represif yang dilakukan oleh aparat dalam merespon aksi massa buruh sesungguhnya sudah seringkali terjadi. Sudah seharusnya pihak Kepolisian bersikap lebih taktis dan mengutamakan dialog dalam setiap penanganan aksi massa buruh. Kedepannya harapannya pihak Kepolisian dapat lebih komunikatif dengan melakukan pendekatan dialog kepada massa aksi dan tidak reaksioner dengan melakukan kekerasan.
Karena mengacu pada Bab Penanganan Perkara, Pasal 22 ayat (2) Peraturan Penanganan Perkara dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2012 ini, mengatur bahwa segala bentuk penindakan terhadap pelanggaran penyampaian pendapat di muka umum seharusnya dilakukan secara dini dengan menerapkan urutan tindakan dari metode yang paling lunak, sampai yang paling tegas disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi.
Perlakuan Kepolisian terhadap buruh pagi ini telah mencoreng wajah dan citra kepolisian sebagai pengayom masyarakat yang baik. Tindakan aparat yang represif ini, sesungguhnya tidak hanya berdampak pada massa aksi, namun tentunya akan merugikan pihak aparat sendiri, yang mencerminkan di masyarakat akan arogansi dari pihak Kepolisian. (EVN)
Narahubung TURC:
Andy Akbar 0852 5081 8485 / andy.akbar@turc.or.id