TURC Logo White Transparent
Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon
Search
Search
Close this search box.

Persiapan BPJS Ketenagakerjaan

Menyambut Implementasi Jaminan Pensiun 1 Juli 2015

Pada 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan program jaminan pensiun yang berlaku untuk seluruh pekerja di sektor formal maupun di sektor informal. Di sisi lain, berdasarkan amanat dalam UU SJSN dan UU BPJS, BPJS Ketenagakerjaan akan diintegrasikan menerima peralihan terhadap hak dan kewajiban, serta aset dan likuidasi dari PT. Taspen untuk menyelenggarakan program jaminan pensiun bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Veteran selambat-lambatnya pada tahun 2029, namun tidak menutup kemungkinan apabila sebelum tahun 2029 BPJS Ketenagakerjaan sudah siap untuk menyelenggarakan program jaminan pensiun bagi penyelenggara negara, maka hal tersebut dapat dimungkinkan untuk segera dilaksanakan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Nasrudin selaku Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham di Jakarta beberapa waktu lalu.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembuatan RPP Jaminan Pensiun, memberikan penetapan terkait besaran iuran jaminan pensiun pekerja dan pemberi kerja sebesar 8%. Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri mengatakan “Hasil rapat koordinasi tadi menetapkan besaran iuran jaminan pensiun sebesar delapan persen. RPP itu sudah tahap finalisasi akhir, tinggal proses harmonisasi dari Kemenkumham dan menunggu pengesahannya”. Hal ini berarti bahwa saat ini RPP Jaminan Pensiun sudah memasuki tahap finalisasi dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya disahkan oleh Presiden. Dalam persiapan implementasinya, BPJS Ketenagakerjaan akan lebih fokus pada persiapan tekhnis pelayanan dan pentahapan kepesertaan program jaminan pensiun diawali oleh pekerja di sektor formal yang sebelumnya sudah terdaftar di jamsostek dan kemudian mencakup pekerja informal.

Berbagai persiapan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan stakeholders yang terlibat mulai dari persiapan regulasi, sosialisasi, dan implementasi. Persiapan regulasi menjadi persoalan yang cukup menyita waktu, di mana pembentukan RPP Jaminan Pensiun ini masih diperdebatkan beberapa bulan mendekati tahap pelaksanaan program jaminan pensiun. Namun, baru-baru ini Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa RPP Jaminan Pensiun sudah selesai dan tinggal menunggu pengesahan. Sosialisasi RPP Jaminan Pensiun ini akan berjalan selama dua bulan setelah disahkan, dan diharapkan sosialisasi dilakukan secara massive untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi dilapangan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang mempersiapkan sistem pendaftaran online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pelayanan Peserta (SIPP), yang tujuannya untuk memudahkan peserta yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta jamsostek yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

Dalam mempersiapkan mekanisme pembayaran, BPJS Ketenagakerjaan juga telah mempersiapkannya yakni dengan membangun kerjasama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Bank BJB dan Bank Bukopin, serta aliansi strategis seperti Indomaret dan Alfamart yang saat ini masih dalam proses. Juga mengenai persiapan sistem dan infrastruktur, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penyempurnaan terhadap sistem dan infrastruktur yang telah dibangun sebelumnya.

 

Akankah Jaminan Pensiun Juga Berlaku Untuk Pekerja Informal?

Program jaminan pensiun yang akan diberlakukan pada 1 Juli mendatang, tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor formal saja melainkan juga diperuntukkan bagi pekerja di sektor informal. Tentunya hal ini membawa harapan yang sangat menjanjikan terutama bagi pekerja-pekerja di sektor informal seperti halnya pekerja rumahan, dan industri yang berskala kecil seperti buruh tani, pedagang, dan sebagainya. Meskipun pekerja informal tidak dinyatakan secara tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang  Ketenagakerjaan, namun secara a contrario pekerja informal seperti halnya pekerja rumahan, buruh tani, dan sebagainya dapat dikategorikan sebagai pekerja yang sudah selayaknya mendapatkan perlindungan dan kepastian hidup di masa depan.

 

Kendala Dalam Mempersiapkan Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Perdebatan mengenai besaran iuran dan manfaat program jaminan pensiun masih menjadi problem dalam mempersiapkan penyelenggaraan program jaminan pensiun. Sesuai dengan amanat dalam UU SJSN, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan pensiun berdasarkan iuran pasti dan manfaat pasti. Namun, nyatanya kalangan pengusaha dan juga kementerian keuangan mengusulkan jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan “iuran pasti” dan bukan “manfaat pasti”, serta menolak pemberian dana kontinjensi apabila BPJS Ketenagakerjaan mengalami kendala finansial. Usulan tersebut mengartikan bahwa Kementerian Keuangan dan kalangan pengusaha menghambat proses penyelesaian RPP Jaminan Pensiun. Pada nyatanya, RPP Jaminan Pensiun sudah terlambat dari jadwal yang telah di tentukan yakni pada November 2011 lalu.

 

Pentingnya Dana Pensiun Bagi Kita

Gambar di atas hanyalah merupakan sebuah ilustrasi yang menggambarkan bahwa sejak diusia muda, kita harus memahami bahwa siklus keuangan manusia akan mengalami perubahan secara signifikan, di mana berdasarkan data yang diperoleh dari situswww.sam.co.id siklus keuangan terbagi menjadi 3 (tiga) periode, periode pertama adalah periode pendidikan selama rentang waktu 22 tahun. Periode kedua, periode berkarir dan berkeluarga selama rentang waktu 38 tahun, dan periode yang terakhir adalah periode pensiun, di mana pada periode ini pekerja sudah tidak produktif lagi untuk bekerja. Dengan adanya pengadaan dana pensiun, setidaknya hal tersebut memberikan kontribusi yang besar bagi kehidupan yang lebih layak di masa yang akan datang, dan tentunya menjadi solusi alternatif untuk mempersiapkan dan menghadapi masa pensiun dengan lebih rasa aman dan terlindungi dengan berbagai macam proteksi.

Berdasarkan tujuannya penyelenggaraan jaminan pensiun bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar dan mempertahankan derajat kehidupan yang lebih layak. Manfaat jaminan pensiun akan dirasakan ketika seseorang sudah memasuki usia pensiun, yakni jika seseorang telah mencapai usia 55 tahun. Oleh karena itu, pada prinsinpnya, menjadi peserta program pensiun merupakan langkah terbaik untuk mempersiapkan kelangsungan hidup di masa yang akan datang. (AW)

 

Sumber:

  1. Materi Presentasi Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
  2. antaranews.com / http://www.antaranews.com/berita/470623/bpjs-tunggu-pp-jaminan-pensiun-berlaku-2015
  3. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt551134d421072/pembahasan-rpp-jaminan-pensiun-alot
  4. http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/03/05/123500926/BPJS.Bersiap.Terapkan.Jaminan.Pensiun
  5. http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2014/05/21/mempersiapkan-program-dana-pensiun-sejak-dini-demi-masa-pensiun-berkualitas-658443.html

 

(Artikel ini dicetak dalam Laporan Utama LEMBUR Edisi 38

Penulis

Trade Union Rights Centre

Tags

-

Bagikan artikel ini melalui:

Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Isu Perburuhan!