Serikat Buruh Bangkit (SBB) Regional Tangerang
https://turc.or.id/news/kasus-7-tahun-pt-ufu-tangguhkan-upah/
Serikat Buruh Bangkit (SBB) merupakan salah satu SB yang terletak di Tangerang dan keberadaanya dapat ditemui di tujuh perusahaan, antara lain:
- UFU
- SM. Global
- Slumberland
- Starnesia
- Baja Multi Persada
- Realustrum
- spectrum
Perusahaan ini telah melakukan banyak pelanggaran hak-hak normative yang tercantum di dalam UU Ketenagakerjaan (2003) antara lain:
- Tidak menyediakan Jaminan Kesehatan yang diwajibkan oleh UU Ketenagakerjaan (2003)
- Hanya memberikan satu minggu cuti tak dibayar dan bagi yang mengalami keguguran
- Tidak memberikan pension bagi para buruh yang telah masuk usia pensiun dan juga tidak memberikan hak-hak pensiun mereka secara layak.
- Mutasi arbitrer
- Terminasi arbitrer
- Tidak menyediakan upah bagi buruh yang absen karena sakit sekalipun telah menyediakan surat bukti sakit yang dikeluarkan oleh dokter.
- Jam kerja yang terus-terus naik, sering kali dua jam per hari, tidak tercatat ataupun menerima bayaran
Situasi ini berlangsung di tahun 2005 dan di tahun 2012 mereka melakukan demonstrasi di depan Kemenakertrans dan mengadakan pertemuan guna menyelesaikan kasus ini. Hasil-hasil yang didapatkan adalah:
- Kemenakertrans akan melayangkan surat teguran kepada Disnaker Tangeran
- Kemenakertrans akan melakukan inspeksi langsung ke perusahaan-perusahaan yang bermasalah.
TURC bersama pengurus pusat SBB dan 700 buruh menyusun tim advokasi terkait dengan kasus ini. TURC menggelar beberapa putaran diskusi di setiap kantor SBB dalam perusahaan yang bermasalah dalam menghadapi kasus ini dan mendampingi langkah-langkah yang harus diambil. Tim Advokasi kemudian mengajukan surat keberatan dan konferensi pers terkait kasus ini. TURC dan pengurus pusat SBB bersepakat akan melakukan pendampingan dengan cara menyatakukannya ke dalam satu berkas kasus.
TURC mengorganisir diskusi di banyak kesempatan dengan SBB untuk mendukung dan meningkatkan sumber daya SBB. TURC juga mendukung serikat untuk menyusun laporan gugatan pada perusahaan yang melanggar hak-hak kebebasan berserikat. Tim Advokasi kemudian menggelar pertemuan dengan Kemenakertrans untuk menjelaskan kasus ini dan mendesak Menteri untuk menyelesaikan kasus ini. Menteri kemudian meminta satu Pengawas Ketenagakerjaan untuk bertemu dengan Dinas Ketenagakerjaan Tangerang terkait dengan perkembangan kasus yang ditangani.
Sayang sekali, birokrasi yang dihadapi mengaku tidak memiliki kuasa yang cukup tinggi untuk dapat menyelesaikan permasalahan. Setelahnya, SBB mengambil alih penanganan kasus dan tidak menghubungi TURC untuk kelanjutannya. Kasus inipun ditutup.