Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang dibentuk dengan Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Jaminan sosial itu sendiri merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tujuan agar penduduk bisa memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak. Salah satu jenis BPJS adalah BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 pasal 14, seluruh masyarakat Indonesia termasuk pekerja asing yang telah bekerja paling tidak enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta jaminan sosial, yang artinya, apapun profesi dan pekerjaan yang dilaksanakan, masyarakat wajib memiliki perlindungan dan jaminan sosial. Hal tersebut menandakan bahwa setiap tenaga kerja memiliki hak perlindungan dalam melaksanakan tugasnya, termasuk para pekerja rentan, yang tidak jauh dari resiko pekerjaannya.
Melalui acara ‘Philantrophy Learning Forum; Perlindungan dan Kesejahteraan Pegiat Filantropi dan Volunter’ pada tanggal 23 Februari 2017 di Galeri Indonesia, Gedung SMESCO, Filantropi Indonesia bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan informasi mengenai pengetahuan umum terkait jenis jaminan dan manfaatnya. Terlebih BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran), yang dapat memberikan perlindungan kerja kepada pekerja rentan. TURC selaku organisasi pedagogi hak asasi manusia yang fokus pada isu ketenagakerjaan, sangat mendukung program perlindungan bagi tenaga kerja rentan ini.
Salah satu pekerja rentan adalah pekerja sosial, yang mana contohnya adalah penyintas HAM. Dipresentasikan oleh Maria Anik Wusari selaku Direktur Yayasan Sosial Indonesia Untuk Kemanusiaan, kegiatan penyintas HAM banyak yang turun ke lapangan, seperti kunjungan antar rumah penyintas HAM, audiensi ke pemerintah daerah, dan penggalangan dana. Dengan kegiatan yang turun ke lapangan tersebut, resiko kecelakaan merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Disamping pekerja sosial seperti penyintas HAM, yang termasuk dalam pekerja rentan antara lain adalah pekerja sukarelawan (volunteer), dan pekerja difable.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan menghimbau para pemberi kerja yang memiliki pekerja rentan sebagai bagian dari aktivitas perusahaan untuk menyiapkan anggaran khusus berupa dana donasi jaminan sosial bagi pekerja volunteer. Sedangkan untuk pekerja rentan yang terikat dengan perusahaan seperti penyintas HAM atau pekerja difabel, sudah seharusnya bagi organisasi atau perusahaan tempat mereka bekerja untuk menyiapkan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini juga akan menjadi rencana jangka panjang BPJS Ketenagakerjaan, yang mana mekanismenya akan segera disosialisasikan kepada masyarakat setelah konsepnya sudah jadi. Sistem pelaksanaan jaminan sosial tersebut kurang lebih akan seperti asuransi sementara, layaknya asurasi maskapai yang diberikan kepada penumpang tiap melakukan penerbangan. Contohnya, apabila sebuah yayasan memiliki tenaga kerja sukarelawan, maka sukarelawan tersebut berhak mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan ketenagakerjaan dalam rentang waktu selama ia melakukan kegiatan sukarelawan di yayasan tersebut, yang mana dananya bersumber dari dana donasi yayasan yang mempekerjakannya. (Risky Ramanda)
Untuk melihat informasi mengenai seluk beluk BPJS Ketenagakerjaan, lihat disini.
Penulis: Risky Ramanda