Jakarta 25 November 2016, Komite Buruh Perempuan KBN bersama pihak pengelola KBN meresmikan papan rambu melawan pelecehan seksual yang berlokasi tepat di depan pintu masuk area KBN.[1] Pemasangan plang ini sekaligus juga mengingatkan bahwa secara kebijakan upaya untuk pencegahan pelecehan seksual sudah diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE.03/MEN/IV/2001 yang membuat pedoman dalam menghindari terjadi pelecehan seksual. Acara ini dihadiri oleh Bapak Subono, Kepala bidang perlindungan hak perempuan dan ketenagakerjaan, perwakilan pengusaha dan juga kawan-kawan buruh yang datang dari beberapa wilayah.
Jumisih selaku ketua Komite Buruh Perempuan menjelaskan bahwa salah satu upaya pemasangan plang ini juga dilandasi karena terdapat beragam kasus pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja. Kasus-kasus itu muncul dari hasil temuan lapangan yang dilakukan selama satu bulan oleh Komite Buruh Perempuan dengan cara melakukan survei. Lebih lanjut, ia mengatakan pelecehan seksual yang terjadi mulai dari bentuk (sms mesum,pemaksaan ajakan kencan, lelucon bernada seksual, sampai pelecehan fisik seperti peluk, cium dan perkosaan).
Dalam upaya penolakan terhadap kekerasan seksual juga diharapkan agar korban yang pernah mengalami pelecehan seksual berani untuk melapor. Pasalnya, pelaku pelecehan seksual tentu harus mendapatkan sanksi atas tindakannya tersebut. Berdasarkan surat edaran Menakertrans tersebut korban dan pelapor akan dilindungi keselamatannya. Apabila pelecehan seksual terjadi di tingkat perusahaan, maka bentuk-bentuk sanksi bagi pelaku pelecehan seksual meliputi:
- Peringatan tertulis;
- Pemindahan atau penugasan kembali;
- Mengurangi atau bahkan menghapus sebagian dari wewenang manajemen atau tugas;
- Pengurangan upah;
- Dalam kasus-kasus berat, pemberhentian sementara atau pemutusan hubungan kerja;
- Pelatihan atau layanan konseling kepada pelaku untuk memastikan pelakku memahami bahwa perbuatannya melanggar kebijakan pelecehan seksual perusahaan dan pemantauan secara kontinyu atas tindakannya
Dalam rangka mengampanyekan isu bebas pelecehan seksual, pemasangan papan plang bebas pelecehan seksual ini akan diperbanyak dan diletakkan di tempat yang strategis di area KBN. Selain itu, nantinya pihak perusahaan akan melakukan sosialisasi terkait isu bebas pelecehan seksual di tempat kerja. Agenda selanjutnya dari Komite Buruh Perempuan adalah akan melanjutkan survei mengenai isu pelecehan seksual di tempat kerja. Secara langsung, Komite Buruh Perempuan juga akan membagikan brosur yang mencakup informasi tentang apa itu pelecehan seksual dan sanksi terkait tindakan tersebut kepada buruh-buruh yang bekerja pada pabrik di KBN. Sebagai tambahan untuk aksi konkrit dalam mengatasi permasalahan pelecehan seksual, Komite Buruh Perempuan akan membuat posko pengaduan bagi korban pelecehan seksual. (Syarifah).
Ditulis oleh: Syarifah Ratnawati
[1] Komite Buruh Perempuan KBN ini terdiri dari Federasi Sektor Umum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Perempuan Mahardika.