Sekolah buruh perempuan Kabupaten Sukabumi kali ini membahas materi bagaimana cara menganalisis masalah dan menentukan prioritas isu untuk negosiasi kolektif yang efektif. Andy Akbar dan Andi Misbahul Pratiwi dari Trade Union Rights Centre (TURC). Acara tersebut diselenggarakan Sabtu (19/10) di Hotel Iscalton, Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat. Materi sekolah kali ini bertujuan agar siswa mampu merefleksikan masalah-masalah utama yang dihadapi buruh perempuan dan menentukan masalah prioritas untuk menjadi topik yang perlu dirundingkan.
Siswa juga mampu menginventarisir kebutuhan data dan informasi yang relevan untuk memperkuat topik permasalahan yang akan dipecahkan melalu proses perundingan. Selain itu, diharapkan juga mampu meningkatkan pegetahuan dan pemahaman tentang fungsi dan manfaat dari perjanjian kerja bersama (PKB). Dimulai dari tahapan penyusunan dan persiapan dalam melakukan negosiasi atau perundingan da dasar-dasar hubungan industrial.
Sebelum kelas dimulai, pagi itu siswa diwajibkan untuk mengisi pre test. Hal itu bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman-pemahaman siswa terkait materi yang akan disampaikan.
Andi Misbahul Pratiwi, staff penelitian dan pengembangan (litbang) TURC, menyampaikan materi terkait bagaimana menentukan masalah prioritas advokasi serikat buruh. Andi memulainya dengan saling berbagi pengalaman mengenai pengetahuan yang dipahami oleh siswa. Namun ternyata, siswa masih kesulitan untuk menentukan bagaimana memilih isu prioritas yang harus didahulukan saat melakukan advokasi.
Andi kemudian membagikan cara, tahapan apa yang harus ditempuh oleh peserta kelas dalam menentukan masalah prioritas untuk advokasi. Pertama adalah identifikasi masalah, kedua telaah atau kaji daftar masalah, ketiga invertarisir masalah, dan keempat tentukan masalah prioritas. Selain itu, contoh-contoh permasalahan yang dapat diadvokasi, beserta aturan perundang-undangan yang mengaturnya juga diberikan contohnya kepada siswa.
Persoalan tersebut diantaranta adalah, union busting, pengambilan cuti, status kerja (PKWT dan PKWTT), tunjangan hari raya (THR), dan kekerasan seksual ditempat kerja. Hampir seluruh peserta setuju bahwa masalah status kerja adalah masalah prioritas yang harus segera diadvokasi. Mengapa ? sebab bagaimana mungkin melakukan advokasi jika status mereka sendiri masih tidak jelas, atau bahkan sudah diputus kontrak kerjanya secara sepihak. Sehingga, yang paing penting adalah advokasi status kerja.
Materi kedua disampaikan oleh Andy Akbar, Deputy Program TURC. Akbar memulai penjelasan dengan mecoba menggali pemahaman siswa terkait apa itu PKB dana apa bedanya dengan peraturan perusahaan (PP). dalam sesi ini, Akbar lebih banyak menjelaskan mengenai dasar-dasar hukum PKB, pentingnya PKB bagi buruh. Mekanisme tahapan-tahapan pembuatan PKB, masa berlakunya dan manfaat PKB. Selain itu, akbar juga sempat menjelaskan kandungan isi yang ada di PKB. Dimana umumnya terdapat dalam suatu PKB di sebuah perusahaan. (Wean Guspa Upadhi & Angga Perwira)